Merasa Punya Banyak Prestasi, Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat Dari Polri dan Kini Gugat Jokowi

Selebtek | Suara.com

Jum'at, 30 Desember 2022 | 16:23 WIB
Merasa Punya Banyak Prestasi, Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat Dari Polri dan Kini Gugat Jokowi
Ferdy Sambo. (Suara.com/Alfian Winanto)

Selebtek.suara.com - Ferdy Sambo tak terima dirinya dipecat sebagai anggota Polri. Dalam upaya terakhirnya, mantan Kadiv Propam tersebut memutuskan menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Gugatan ini diajukan ke Pengadilan negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kuasa hukum Sambo, Arman Hanis menjelaskan langkah ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

"Kami telah melakukan pertimbangan yang cukup dan cermat serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia bagi klien kami untuk dapat mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada klien kami," ujar Arman dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).

Ada satu alasan yang membuat Ferdy Sambo tak terima dipecat sebagai anggota Polri. Ia merasa kalau selama menjadi polisi, banyak prestasi yang telah ia raih. Bahkan atas pencapaiannya itu Sambo telah menerima 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan Polri.

Selain itu, sebelumnya Ferdy Sambo juga telah lebih dulu mengajukan pengunduran diri. Sayangnya permohonan tersebut tdak diproses hingga akhirnya muncul keputusan dipecat secara tidak hormat.

"Perlu juga kami sampaikan bahwa gugatan klien kami di PTUN merupakan hal yang biasa saja. Upaya hukum di PTUN yang dijalani oleh klien kami adalah dua objek yang berbeda dan seyogyanya tidak perlu untuk dikaitkan secara berlebihan," ujar Arman dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).

Ferdy Sambo usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). (Suara.com/Yosea)
Ferdy Sambo usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). (Suara.com/Yosea) (sumber:)

Ada tiga poin dalam gugatan Sambo. Pertama mengabulkan gugatan penggugat (Ferdy Sambo) untuk seluruhnya. Kedua menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I (Presiden Jokowi) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022. 

Terakhir memerintah tergugat II (Kapolri Listyo) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Di lain sisi, Polri mengaku siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Sambo ke Jenderal Listyo selaku pemegang jabatan tertinggi di Polri saat ini. Menurut Irjen Pol Dedi mewakili Mabes Polri, gugatan yang dilayangkan Sambo adalah bentuk demokrasi.

“Prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara,” jelas Irjen Pol Dedi Prasetyo. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Eits! Jangan Senang Dulu! Mendagri Tito Sebut PPKM Bisa Kembali Berlaku, Kalau...

Eits! Jangan Senang Dulu! Mendagri Tito Sebut PPKM Bisa Kembali Berlaku, Kalau...

News | Jum'at, 30 Desember 2022 | 16:12 WIB

Fakta-fakta Perppu Cipta Kerja yang Diterbitkan Jokowi, Dikeluarkan karena Alasan Mendesak

Fakta-fakta Perppu Cipta Kerja yang Diterbitkan Jokowi, Dikeluarkan karena Alasan Mendesak

News | Jum'at, 30 Desember 2022 | 15:56 WIB

CEK FAKTA: Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Telantar, Kini Diadopsi Keluarga Brigadir J, Benarkah?

CEK FAKTA: Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Telantar, Kini Diadopsi Keluarga Brigadir J, Benarkah?

News | Jum'at, 30 Desember 2022 | 16:01 WIB

Terkini

Geely EX5 Jadi Raja Baru Mobil Listrik di Segmen C-SUV Indonesia

Geely EX5 Jadi Raja Baru Mobil Listrik di Segmen C-SUV Indonesia

Otomotif | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:15 WIB

5 Rekomendasi HP Infinix Murah Rp 1 Jutaan Spek Nggak Murahan

5 Rekomendasi HP Infinix Murah Rp 1 Jutaan Spek Nggak Murahan

Tekno | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:12 WIB

10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya

10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:12 WIB

H+5 Lebaran, Harga Pangan Mulai Turun: Cabai Rawit dari Rp110 Ribu ke Rp90 Ribu Per Kilogram

H+5 Lebaran, Harga Pangan Mulai Turun: Cabai Rawit dari Rp110 Ribu ke Rp90 Ribu Per Kilogram

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:11 WIB

Paradoks Wisata Libur Lebaran: Berangkat Cari Ketenangan, Pulang Bawa Pegal Linu Sekujur Badan

Paradoks Wisata Libur Lebaran: Berangkat Cari Ketenangan, Pulang Bawa Pegal Linu Sekujur Badan

Your Say | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:05 WIB

Krisis Energi, Presiden Korsel Minta Warga Mandi Jangan Lama-lama, Cas HP Hanya Siang

Krisis Energi, Presiden Korsel Minta Warga Mandi Jangan Lama-lama, Cas HP Hanya Siang

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:03 WIB

Profil Mayjen TNI Bosco Haryo Yunanto Kandidat Kuat Kepala BAIS TNI

Profil Mayjen TNI Bosco Haryo Yunanto Kandidat Kuat Kepala BAIS TNI

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:00 WIB

Marco Polo: Influencer Perjalanan Pertama yang Memviralkan Eksotisme Timur

Marco Polo: Influencer Perjalanan Pertama yang Memviralkan Eksotisme Timur

Your Say | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:00 WIB

Kebijakan WFA ASN Pasca Lebaran Resmi Diberlakukan, Absen Daring Diperketat

Kebijakan WFA ASN Pasca Lebaran Resmi Diberlakukan, Absen Daring Diperketat

Video | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:00 WIB

Blak-blakan Pelatih Bulgaria Akui Ngeri Hadapi Timnas Indonesia: Skuad Garuda Makin Tangguh!

Blak-blakan Pelatih Bulgaria Akui Ngeri Hadapi Timnas Indonesia: Skuad Garuda Makin Tangguh!

Bola | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:00 WIB