Hati-Hati! Simpan Video Porno Bisa Dipenjara, Ini Pasal yang Menjeratnya

Selebtek | Suara.com

Kamis, 27 Juli 2023 | 14:11 WIB
Hati-Hati! Simpan Video Porno Bisa Dipenjara, Ini Pasal yang Menjeratnya
video porno (Unsplash/Charles Deluvio)

Selebtek.suara.com - Banyak yang menganggap menonton video porno alias video bokep menjadi suatu kebutuhan. mereka menilai jika menonton video tersebut meningkatkan gairah seks terhadap pasangan.

Sebaliknya, menonton video bokep justru berdampak buruk bagi kesehatan. Di segi mental, menonton video porno bisa membuat seorang kecanduan bahkan menimbulkan penyimpangan terhadap seksualitas.

Sementara bahaya kesehatan, orang yang sering menonton video porno menjadi sering lupa, peningkatan dopamine, peningkatan neuropeniprin, disfungsi ereksi hingga kerusakan otak berat. 

Namun, meski banyak yang sudah mengetahui dampak buruknya, masih ada saja orang yang menonton video bokep, bahkan hingga menyimpan video tersebut di ponselnya.

Padahal, itu menjadi masalah baru. Menyimpan video porno bisa melanggar hukum. Terdapat pasal yang menjerat orang-orang yang sengaja menyimpan video porno di ponselnya.

Mengutip Hukum Online, orang yang menyimpan video porno bisa dijerat Pasal 4 ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang berbunyi:

Ilustrasi pemeran video porno. [Istimewa]
Ilustrasi pemeran video porno. (sumber: Istimewa)

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. Kekerasan seksual;
c. Masturbasi atau onani;
d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. Alat kelamin; atau
f. Pornografi anak.

Selain itu Pasal 5 menjelaskan setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh video porno seperti yang dijelaskan pada Pasal 4. Jika melanggar maka si penyimpan video mendapat hukum pidana dengan kurungan 4 tahun penjara.

Orang yang menyimpan video porno juga bisa didenda Rp 2miliar, seperti yang dijelaskan pada Pasal 31:

Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah). (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Akan Rilis di Bulan Agustus, Dua Karakter Ikonik One Peace ini Tidak Muncul di versi Live Action

Akan Rilis di Bulan Agustus, Dua Karakter Ikonik One Peace ini Tidak Muncul di versi Live Action

| Kamis, 27 Juli 2023 | 13:51 WIB

Virgoun Laporkan Balik Istrinya, Respon Inara Rusli: Minta Damai

Virgoun Laporkan Balik Istrinya, Respon Inara Rusli: Minta Damai

| Kamis, 27 Juli 2023 | 13:37 WIB

Biasa Tampil Sederhana Tapi Berkelas, Ternyata Nikita Willy Tidak Bisa Make Up

Biasa Tampil Sederhana Tapi Berkelas, Ternyata Nikita Willy Tidak Bisa Make Up

| Kamis, 27 Juli 2023 | 12:54 WIB

Terkini

Jangan Langsung Dicuci! Ini Cara Merawat Baju Olahraga Agar Tetap Awet dan Tidak Bau

Jangan Langsung Dicuci! Ini Cara Merawat Baju Olahraga Agar Tetap Awet dan Tidak Bau

Kalbar | Senin, 23 Maret 2026 | 16:43 WIB

Anti-Bokek! Ini 5 Ide Bisnis Menjanjikan Pasca-Lebaran yang Wajib Dicoba

Anti-Bokek! Ini 5 Ide Bisnis Menjanjikan Pasca-Lebaran yang Wajib Dicoba

Your Say | Senin, 23 Maret 2026 | 16:40 WIB

Teror di London! 4 Ambulans Yahudi Dibakar di Depan Sinagoga, Diduga Aksi Anti Semit

Teror di London! 4 Ambulans Yahudi Dibakar di Depan Sinagoga, Diduga Aksi Anti Semit

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:38 WIB

7 Tinted Sunscreen Terbaik untuk Hilangkan Flek Hitam Membandel

7 Tinted Sunscreen Terbaik untuk Hilangkan Flek Hitam Membandel

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 16:35 WIB

Kini Ubah Penampilan Jadi Laki-Laki, Lucinta Luna Minta Dukungan Publik

Kini Ubah Penampilan Jadi Laki-Laki, Lucinta Luna Minta Dukungan Publik

Entertainment | Senin, 23 Maret 2026 | 16:35 WIB

Hindari Macet JogjaSolo, Ratusan Pemudik Pilih Jalur Sawah di Purwomartani Menuju Tol

Hindari Macet JogjaSolo, Ratusan Pemudik Pilih Jalur Sawah di Purwomartani Menuju Tol

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:34 WIB

Momen Idulfitri: Wali Kota Makassar Minta Wejangan Khusus JK untuk Masa Depan Kota

Momen Idulfitri: Wali Kota Makassar Minta Wejangan Khusus JK untuk Masa Depan Kota

Sulsel | Senin, 23 Maret 2026 | 16:31 WIB

DPR Soroti Rencana WFH ASN: Desain Kebijakan Harus Matang, Jangan Ganggu Layanan Publik

DPR Soroti Rencana WFH ASN: Desain Kebijakan Harus Matang, Jangan Ganggu Layanan Publik

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:28 WIB

5 Tanda Anak Kekurangan Protein yang Sering Tidak Disadari, Orang Tua Harus Tahu!

5 Tanda Anak Kekurangan Protein yang Sering Tidak Disadari, Orang Tua Harus Tahu!

Kalbar | Senin, 23 Maret 2026 | 16:23 WIB

Kata-kata Terakhir Menara Pengawas Sebelum Pesawat Air Canada Tabrak Truk: 2 Pilot Tewas

Kata-kata Terakhir Menara Pengawas Sebelum Pesawat Air Canada Tabrak Truk: 2 Pilot Tewas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:20 WIB