FAKTA! Soal Kiai Fahim Mawardi Gagahi Para Santriwati Diungkap Istri di Depan Polisi

Selebtek

Minggu, 08 Januari 2023 | 08:22 WIB
FAKTA! Soal Kiai Fahim Mawardi Gagahi Para Santriwati Diungkap Istri di Depan Polisi
FAKTA! Soal Kiai Fahim Mawardi Gagahi Para Santriwati Diungkap Istri di Depan Polisi (istimewa)

Selebtek.suara.com - Jember dibuat geger setelah adanya dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati yang diduga dilakukan oleh Kiai Muhammad Fahim Mawardi, pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel 2 di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur. 

Terungkapnya kabar ini langsung dari istri sang Kiai Jember, Himmatul Aliyah saat membuat aduan di Unit PPA Polres Jember. Tak tanggung-tanggung, sang istri juga membawa serta bukti rekaman CCTV. 

"Jadi Bu Nyai (istri Kiai) ini melakukan konsultasi ke Polres Jember. Tanya ke bagian PPA Polres Jember. Beliau ini melakukan pengaduan, jika pak kiai ini, disebut sering kalau malam memasukkan santrinya ke dalam ruangan khusus berbentuk kamar atau ruang pribadi pak kiai. Masuknya dari malam, keluarnya sekitar jam 1-3 dini hari," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari seperti dikutip detikcom di Mapolres Jember, Kamis (5/1/2023).

Polwan Vita menjelaskan, menurut Himmatul, kamar khusus sang kiai itu berada di lantai 2 bangunan ponpes. Sedangkan kamar pribadi kiai dan istrinya berada di lantai 1.

"Untuk masuk ke kamar (khusus) di lantai 2 itu menggunakan teknologi IT. Kunci atau pintu masuk dipasangi alat khusus finger print, juga nomor pin atau password tertentu sehingga sulit untuk masuk ke dalam ruangan itu," bebernya.

Sang istri tidak mengetahui nomor password untuk masuk ke ruangan khusus sang kiai.

"Bu nyai sendiri juga tidak tahu berapa nomor password untuk masuk ke dalam ruangan itu. Bu Nyai tidak diberikan akses untuk bisa masuk ke dalam ruangan itu," sambung Vita.

Di kamar khusus itu terpasang kamera CCTV. Sehingga segala aktivitas di dalam kamar bisa terekam. Termasuk rekaman adegan dugaan pencabulan yang dilakukan sang kiai terhadap pasa santriwatinya.

"Nah kebetulan Bu Nyai ini menyampaikan, katanya menyimpan dan mengamankan rekaman video dari kamera CCTV yang ada di dalam kamar khusus itu. Sehingga segala aktivitas di dalam ruangan itu terekam dalam bentuk video," katanya.

baca juga

Berdasar rekaman dari kamera CCTV itulah istri kiai ini melihat sejumlah aktivitas sang suami yang mengarah ke perselingkuhan dan pencabulan.

"Katanya hal itu sudah berlangsung lama, nah Bu Nyai menyampaikan jika sudah memiliki bukti rekaman video CCTV yang kemudian akan dipakai sebagai bukti untuk lapor ke polisi," kata Vita.

Sang istri berharap bukti rekaman CCTV tersebut bisa menjerat sang kiai dengan dugaan perzinaan. Ancaman hukumannya 9 bulan penjara.

"Bisa diterapkan dengan Pasal 284 KUHP dengan ancaman 9 bulan (penjara)," katanya.

Namun karena korban yang merupakan para santriwati dibawah umur, maka sang kiai bisa dijerat dengan pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Tapi karena mempertimbangkan santri-santrinya masih di bawah umur, maka disarankan nanti ada tambahan ancaman UU Perlindungan Anak, melakukan tindak pencabulan, persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dengan ancaman 15 tahun penjara," terang Vita.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hakim Wahyu Diteror Jelang Vonis Ferdy Sambo! Ada Apa?

Hakim Wahyu Diteror Jelang Vonis Ferdy Sambo! Ada Apa?

Selebtek | Jum'at, 06 Januari 2023 | 17:43 WIB

Tubuh Kerempeng dan Bagian Intim Olla Ramlan Jadi Sorotan, Apa yang Terjadi?

Tubuh Kerempeng dan Bagian Intim Olla Ramlan Jadi Sorotan, Apa yang Terjadi?

Selebtek | Jum'at, 06 Januari 2023 | 13:12 WIB

Pengakuan Ibu Norma Risma Sudah Ketagihan Wikwik Sama Menantu, Sudah Tak Malu Meminta Anu!

Pengakuan Ibu Norma Risma Sudah Ketagihan Wikwik Sama Menantu, Sudah Tak Malu Meminta Anu!

Selebtek | Sabtu, 31 Desember 2022 | 23:00 WIB

Terkini

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

×