Akhirnya Presiden Jokowi Buka Suara Soal Vonis Mati Ferdy Sambo

Selebtek

Kamis, 16 Februari 2023 | 16:56 WIB
Akhirnya Presiden Jokowi Buka Suara Soal Vonis Mati Ferdy Sambo
Akhirnya Presiden Jokowi Buka Suara Soal Vonis Mati Ferdy Sambo (Instagram)

Selebtek.suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara soal hukuman mati terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo serta vonis 1,5 tahun penjara untuk ajudannya Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua

Kepala negara mengatakan, persoalan hukum Ferdy Sambo Cs merupakan wilayah yudikatif. Menurut Jokowi, pemerintah tak bisa ikut campur perihal perkara hukum tersebut.

"Tetapi saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti. Saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin, saya lihat," kata Jokowi disela menghadiri pameran IIMS 2023 di Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/2). 

Jokowi menegaskan, pihaknya dalam hal ini kepala negara tidak bisa memberikan komentar banyak menyoal vonis mati Ferdy Sambo.

"Tetapi sekali lagi kami tidak bisa memberikan komentar," ujar mantan Walikota Solo itu.

Lebih lanjut ketika ditanya soal apakah adil atau tidak vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa, Jokowi menyebut keputusan sudah ditentukan oleh pengadilan dan harus dihormati.

"Itu sudah diputuskan, kita harus menghormati, semua harus menghormati," katanya.

Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta karena terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua. Pembacaan putusan vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pada sidang putusan yang digelar Senin, 13 Februari 2023.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan itu, Ferdy Sambo juga dinilai jaksa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Foto Pose Wika Salim Bareng Kekasih di Kamar Hotel Bikin Warganet Ikutan Gerah: Ngeri, Bercocok Tanam Nih!

Foto Pose Wika Salim Bareng Kekasih di Kamar Hotel Bikin Warganet Ikutan Gerah: Ngeri, Bercocok Tanam Nih!

Selebtek | Rabu, 15 Februari 2023 | 21:51 WIB

Ressa Herlambang Emoh Klarifikasi, Malah Tantang Lapor Polisi Usai Dituding Tipu Calon Penyanyi

Ressa Herlambang Emoh Klarifikasi, Malah Tantang Lapor Polisi Usai Dituding Tipu Calon Penyanyi

Selebtek | Rabu, 15 Februari 2023 | 16:41 WIB

Wow! Meski Jijik, Gisel Mau Lakuin Apa Aja: Semua Aku Kasih, Aku Bangga Bisa Berikan Semuanya!

Wow! Meski Jijik, Gisel Mau Lakuin Apa Aja: Semua Aku Kasih, Aku Bangga Bisa Berikan Semuanya!

Selebtek | Selasa, 14 Februari 2023 | 01:59 WIB

Terkini

Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:39 WIB

Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak

Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:30 WIB

Dedi Mulyadi Ancam Tahan Bantuan Desa, Ini Penyebabnya!

Dedi Mulyadi Ancam Tahan Bantuan Desa, Ini Penyebabnya!

Jabar | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:24 WIB

Viral Pungli Wisata Air Panas Karo Berujung Blokade Jalan, 3 Orang Ditangkap

Viral Pungli Wisata Air Panas Karo Berujung Blokade Jalan, 3 Orang Ditangkap

Sumut | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:18 WIB

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:13 WIB

Mengenal Spesifikasi Isuzu New mu-X SUV Tangguh yang Siap Melibas Berbagai Medan

Mengenal Spesifikasi Isuzu New mu-X SUV Tangguh yang Siap Melibas Berbagai Medan

Otomotif | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:10 WIB

Bukan Cuma Gizi, Ini 4 Fondasi Utama Tumbuh Kembang Anak di 1.000 Hari Pertama

Bukan Cuma Gizi, Ini 4 Fondasi Utama Tumbuh Kembang Anak di 1.000 Hari Pertama

Health | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:07 WIB

Olahraga Jadi Cara Pelaku Industri Panas Bumi Bangun Koneksi

Olahraga Jadi Cara Pelaku Industri Panas Bumi Bangun Koneksi

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:06 WIB

Jaga Pasokan Energi Subsidi, Pengurus Hiswana Migas DPC Bogor Temui Ketua DPRD Kota Bogor

Jaga Pasokan Energi Subsidi, Pengurus Hiswana Migas DPC Bogor Temui Ketua DPRD Kota Bogor

Bogor | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Pemadaman Kebakaran Hutan di Palangka Raya Terkendala Minimnya Sumber Air

Pemadaman Kebakaran Hutan di Palangka Raya Terkendala Minimnya Sumber Air

Video | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:05 WIB

×