Selebtek.suara.com - Tante Indra Priawan, Mintarsih melaporkan kasus dugaan penggelapan saham di perusahaan taksi milik keluarganya ke Bareskrim Mabes Polri.
Suami Nikita Willy itu juga terancam dipenjara karena diduga menikmati uang yang seharusnya menjadi hak Mintarsih.
Miintarsih menyebut, meski saat ini Indra Priawan belum dilaporkan, tapi ia yakin suami Nikita Willy itu mengetahui kisruh di dalam perusahaan karena menyangkut keluarganya.
"Yang terlibat adalah kakak saya dan adik saya. Kakak saya punya anak empat, salah satunya ahli warisnya, suami dari artis itu, jadi tergugat atau tidak," ungkap Mintarsih, dilansir dari kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (4/8/2023).
"Tapi dia juga tahu permasalahannya, mungkin tidak 100 persen," kata Mintarsih.
Menurut kuasa hukum Mintarsih, Kamaruddin Simanjuntak, Indra Priawan dan Nikita Willy diduga telah menikmati uang dari penggelapan saham sang tante.
Karena itu, Indra Priawan kemungkinan akan ikut dilaporkan jika terbukti ada penyalahgunaan hak yang seharusnya menjadi milik Mintarsih.
"Kemungkinan ada tersangka tambahan, mengingat Nikita Willy dan suaminya kami dengar informasinya mendapatkan surplus yang luar biasa. Sementara ibu ini [Mintarsih] mulai dari 2001 sampai 2023 tidak mendapatkan apa yang menjadi haknya," ujar Kamaruddin Simanjuntak.
"Maka apabila suami Nikita Willy memperoleh bagian daripada ibu ini, kemudian mendapat tugas tapi tidak melaksanakannya dengan baik maka kemungkinan akan tambah tersangkanya," sambungnya.
Mintarsih menyebut sampai saat ini dirinya telah merugi hingga Rp200 miliar dan masih bisa bertambah.
Wanita yang mengaku pernah menjabat sebagai Wakil Direktur di PT. Blue Bird Taxi ini memiliki saham senilai 21,67 persen.
Namun selama belasan tahun, dirinya tidak pernah mendapatkan keuntungan atau dividen dari perusahaan milik keluarga Indra Priawan itu.
Ia miris atas perilaku orang-orang yang mendzaliminya, padahal mereka sudah kaya tapi masih tega mengambil harta orang lain.
"Saya menyayangkan, kenapa sih sudah cukup kaya, kok masih mau mengambil hak orang," sindir Mintarsih.(*)