Selebtek.suara.com - Suami Nikita Willy, Indra Priawan terancam dilaporkan tantenya sendiri yang bernama Mintarsih atas dugaan penggelapan saham perusahaan taksi.
Mintarsih menyebut kakak dan adiknya terlibat dalam perkara tersebut. Namun ia menduga Indra Priawan pasti mengetahui kisruh di dalam perusahaan taksi tersebut karena menyangkut keluarganya.
"Yang terlibat adalah kakak saya dan adik saya. Kakak saya punya anak empat, salah satunya ahli warisnya, suami dari artis itu, jadi tergugat atau tidak," ujar Mintarsih, dilansir dari kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (3/8/2023).
"Tapi dia juga tahu permasalahannya, mungkin tidak 100 persen," lanjutnya.
Mintarsih telah berkali-kali melayangkan somasi namun tidak digubris. Akhirnya ia melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.
Kuasa hukum Mintarsih, Kamaruddin Simanjuntak menyebut pihaknya telah membuat laporan adanya tindakan pidana pemalsuan
"Buat laporan polisi mengenai adanya perbedaan atau dugaan tindak pidana pemalsuan yaitu akte CV Lestiani dan juga PT Blue Bird," beber Kamaruddin Simanjuntak.
"Yang terlapor pertama Pak Purnomo, yang kedua, ahli warisnya," jelasnya.
![Potret mesra nIkita Willy dan Indra Oriawan [Instagram/@nikitawillyofficial94]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2023/08/03/1-780236433.jpg)
Kamaruddin mengungkap adanya kemungkinan tersangka baru, termasuk melaporkan Indra Priawan. Suami Nikita Willy ini diduga telah menerima surplus yang luar biasa dari penggelapan saham sang tante.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai, Sopir Pikap Tewas Seketika
"Kemungkinan ada tersangka tambahan, mengingat Nikita Willy dan suaminya kami dengar informasinya mendapatkan surplus yang luar biasa. Sementara ibu ini [Mintarsih] mulai dari 2001 sampai 2023 tidak mendapatkan apa yang menjadi haknya," tutur Kmaaruddin.
"Maka apabila suami Nikita Willy memperoleh bagian daripada ibu ini, kemudian mendapat tugas tapi tidak melaksanakannya dengan baik maka kemungkinan akan tambah tersangkanya," sambungnya.
Saat mendatangi Bareskrim, Mintasih membawa sejumlah bukti untuk menguatkan laporannya.
Sebelumnya, Mintarsih mengaku pernah menjabat sebagai Wakil Direktur di PT. Blue Bird Taxi dan memiliki saham senilai 21,67 persen.
Namun selama belasan tahun, dirinya tidak pernah mendapatkan keuntungan atau dividen dari perusahaan milik keluarga Indra Priawan itu.
Mintarsih juga mengaku pernah disuruh mengembalikan uang gaji dirinya selama 13 tahun di PT Blue Bird Taxi sebesar Rp40 miliar rupiah.(*)