3. Pencurian, baik dengan atau tanpa kekerasan
4. Kebakaran dan sambaran petir
5. Berbagai sebab dan risiko yang dialami selama menyeberang laut dengan feri
6. Kerusakan roda akibat kecelakaan
7. Biaya derek serta pengangkutan ke bengkel terdekat
8. Pengecualian dalam polis asuransi All Risk.
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Mobil
Menjadi salah satu jenis asuransi kendaraan yang paling banyak dipiliih konsumen, siapkan dokumen berikut ini:
1. Polis asuransi asli dan fotokopi
2. Fotokopi SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan/STNK
3. Bukti laporan kepolisian kehilangan dan kendaraan rusak berat karena kecelakaan
4. Mengisi dan menandatangani formulir klaim dengan menuliskan kronologi peristiwanya
5. Foto-foto jika kendaraan mengalami kerusakan seperti lecet, penyok, dan sebagainya
Berikut ini merupakan cara klaim asuransi kecelakaan mobil All Risk:
1. Segera foto bagian kendaraan yang rusak sebagai bukti pendukung klaim
2. Segera buat kronologi tertulis agar tidak lupa detail kejadian jika kendaraan rusak akibat kecelakaan
3. Kunjungi bengkel yang terdaftar sebagai rekanan asuransi
4. Segera hubungi agen asuransi kita dan ceritakan masalahnya jika kita berada di luar kota. Agen akan merekomendasikan bengkel tertentu di kota tersebut
5. Isi formulir klaim di bengkel. Setelah itu ditandatangani lengkap dengan materai, serta lampirkan persyaratan lainnya
6. Bengkel melakukan konfirmasi ke perusahaan asuransi. Setelah pengajuan klaim disetujui, maka mobil bisa langsung diperbaiki
Selain menanggung risiko yang dialami pemilik kendaraan, asuransi All Risk juga memiliki jaminan Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak Ketiga atau third party liability.
Misalnya, saat pemilik asuransi mengalami kecelakaan hingga membuat kendaraan orang lain rusak, maka dapat memanfaatkan asuransi All Risk untuk membiayai kerusakan yang dialami.
Agar kerusakan mobil yang ditabrak dapat diajukan klaim, maka perlu mengisi sejumlah dokumen tambahan selain syarat di atas. Berikut ini adalah syarat tambahannya:
1. Melampirkan fotokopi KTP, SIM dan STNK pihak ketiga
2. Melampirkan surat tuntutan dari pihak ketiga yang ditandatangani dan diberi materai
3. Menulis surat pernyataan yang berisi bahwa pihak ketiga tidak memiliki asuransi mobil
4. Surat keterangan dari kepolisian terkait kecelakaan yang dialami.