Hati-Hati! Simpan Video Porno Bisa Dipenjara, Ini Pasal yang Menjeratnya

Selebtek

Kamis, 27 Juli 2023 | 14:11 WIB
Hati-Hati! Simpan Video Porno Bisa Dipenjara, Ini Pasal yang Menjeratnya
video porno (Unsplash/Charles Deluvio)

Selebtek.suara.com - Banyak yang menganggap menonton video porno alias video bokep menjadi suatu kebutuhan. mereka menilai jika menonton video tersebut meningkatkan gairah seks terhadap pasangan.

Sebaliknya, menonton video bokep justru berdampak buruk bagi kesehatan. Di segi mental, menonton video porno bisa membuat seorang kecanduan bahkan menimbulkan penyimpangan terhadap seksualitas.

Sementara bahaya kesehatan, orang yang sering menonton video porno menjadi sering lupa, peningkatan dopamine, peningkatan neuropeniprin, disfungsi ereksi hingga kerusakan otak berat. 

Namun, meski banyak yang sudah mengetahui dampak buruknya, masih ada saja orang yang menonton video bokep, bahkan hingga menyimpan video tersebut di ponselnya.

Padahal, itu menjadi masalah baru. Menyimpan video porno bisa melanggar hukum. Terdapat pasal yang menjerat orang-orang yang sengaja menyimpan video porno di ponselnya.

Mengutip Hukum Online, orang yang menyimpan video porno bisa dijerat Pasal 4 ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang berbunyi:

Ilustrasi pemeran video porno. [Istimewa]
Ilustrasi pemeran video porno. (sumber: Istimewa)

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. Kekerasan seksual;
c. Masturbasi atau onani;
d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. Alat kelamin; atau
f. Pornografi anak.

Selain itu Pasal 5 menjelaskan setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh video porno seperti yang dijelaskan pada Pasal 4. Jika melanggar maka si penyimpan video mendapat hukum pidana dengan kurungan 4 tahun penjara.

baca juga

Orang yang menyimpan video porno juga bisa didenda Rp 2miliar, seperti yang dijelaskan pada Pasal 31:

Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah). (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Akan Rilis di Bulan Agustus, Dua Karakter Ikonik One Peace ini Tidak Muncul di versi Live Action

Akan Rilis di Bulan Agustus, Dua Karakter Ikonik One Peace ini Tidak Muncul di versi Live Action

Selebtek | Kamis, 27 Juli 2023 | 13:51 WIB

Virgoun Laporkan Balik Istrinya, Respon Inara Rusli: Minta Damai

Virgoun Laporkan Balik Istrinya, Respon Inara Rusli: Minta Damai

Selebtek | Kamis, 27 Juli 2023 | 13:37 WIB

Biasa Tampil Sederhana Tapi Berkelas, Ternyata Nikita Willy Tidak Bisa Make Up

Biasa Tampil Sederhana Tapi Berkelas, Ternyata Nikita Willy Tidak Bisa Make Up

Selebtek | Kamis, 27 Juli 2023 | 12:54 WIB

Terkini

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Peran Baru Lee Jong Suk, Debut sebagai Duta Merek di Asia

Peran Baru Lee Jong Suk, Debut sebagai Duta Merek di Asia

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 21:25 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Podcast Tiga Dara: Jakarta untuk Perempuan, Sudah Jadi Ruang Aman atau Belum?

Podcast Tiga Dara: Jakarta untuk Perempuan, Sudah Jadi Ruang Aman atau Belum?

Video | Senin, 22 Juni 2026 | 21:15 WIB

Mengenal Sandiana Soemarko, Filantropis Indonesia di Balik Berbagai Aksi Kemanusiaan

Mengenal Sandiana Soemarko, Filantropis Indonesia di Balik Berbagai Aksi Kemanusiaan

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 21:12 WIB

Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan

Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan

Jogja | Senin, 22 Juni 2026 | 21:11 WIB

Tahan Uruguay, Pelatih Tanjung Verde: Ini Utang ke Timnas Kecil

Tahan Uruguay, Pelatih Tanjung Verde: Ini Utang ke Timnas Kecil

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 21:05 WIB

Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis

Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 21:05 WIB

Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Jogja | Senin, 22 Juni 2026 | 20:49 WIB

Prediksi Yordania vs Aljazair: Adu Taktik dan Duel Bintang Demi Lolos Fase

Prediksi Yordania vs Aljazair: Adu Taktik dan Duel Bintang Demi Lolos Fase

Your Say | Senin, 22 Juni 2026 | 20:45 WIB