Selebtek.suara.com - Ferry Irawan dan Venna Melinda akhirnya resmi berpisah usai Pengadilan Agama Jakarta Selatan menetapkan perceraian mereka pada Kamis (3/8/2023).
Hal itu diungkap pengacara Ferry Irawan, Khairul Imam. Ia menyebut hakim mengabulkan permohonan kliennya untuk menjatuhkan talak satu kepada Venna Melinda.
"Permohonan sudah diputus pada 3 Agustus 2023," ujar Khairul Imam di kawasan Senayan, Jakarta, dikutip dari Suara.com, Senin (7/8/2023).
"Permohonan cerai talak Mas Ferry dikabulkan dan memberi izin ke Mas Ferry untuk menjatuhkan talak satu," jelasnya.
Selain menetapkan perceraian, majelis hakim juga mengabulkan permohonan Venna Melinda yang menuntut uang mut'ah dan nafkah dari Ferry Irawan sebesar Rp30 juta masing-masing.
"Mas Ferry dijatuhi hukuman untuk membayar uang mut'ah sebesar Rp30 juta dan uang nafkah selama masa iddah 3 bulan yaitu Rp30 juta," kata Khairul Imam.
Besaran nafkah yang wajib dibayar Ferry Irawan itu sebenarnya lebih kecil dari tuntutan awal Venna Melinda yang tertuang dalam jawaban gugatan atas permohonan cerai Ferry.
"Nafkah mut'ah yang dimintakan Mbak Venna itu sekitar Rp1 miliar, sedangkan untuk nafkah iddah itu Rp165 juta. Ada juga nafkah madhiyah sebesar Rp613 juta," terang Khairul Imam.
Terkait keputusan tersebut, pihak Ferry Irawan menyatakan masih pikir-pikir karena ada beberapa poin yang tidak bisa diterima. Salah satunya terkait nafkah yang dituntut Venna.
Baca Juga: Tak Masuk Daftar Pemain Ipswich Town di Laga Perdana Divisi Championship, Elkan Baggott Dipinjamkan?
Pihak Ferry Irawan keberatan dituntut uang nafkah puluhan juta karena sejak awal proses cerai Venna Melinda selalu menyudutkan Ferry dengan label suami yang tidak bertanggung jawab.
"Mas Ferry selalu dikatakan sebagai suami yang tidak bertanggung jawab atau cuma numpang hidup. Tapi kenapa nafkah yang dituntut sungguh mengada-ada? Apa sih maunya?" beber Khairul Imam.
"Seharusnya angka ini tidak muncul. Kan framing yang dibangun selama proses perceraian adalah Mas Ferry numpang hidup," sambungnya.
Selain itu, Ferry Irawan juga tidak dalam kapasitas dapat memenuhi tuntutan nafkah dari Venna Melinda lantaran masih berada di penjara atas kasus KDRT.
"Dalam situasi sekarang kan sangat tidak memungkinkan juga. Mas Ferry sedang di balik jeruji, jadi tidak berpenghasilan dan mana mungkin juga bisa memberikan nafkah?" kata pengacara Ferry Irawan lainnya, Sunan Kalijaga.(*)