selebtek

Tegas! Hotman Paris Minta David Tempuh Dua Upaya Hukum Kepada Mario Dandy dan Pelaku Lain: Gugat Ganti Rugi Sebesar-besarnya!

Selebtek Suara.Com
Jum'at, 10 Maret 2023 | 15:18 WIB
Tegas! Hotman Paris Minta David Tempuh Dua Upaya Hukum Kepada Mario Dandy dan Pelaku Lain: Gugat Ganti Rugi Sebesar-besarnya!
Tegas! Hotman Paris Minta David Tempuh Dua Upaya Hukum Kepada Mario Dandy dan Pelaku Lain: Gugat Ganti Rugi Sebesar-besarnya! (Instagram)

Selebtek.suara.com - Kasus hukum penganiayaan Mario Dandy Satrio (20), anak eks pejabat Dirjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo terhadap David Ozora (17) masih bergulir di kepolisian. Penganiayaan secara brutal ini membuat korban, David mengalami koma hingga belasan hari. 

Namun baru-baru ini, pihak keluarga David Ozora, sebagai korban penganiayaan tak mau menuntut ganti rugi terhadao pihak pelaku. 

Hal ini disampaikan oleh Achmadi, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada media. Menurut dia, keputusan untuk tidak meminta ganti rugi dilakukan keluarga korban setelah mereka meminta perlindungan LPSK.  

"Restitusi kan dia berfikir tapi belakang dia enggak, menyampaikan tidak. Jadi ya tidak dihitung. Kecuali dia mengajukan restitusi. Untuk apa kalau dia enggak (ajukan retitusi), kita enggak nilai," kata Achmadi dikutip Vivanews, Jumat (10/3/2023). 

Terkait keputusan pihak keluarga David, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan komentar tegas. Ia meminta sekaligus menyarankan agar keluarga David Ozora menggugat Mario Dandy dan pelaku lain sebagai ganti rugi. 

Dikutip dari kanal YouTubenya, Hotman menyebut agar pihak David menempuh dua upaya hukum.  

“Kasus penganiayaan oleh anak oknum pejabat pajak, ada dua upaya hukum, upaya hukum pertama yaitu proses pidana, ini telah berjalan, itu kewenangan dari kepolisian tapi ada lagi upaya hukum kedua,” kata Hotman Paris.

Hotman menyarankan agar keluarga korban, David mengajukan gugatan perdata dengan dugaan perbuatan melawan hukum.  

“Kalau keluarganya si korban mau ya, si korban atau keluarganya bisa mengajukan gugatan perdata, perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Baca Juga: Ammar Zoni Kembali Dicokok Polisi, Tes Urine Dinyatakan Positif Narkoba!

Tidak hanya kepada Mario Dandy sebagai pelaku penganiayaan, namun gugatan perdata itu juga dilayangkan kepada pelaku lain yang terlibat untuk digugat ganti rugi atas perbuatan melawan hukum.

Dalam hal ini, tidak terkecuali Agnes Gracia yang diduga telah mengadu kepada Mario Dandy sehingga terjadi penganiayaan.

“Gugat triliunan, jadi keluarga si korban gugat si pelaku dan orang tuanya, gugat juga semua pihak yang terlibat, gugat semua ganti rugi secara perdata,” kata Hotman.

Menurut Hotman Paris, perlakuan kejam Mario Dandy kepada David diakibatkan karena keteledoran orang tuanya. 

“Gugat ganti rugi sebesar-besarnya, orang akan mengatakan anaknya kan sudah dewasa, tapi kan ini ada keterkaitan dengan kelalaian, apalagi pamer harta,” demikian Hotman Paris. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI