Fakta-fakta Perppu Cipta Kerja yang Diterbitkan Jokowi, Dikeluarkan karena Alasan Mendesak

Jum'at, 30 Desember 2022 | 15:56 WIB
Fakta-fakta Perppu Cipta Kerja yang Diterbitkan Jokowi, Dikeluarkan karena Alasan Mendesak
Presiden RI Joko Widodo, menyampaikan keterangan pers tentang kebijakan pelarangan ekspor bijih bauksit di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (21/12/2022) (Twitter.com/@jokowi)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Jokowi menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 pada hari ini, Jumat (30/12/22).

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, hari Jumat (30/12/2022), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa Presiden Joko Widodo telah berbicara dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau Puan Maharani terkait dengan Perppu tersebut.

Airlangga menyebut bahwa pertimvangan pemerintah menerbitkan Perppu tersebut adalah kebutuhan mendesak.

Lantas, seperti apakah fakta-fakta Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Jokowi tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Suara.com - Menggantikan UU Sebelumnya

Perppu ini diterbitkan untuk menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Beleid tertanggal 30 Desember 2022 tersebut merupakan tindak lanjut usai Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat.

Baca Juga: Presiden Jokowi Cabut Kebijakan PPKM Tidak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan, Tetap Jangan Lupakan Masker

Kebutuhan Mendesak

Diketahui, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim aturan tersebut ditandatangani karena kebutuhan mendesak. Ia menjelaskan Tanah Air perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global.

Mulai dari menghadapi adanya resesi global, peningkatan inflasi, ancaman stagflasi, dan lain sebagainya.

Tak hanya itu, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa saat ini negara berkembang menjadi pasien IMF atau dana moneter internasional.

Airlangga juga menjelaskan bahwa setidaknya sudah ada 30 negara yang telah menjadi pasien IMF.

Perppu Sudah Diketahui DPR

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI