Tidak Menganggap Agnes Sebagai Kekasih, Ini yang Mario Ucapkan Saat Reka Adegan

Selebtek | Suara.com

Sabtu, 11 Maret 2023 | 19:00 WIB
Tidak Menganggap Agnes Sebagai Kekasih, Ini yang Mario Ucapkan Saat Reka Adegan
Mario Dandy Satriyo dan Agnes Gracia Haryanto (Twitter)

Selebtek.suara.com - Mario Dandy Prasetyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dihadirkan dalam reka adegan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap David pada Jumat (10/3/2023). 

Sementara Agnes atau AG tidak dihadirkan karena berdasarkan peraturan sistem UU peradilan anak, Agnes masih di bawah umur dan perannya digantikan oleh peran pengganti.

Dalam reka adegan tersebut, tepatnya pada adegan ke-37, terdapat fakta yang mengejutkan terkait Agnes. Dimana Mario tidak mengakui Agnes sebagai kekasih.

Seperti yang ramai di beritakan di media massa, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy berawal dari aduan kekasihnya Agnes yang mengaku mendapatkan perlakuan kurang baik dari David. 

Mario pun terselut emosinya dan menganiaya David secara membabi-buta.

Saat reka adegan ke-37, diperagakan saat saksi N datang menghampiri pelaku dan korban David. Dimana saksi N terkejut melihat David sudah tak sadarkan diri usai dianiaya oleh Mario.

"Adegan ke-37 selanjutnya saksi Ibu N tiba menghampiri korban usai teriak 'Woi'. Jadi saksi N meminta anak AG untuk pahanya ditaruh di bawah tangan N dan di bawah ke kepala korban, tapi AG tidak mau hanya memberikan tangannya," kata penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat reka adegan. 

Saksi N memperagakan adegan menolong korban sambil menangis, lalu saksi N melakukan percakapan kepada para pelaku.

"Siapa kamu, kamu tamu tak diundang di sini, kamu apakan teman anak saya sampai bonyok begini" kata saksi N saat menerangkan adegan menolong David.

Mario pun mengatakan bahwa penganiayaan tersebut dilakukan karena aksi pelecehan yang dilakukan oleh David terhadap Agnes. 

"Dia melecehkan adik saya tante," kata saksi N lagi menirukan jawaban Mario saat itu. 

Mario sendiri dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sedangkan AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Agnes resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengakuan Saksi yang Datang Menolong: David Bisa 'Lewat' Dihajar Terus oleh Mario!

Pengakuan Saksi yang Datang Menolong: David Bisa 'Lewat' Dihajar Terus oleh Mario!

| Senin, 06 Maret 2023 | 19:10 WIB

David Diduga Lakukan Pelecehan ke AGH, Ini Kata Pihak Keluarga

David Diduga Lakukan Pelecehan ke AGH, Ini Kata Pihak Keluarga

| Sabtu, 04 Maret 2023 | 21:10 WIB

Terkini

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Sumsel | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Health | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:05 WIB

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:00 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB