Alya Tak Dapat Warisan Mama Dedeh Usai Diusir dan Murtad? Ini Menurut Hukum Islam

Selebtek | Suara.com

Kamis, 06 April 2023 | 10:43 WIB
Alya Tak Dapat Warisan Mama Dedeh Usai Diusir dan Murtad? Ini Menurut Hukum Islam
Alya Tak Dapat Warisan Mama Dedeh Usai Diusir dan Murtad! Ini Menurut Hukum Islam (TikTok/@abahtukanggosip)

Selebtek.suara.com - Nama Alya Theresia Syarifuddin mendadak viral usai mengaku sebagai anak pendakwah kondang Mamah Dedeh. Alya mengaku sebagai anak kandung Mama Dedeh yang diusir belasan tahun lalu karena berpindah keyakinan. Benarkah?

Ikhwal pengakuan Alya yang viral usai unggahan videonya di TikTok, pihak keluarga yakni Mia, putri Mama Dedeh langsung membantahnya. 

Keluarga Mamah Dedeh menegaskan bahwa selama ini Mamah Dedeh hanya memiliki empat anak yaitu Mia, Somi, Billy dan Alam. Mereka pun tidak mengenal Alya, sekaligus tidak mengetahui apakah sosok itu ada atau tidak. 

Terlepas polemik Alya dengan Mamah Dedeh, kini muncul pertanyaan, benarkah jika seorang anak memutuskan untuk pindah keyakinan maka tidak menjadi ahli waris lagi alias tidak mendapatkan warisa? Bagaimana menurut hukum Islam? Berikut penjelasannya, meengutip CNBCIndonesia.

Menurut Pasal 171 huruf C di Kompilasi Hukum Islam (KHI), disebutkan bahwa "Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris."

Jadi jelas bahwa bila seorang anak yang dulu beragama Islam dan pindah keyakinan, maka dirinya sudah tidak lagi memiliki hak waris.

Namun mengacu pada pasal 209 KHI, ada pasal yang mengatur soal Wasiat Wajibah yang umumnya digunakan untuk memberikan hak warisan pada anak-anak angkat yang besarannya tidak melebihi dari harta si pewaris.

Dalam Putusan MA No. 16 K/AG/2010 tertanggal 30 April 2010, istri yang berbeda agama (non muslim) yang telah menikah dan menemani pewaris selama 18 tahun pernikahan juga berhak mendapatkan harta waris melalui lembaga wasiat wajibah. 

Lalu, bagaimana menurut hukum KUH Perdata?
Dalam Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), dinyatakan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Dan prinsip pewarisan yang ada di KUH Perdata adalah berdasarkan hubungan darah.

Jadi intinya, yang berhak menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 832 KUH Perdata.

Pembagian harta waris menurut KUH Perdata tidak membedakan bagian antara laki-laki atau perempuan, KUH Perdata juga tidak mengatur adanya pewarisan beda agama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sial Mahalini Bikin Novia Situmeang Hengkang dari Top 6 Indonesian Idol 2023, Perjuangan Berakhir!

Sial Mahalini Bikin Novia Situmeang Hengkang dari Top 6 Indonesian Idol 2023, Perjuangan Berakhir!

| Selasa, 04 April 2023 | 20:43 WIB

Ferry Irawan Tiba-tiba Serang Venna Melinda, Sebut Dirinya Dipaksakan: Saya Harus Dipenjara Demi Ambisi Kursi Dewan!

Ferry Irawan Tiba-tiba Serang Venna Melinda, Sebut Dirinya Dipaksakan: Saya Harus Dipenjara Demi Ambisi Kursi Dewan!

| Sabtu, 01 April 2023 | 17:22 WIB

Ferry Irawan Bongkar Skenario Venna Melinda: Saya Harus Disingkirkan Karena.....

Ferry Irawan Bongkar Skenario Venna Melinda: Saya Harus Disingkirkan Karena.....

| Kamis, 30 Maret 2023 | 19:54 WIB

Terkini

4 Rekomendasi Bedak Red-A Murah untuk Makeup Harian, Mulai Rp14 Ribuan

4 Rekomendasi Bedak Red-A Murah untuk Makeup Harian, Mulai Rp14 Ribuan

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:15 WIB

Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!

Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:14 WIB

Inklusi Keuangan BRI Kian Masif, Saldo CASA BRILink Agen Tembus Rp30 Triliun

Inklusi Keuangan BRI Kian Masif, Saldo CASA BRILink Agen Tembus Rp30 Triliun

Bogor | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:13 WIB

Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah

Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:12 WIB

Makin Sengit, Honor dan Redmi Bersaing Rilis HP Baterai Jumbo hingga 12.000 mAh

Makin Sengit, Honor dan Redmi Bersaing Rilis HP Baterai Jumbo hingga 12.000 mAh

Tekno | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:10 WIB

Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digeladang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin

Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digeladang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:06 WIB

BRILink Agen Jadi Penggerak Ekonomi Desa dengan Jangkauan Lebih dari 1,18 Juta Agen

BRILink Agen Jadi Penggerak Ekonomi Desa dengan Jangkauan Lebih dari 1,18 Juta Agen

Bali | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:05 WIB

Jaringan BRILink Agen Makin Luas, Layani Transaksi Keuangan di Ribuan Desa

Jaringan BRILink Agen Makin Luas, Layani Transaksi Keuangan di Ribuan Desa

Lampung | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:01 WIB

Holding UMi Jadi Jawaban Atas Akses Pembiayaan Terintegrasi bagi Para Pelaku Usaha Mikro

Holding UMi Jadi Jawaban Atas Akses Pembiayaan Terintegrasi bagi Para Pelaku Usaha Mikro

Jatim | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:01 WIB

BRI Bersama Holding Ultra Mikro Sudah Layani 33,7 Juta Nasabah Hingga Maret 2026

BRI Bersama Holding Ultra Mikro Sudah Layani 33,7 Juta Nasabah Hingga Maret 2026

Kaltim | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:00 WIB