Akhirnya Presiden Jokowi Buka Suara Soal Vonis Mati Ferdy Sambo

Selebtek Suara.Com
Kamis, 16 Februari 2023 | 16:56 WIB
Akhirnya Presiden Jokowi Buka Suara Soal Vonis Mati Ferdy Sambo
Akhirnya Presiden Jokowi Buka Suara Soal Vonis Mati Ferdy Sambo (Instagram)

Selebtek.suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara soal hukuman mati terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo serta vonis 1,5 tahun penjara untuk ajudannya Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua

Kepala negara mengatakan, persoalan hukum Ferdy Sambo Cs merupakan wilayah yudikatif. Menurut Jokowi, pemerintah tak bisa ikut campur perihal perkara hukum tersebut.

"Tetapi saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti. Saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin, saya lihat," kata Jokowi disela menghadiri pameran IIMS 2023 di Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/2). 

Jokowi menegaskan, pihaknya dalam hal ini kepala negara tidak bisa memberikan komentar banyak menyoal vonis mati Ferdy Sambo.

"Tetapi sekali lagi kami tidak bisa memberikan komentar," ujar mantan Walikota Solo itu.

Lebih lanjut ketika ditanya soal apakah adil atau tidak vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa, Jokowi menyebut keputusan sudah ditentukan oleh pengadilan dan harus dihormati.

"Itu sudah diputuskan, kita harus menghormati, semua harus menghormati," katanya.

Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta karena terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua. Pembacaan putusan vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pada sidang putusan yang digelar Senin, 13 Februari 2023.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan itu, Ferdy Sambo juga dinilai jaksa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Foto Pose Wika Salim Bareng Kekasih di Kamar Hotel Bikin Warganet Ikutan Gerah: Ngeri, Bercocok Tanam Nih!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI