Selebtek.suara.com - Kasus hukum penganiayaan Mario Dandy Satrio (20), anak eks pejabat Dirjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo terhadap David Ozora (17) masih bergulir di kepolisian. Penganiayaan secara brutal ini membuat korban, David mengalami koma hingga belasan hari.
Namun baru-baru ini, pihak keluarga David Ozora, sebagai korban penganiayaan tak mau menuntut ganti rugi terhadao pihak pelaku.
Hal ini disampaikan oleh Achmadi, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada media. Menurut dia, keputusan untuk tidak meminta ganti rugi dilakukan keluarga korban setelah mereka meminta perlindungan LPSK.
"Restitusi kan dia berfikir tapi belakang dia enggak, menyampaikan tidak. Jadi ya tidak dihitung. Kecuali dia mengajukan restitusi. Untuk apa kalau dia enggak (ajukan retitusi), kita enggak nilai," kata Achmadi dikutip Vivanews, Jumat (10/3/2023).
Terkait keputusan pihak keluarga David, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan komentar tegas. Ia meminta sekaligus menyarankan agar keluarga David Ozora menggugat Mario Dandy dan pelaku lain sebagai ganti rugi.
Dikutip dari kanal YouTubenya, Hotman menyebut agar pihak David menempuh dua upaya hukum.
“Kasus penganiayaan oleh anak oknum pejabat pajak, ada dua upaya hukum, upaya hukum pertama yaitu proses pidana, ini telah berjalan, itu kewenangan dari kepolisian tapi ada lagi upaya hukum kedua,” kata Hotman Paris.
Hotman menyarankan agar keluarga korban, David mengajukan gugatan perdata dengan dugaan perbuatan melawan hukum.
“Kalau keluarganya si korban mau ya, si korban atau keluarganya bisa mengajukan gugatan perdata, perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Ammar Zoni Kembali Dicokok Polisi, Tes Urine Dinyatakan Positif Narkoba!
Tidak hanya kepada Mario Dandy sebagai pelaku penganiayaan, namun gugatan perdata itu juga dilayangkan kepada pelaku lain yang terlibat untuk digugat ganti rugi atas perbuatan melawan hukum.
Dalam hal ini, tidak terkecuali Agnes Gracia yang diduga telah mengadu kepada Mario Dandy sehingga terjadi penganiayaan.
“Gugat triliunan, jadi keluarga si korban gugat si pelaku dan orang tuanya, gugat juga semua pihak yang terlibat, gugat semua ganti rugi secara perdata,” kata Hotman.
Menurut Hotman Paris, perlakuan kejam Mario Dandy kepada David diakibatkan karena keteledoran orang tuanya.
“Gugat ganti rugi sebesar-besarnya, orang akan mengatakan anaknya kan sudah dewasa, tapi kan ini ada keterkaitan dengan kelalaian, apalagi pamer harta,” demikian Hotman Paris.