selebtek

Merasa Punya Banyak Prestasi, Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat Dari Polri dan Kini Gugat Jokowi

Selebtek Suara.Com
Jum'at, 30 Desember 2022 | 16:23 WIB
Merasa Punya Banyak Prestasi, Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat Dari Polri dan Kini Gugat Jokowi
Ferdy Sambo. (Suara.com/Alfian Winanto)

Selebtek.suara.com - Ferdy Sambo tak terima dirinya dipecat sebagai anggota Polri. Dalam upaya terakhirnya, mantan Kadiv Propam tersebut memutuskan menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Gugatan ini diajukan ke Pengadilan negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kuasa hukum Sambo, Arman Hanis menjelaskan langkah ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

"Kami telah melakukan pertimbangan yang cukup dan cermat serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia bagi klien kami untuk dapat mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada klien kami," ujar Arman dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).

Ada satu alasan yang membuat Ferdy Sambo tak terima dipecat sebagai anggota Polri. Ia merasa kalau selama menjadi polisi, banyak prestasi yang telah ia raih. Bahkan atas pencapaiannya itu Sambo telah menerima 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan Polri.

Selain itu, sebelumnya Ferdy Sambo juga telah lebih dulu mengajukan pengunduran diri. Sayangnya permohonan tersebut tdak diproses hingga akhirnya muncul keputusan dipecat secara tidak hormat.

"Perlu juga kami sampaikan bahwa gugatan klien kami di PTUN merupakan hal yang biasa saja. Upaya hukum di PTUN yang dijalani oleh klien kami adalah dua objek yang berbeda dan seyogyanya tidak perlu untuk dikaitkan secara berlebihan," ujar Arman dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).

Ferdy Sambo usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). (Suara.com/Yosea)
Ferdy Sambo usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). (Suara.com/Yosea) (sumber:)

Ada tiga poin dalam gugatan Sambo. Pertama mengabulkan gugatan penggugat (Ferdy Sambo) untuk seluruhnya. Kedua menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I (Presiden Jokowi) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022. 

Terakhir memerintah tergugat II (Kapolri Listyo) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Di lain sisi, Polri mengaku siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Sambo ke Jenderal Listyo selaku pemegang jabatan tertinggi di Polri saat ini. Menurut Irjen Pol Dedi mewakili Mabes Polri, gugatan yang dilayangkan Sambo adalah bentuk demokrasi.

Baca Juga: Trauma Nikah Gara-Gara Sule, Nathalie Holscher: Takut Digituin Lagi

“Prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara,” jelas Irjen Pol Dedi Prasetyo. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI