Selebtek.suara.com - Ibunda Ferry Irawan, Hariati menduga kedatangan Venna Melinda ke Polda Jawa Timur ada hubungannya dengan rencana politik sang menantu.
Meskipun tidak mengetahui secara pasti, Hariati yakin ada rencana terselubung di balik permintaan Venna Melinda kepada Ferry Irawan untuk mengakui perbuatan KDRT.
"Mungkin saya kan gak tahu ya. Di belakang ini pasti ada sesuatu yang tidak saya ketahui," kata Hariati dikutip Selebtek.suara.com dari akun YouTube Seleb Oncam News, Minggu (5/3/2023).
"Disamping itu kan dia mau nyaleg, dicari lah yang mendukung supaya dia naik," sambungnya.
Lebih lanjut, Hariati tidak menyangka Venna Melinda mau menemui Ferry Irawan lantaran selama ini tim kuasa hukum menantunya itu selalu gembar gembor tidak mau berdamai.
"Gak nyangka karena kan sudah heboh cerai, tidak mau bertemu tidak ada mediasi, ternyata dia mau mendamaikan sendiri," ujar Hariati.
Sementara itu, pengacara Ferry Irawan, Agustinus Nahak mempertanyakan mengapa Venna Melinda datang tanpa pemberitahuan kepada kuasa hukum Ferry Irawan.
![Ibunda Ferry Irawan, Hariati [Tangkapan layar YouTube Seleb Oncam News]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2023/03/05/1-screenshot-2023-03-05-213559.png)
Dia menduga ada unsur intimidasi dari Venna Melinda karena memaksa Ferry Irawan untuk mengakui KDRT yang terjadi di Kediri.
"Ada dugaan intimidasi. Ferry harus mengaku di publik bahwa dia melakukan KDRT. Dia tak mau mengaku karena dari awal dia tidak melakukan KDRT mau gimana. Disuruh mau mengaku kan gak boleh. Ada apa ini?" ujar Agustinus Nahak.
Baca Juga: 12 Potret Nathalie Holscher 'Pulang' ke Rumah Sule, Sinyal Bakal Rujuk?
"Ferry suruh mengaku di publik bahwa dia melakukan KDRT itu. Itu sesuatu yang tidak masuk akal," lanjutnya.
Karena itu tim kuasa hukum Ferry meminta pihak Polda Jawa Timur untuk memonitor perkara KDRT ini. Ia juga berharap kejaksaan melihat perkara ini secara objektif.
Saat ini berkas perkara KDRT yang dilaporkan Venna Melinda dikembalikan pihak kejaksaan karena dinyatakan belum lengkap alias P-19.
Agustinus Nahak mengatakan jika perkara KDRT belum juga bisa dilengkapi penyidik maka kasus tersebut tidak layak dipersidangkan.
"Kalau memang perkara ini tidak layak dipersidangkan, kembali ke kepolisian," pungkasnya.(*)