selebtek

Jhon LBF Digugat 1,8 Miliar Atas Dugaan Penipuan, Sunan Kalijaga Ditunjuk Jadi Pengacara

Selebtek Suara.Com
Minggu, 19 Februari 2023 | 18:48 WIB
Jhon LBF Digugat 1,8 Miliar Atas Dugaan Penipuan, Sunan Kalijaga Ditunjuk Jadi Pengacara
Jhon LBF Digugat 1,8 Miliar Atas Dugaan Penipuan, Sunan Kalijaga Ditunjuk Jadi Pengacara (Instagram /@jhonlbf)

Selebtek.suara.com - Jhon LBF digugat sebesar Rp1,8 miliar atas dugaan penipuan yang dilakukannya melalui PT Lima Sekawan (Hive Five).

Pemilik nama asli Henry Kurnia Adhi Sutikno ini digugat oleh PT Adidharma Ekaprana. Kuasa hukum penggugat, Arif Edison mengatakan kasus ini bermula saat kliennya menyerahkan uang sejumlah Rp800 juta kepada Jhon LBF untuk menangani kasus hukum pada tahun 2022.

Namun, setelah menerima uang, perusahaan yang diklaim milik Jhon LBF itu ternyata tidak memiliki kompetensi dalam bidang hukum. Pengusaha itu  tidak pernah mengerjakan jasa audit keuangan dan pajak sesuai perjanjian sebelumnya.

Jhon LBF malah meminta tambahan uang jasa sebesar Rp600 juta untuk sewa kantor. Namun segala pekerjaan yang diharapkan klien tidak dikerjakan, melainkan diberikan kepada pihak lain.

"Kasus ini mulai 2022 untuk jasa hukum, dimana Hive Five ini sama sekali tidak memiliki kompetensi dalam bidang hukum, mereka bukan lawyer, bukan pengacara atau advokat, Undang-Undangnya juga udah jelas," ujar Arif saat konferensi pers di kantornya Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (18/2/2023).

"Jadi wajar aja kerjaan tidak beres untuk akuntansi, laporan keuangan, audit dan pajak. Jadi mereka udah terima pembayaran minta lagi uang sebesar Rp600 juta dan juga terakhir juga menyewakan kantor dan tidak pernah diserahkan, tapi diberikan kepada pihak lain," lanjutnya.

Jhon LBF [Suara.com]
Jhon LBF (sumber: Suara.com)

Arif juga belakangan menyadari bahwa Hive Five bukanlah milik Jhon LBF melainkan seseorang bernama Cindy Kurniawan yang telah dirampas sahamnya dengan cara ilegal.

"Untuk itu, kita sebagai korban dan kita juga tau kalau Hive Five bukan milik mereka jadi pemiliknya adalah Cindy Kurniawan dan itu diklarifikasi di situs kementrian dan ternyata mereka menzolimi para pendirinya terdahulu. Mereka merampas sahamnya dengan cara yang ilegal," kata Arif.

Dalam kasus tersebut, Jhon LBF digugat secara perdata sebesar Rp1,8 miliar sekaligus melaporkan penipuan yang dilakukan Jhon LBF selaku pemegang merek Hive Five.

Baca Juga: Duduk Perkara Ceramah Ustaz Hanan Attaki Ditolak Banser NU di Pamekasan

"Kerugian Rp1,8 miliar dan kita sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Jakarta Selatan pada 28 Januari 2023. Semoga kita bisa mendapat keadilan dan menjadi pembelajaran juga untuk semua teman-teman," pungkasnya.

Menanggapi gugatan tersebut, Jhon LBF membantah keras. Melalui live di akun TikToknya pada Minggu (19/2/2023), ia menyebut hal yang diberitakan itu tidak benar.

"Tidak ada yang diberitakan di media, itu bohong," ujar Jhon LBF.

Untuk menangani kasus tersebut, Jhon LBF telah menunjuk Sunan Kalijaga sebagai kuasa hukumnya.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI