Ferdy Sambo Divonis Mati, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J

Selebtek

Senin, 13 Februari 2023 | 16:12 WIB
Ferdy Sambo Divonis Mati, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J
Ferdy Sambo Divonis Mati, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J (YouTube KOMPAS TV)

Selebtek.suara.com - Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Amar putusan itu dibacakan oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan vonis yang digelar pada Senin (13/2/2023) hari ini.

Sebelum membacakan amar putusan, hakim meminta Ferdy Sambo yang memakai kemeja putih dan celana panjang hitam untuk berdiri.

Suami Putri Candrawathi ini dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap ajudannya. Karena perbuatannya hakim menjatuhkan vonis mati,

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

Ferdy Sambo Divonis Mati, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J [YouTube KOMPAS TV]
Ferdy Sambo Divonis Mati, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J (sumber: YouTube KOMPAS TV)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana mati," imbuhnya.

Mendengar putusan hakim, sontak para pengunjung sidang bersorak sorai. Sementara itu, Ferdy Sambo terduduk lemas.

Dalam putusannya, hakim juga menetapkan Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan dan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Hakim menyatakan tidak ada alasan yang meringankan perbuatan Ferdy Sambo. 

baca juga

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo agar divonis penjara seumur hidup.

Jaksa menilai bahwa Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, jaksa juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Usai Terima Ucapan Ultah dari Anaknya

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Usai Terima Ucapan Ultah dari Anaknya

News | Senin, 13 Februari 2023 | 16:09 WIB

Ferdy Sambo Divonis Mati PN Jakarta Selatan, Disebut Hakim Ikut Tembak Brigadir J

Ferdy Sambo Divonis Mati PN Jakarta Selatan, Disebut Hakim Ikut Tembak Brigadir J

Bekaci | Senin, 13 Februari 2023 | 15:57 WIB

Ibu Brigadir J Puas Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Sesuai dengan Harapan

Ibu Brigadir J Puas Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Sesuai dengan Harapan

News | Senin, 13 Februari 2023 | 15:54 WIB

Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Persidangan Berjalan Independen Sesuai dengan Keinginan Keluarga

Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Persidangan Berjalan Independen Sesuai dengan Keinginan Keluarga

News | Senin, 13 Februari 2023 | 15:54 WIB

Terkini

Hukum Mati Koruptor vs Rampas Hartanya: Mana yang Benar-Benar Bikin Jera?

Hukum Mati Koruptor vs Rampas Hartanya: Mana yang Benar-Benar Bikin Jera?

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 11:10 WIB

Harga Setrika Philips yang Bagus Berapa? Ini 5 Tipe Paling Populer

Harga Setrika Philips yang Bagus Berapa? Ini 5 Tipe Paling Populer

Lifestyle | Sabtu, 05 September 2026 | 11:07 WIB

Lahan Pembangunan Jembatan Kembar Barombong Diklaim 4 Pihak

Lahan Pembangunan Jembatan Kembar Barombong Diklaim 4 Pihak

Sulsel | Sabtu, 05 September 2026 | 11:07 WIB

Fakta Baru Mozza: Dibunuh Sehari Setelah Hilang, Dibuang di Tol Jangli hingga Tersangka Diciduk

Fakta Baru Mozza: Dibunuh Sehari Setelah Hilang, Dibuang di Tol Jangli hingga Tersangka Diciduk

Jawa Tengah | Sabtu, 05 September 2026 | 11:04 WIB

Ulasan Dali and Cocky Prince: Relasi Setara di Balik Perbedaan Status

Ulasan Dali and Cocky Prince: Relasi Setara di Balik Perbedaan Status

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 11:00 WIB

Waduk Bili-Bili Mengering, Petani Sulap Lahan Genangan Jadi Sawah

Waduk Bili-Bili Mengering, Petani Sulap Lahan Genangan Jadi Sawah

Foto | Sabtu, 05 September 2026 | 11:00 WIB

Anomali Data Desil Rugikan Warga Miskin, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Khusus Benahi Masalah

Anomali Data Desil Rugikan Warga Miskin, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Khusus Benahi Masalah

News | Sabtu, 05 September 2026 | 10:54 WIB

8 Kali Guguran Lava Meluncur 1,7 Km, Suplai Magma Merapi Masih Berlangsung

8 Kali Guguran Lava Meluncur 1,7 Km, Suplai Magma Merapi Masih Berlangsung

Jogja | Sabtu, 05 September 2026 | 10:52 WIB

Kuota Belum Habis tapi Masa Aktif Tamat, Begini Opsi dari XLSMART

Kuota Belum Habis tapi Masa Aktif Tamat, Begini Opsi dari XLSMART

Tekno | Sabtu, 05 September 2026 | 10:51 WIB

Menang Banyak Bukan Jaminan, Ini Kunci Rebut Gelar Juara Dunia MotoGP 2026!

Menang Banyak Bukan Jaminan, Ini Kunci Rebut Gelar Juara Dunia MotoGP 2026!

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 10:40 WIB

×