selebtek

Hati-Hati! Simpan Video Porno Bisa Dipenjara, Ini Pasal yang Menjeratnya

Selebtek Suara.Com
Kamis, 27 Juli 2023 | 14:11 WIB
Hati-Hati! Simpan Video Porno Bisa Dipenjara, Ini Pasal yang Menjeratnya
video porno (Unsplash/Charles Deluvio)

Selebtek.suara.com - Banyak yang menganggap menonton video porno alias video bokep menjadi suatu kebutuhan. mereka menilai jika menonton video tersebut meningkatkan gairah seks terhadap pasangan.

Sebaliknya, menonton video bokep justru berdampak buruk bagi kesehatan. Di segi mental, menonton video porno bisa membuat seorang kecanduan bahkan menimbulkan penyimpangan terhadap seksualitas.

Sementara bahaya kesehatan, orang yang sering menonton video porno menjadi sering lupa, peningkatan dopamine, peningkatan neuropeniprin, disfungsi ereksi hingga kerusakan otak berat. 

Namun, meski banyak yang sudah mengetahui dampak buruknya, masih ada saja orang yang menonton video bokep, bahkan hingga menyimpan video tersebut di ponselnya.

Padahal, itu menjadi masalah baru. Menyimpan video porno bisa melanggar hukum. Terdapat pasal yang menjerat orang-orang yang sengaja menyimpan video porno di ponselnya.

Mengutip Hukum Online, orang yang menyimpan video porno bisa dijerat Pasal 4 ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang berbunyi:

Ilustrasi pemeran video porno. [Istimewa]
Ilustrasi pemeran video porno. (sumber: Istimewa)

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. Kekerasan seksual;
c. Masturbasi atau onani;
d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. Alat kelamin; atau
f. Pornografi anak.

Selain itu Pasal 5 menjelaskan setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh video porno seperti yang dijelaskan pada Pasal 4. Jika melanggar maka si penyimpan video mendapat hukum pidana dengan kurungan 4 tahun penjara.

Baca Juga: Hasil Arsenal vs Barcelona di Laga Pramusim: Leandro Trossard Cetak Brace, The Gunners Menang 5-3

Orang yang menyimpan video porno juga bisa didenda Rp 2miliar, seperti yang dijelaskan pada Pasal 31:

Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah). (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI