Sebagai informasi, biaya pembuatan sertifikat tanah tergantung dari lokasi, peruntungan, dan luas tanah. Seperti contoh biaya pembuatan sertifikat tanah seluas 100 meter dengan lokasi di DKI Jakarta, maka biaya mengurusnya adalah:
Biaya pengukuran: Rp124.000
Biaya panitia: Rp354.000
Biaya pendaftaran: Rp50.000
Selanjutnya adalah cara mengurus atau membuat sertifikat tanah melalui PPAT.
1. Mendatangi kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) sesuai dengan kota tempat properti kamu berada dengan membawa dokumen dan syarat yang berlaku.
2. PPAT kemudian akan melakukan proses pembuatan sertifikat tanah di kantor BPN sesuai dengan nama pemilik properti.
3. Nama pemilik properti akan ditulis pada halaman buku tanah sebagai pemilik sah properti.
4. Proses pembuatan sertifikat tanah ini akan berlangsung selama 14 hari.
Perlu diingat juga, pembuatan sertifikat tanah tergantung dari luas tanah dan jenis peruntukan tanah. [*]
Baca Juga: Aldi Taher Gagal Nyaleg DPRD DKI, Namanya Dicoret KPU dari Daftar Gara-gara Hal ini!