Selebtek.suara.com - Di era teknologi seperti sekarang, berbagai aksesoris dalam berkendara banyak dijual bebas. Misalnya adalah action cam.
Benda ini sering digunakan oleh para vlogger untuk menunjukan aksi mereka di atas motor. Kemudian hasilnya mereka unggah di media sosial. Biasanya, action cam dipasang di helm
Namun, para pengendara harus waspada karena sudah ada aturan soal penggunaan action cam ini. Alih-alih ingin menunjukans skill, kamu malah bisa kena tilang.
Eits, tapi tunggu dulu. Aturan ini hanya berlaku di India. Departemen Kendaraan Bermotor (MVD) Negara Bagian Kerala, India memutuskan untuk melarang penggunaan action cam di helm.
Dilansir bikesrepublic, jika pemotor yang melanggar aturan ini maka akan dikenakan denda tilang sebesar 1.000 Rupee India atau setara dengan Rp 185 ribu. SIM pemotor juga ditangguhkan selama 3 bulan.
Sebenarnya aturan tersebut sudah diusulkan oleh pemerintah setempat tahun lalu. Tujuan larangan ini karena action cam bisa mengalihkan perhatian dan meningkatkan risiko kecelakaan.
MVD Kerala juga menilai keputusan ini untuk menindak aksi berbahaya dan membagikannya di media sosial atau freestyle tak tahu tempat. Dikhawatirkan banyak yang meniru aksi tersebut.
Meski demikian, MVD Kerala masih memperbolehkan memasang action cam di tempat lain seperti setang atau jaket.
Di Indonesia sendiri aksi freestyle yang diunggah di media sosial juga masih banyak dan cukup meresahkan. Dikhawatirkan video ini bisa ditiru oleh orang-orang yang tidak profesional. (*)
Baca Juga: Ditanya Soal Aksi Balasannya Terhadap Haters, Rizky Billar: Fokus Jalani Hidup Sama Istri