Korban Tabrakan Beruntun Seperti di Exit Tol Bawen, Apakah Ditanggung Asuransi Kecelakaan Mobil?

Selebtek | Suara.com

Kamis, 28 September 2023 | 00:44 WIB
Korban Tabrakan Beruntun Seperti di Exit Tol Bawen, Apakah Ditanggung Asuransi Kecelakaan Mobil?
Ilustrasi (Clark van Der Beken / Unsplash)

Selebtek.suara.com - Baru-baru ini, Indonesia mendapat duka setelah sebuah kecelakaan yang melibatkan truk menabrak sejumlah kendaraan di exit Tol Bawen, Semarang, Jawa Tengah.

Akibat truk hilang kendali tersebut, sekitar 15 kendaraan lainnya turut menjadi korban. 

Kecelakaan beruntun ini mengingatkan kita dapat bahwa menimpa siapa saja di jalanan, betapapun telah waspada dan berhati-hati. Pertanyaannya kini, apakah kejadian kecelakaan beruntun ini ditanggung asuransi?

Khusus untuk pemilik asuransi mobil, proteksi kendaraan ini akan memberi perlindungan dari risiko kerusakan atau kecelakaan dengan menanggung biaya perbaikan saat tiba-tiba terjadi kecelakaan.

Jika telah memproteksi kendaraan dengan asuransi kecelakaan mobil, maka akan lebih aman dan nyaman saat berkendara. Dengan asuransi kecelakaan mobil, kamu juga bisa mengajukan klaim jika menjadi korban tabrakan beruntun.

Menjawab pertanyaan tersebut, Benny Fajarai, Co-Founder yang juga CMO Lifepal.co.id, mengungkapkan caranya.

Jenis-Jenis Asuransi Kecelakaan Mobil

Sebelum mengetahui cara klaim asuransi kecelakaan mobil, baiknya memahami dulu apa saja jenis-jenis proteksi satu ini. Asuransi mobil dibedakan dua jenis, yaitu asuransi All Risk dan Total Loss Only (TLO).

Jika asuransi All Risk mampu mengganti semua biaya kerusakan mobil ringan maupun berat seperti akibat bencana alam hingga kehilangan, klaim asuransi TLO hanya bisa diajukan apabila terjadi kehilangan total.

Itu berarti, ganti rugi hanya diberikan jika kerusakan kendaraan di atas 75% atau kehilangan karena pencurian atau perampasan. Dari kedua jenis asuransi ini, maka yang paling cocok untuk menanggung kecelakaan adalah asuransi jenis All Risk.

Proteksi ini memberi perlindungan bagi mobil dari semua risiko serta menjamin perlindungan terhadap berbagai jenis kecelakaan. Mulai dari yang berat hingga yang ringan seperti lecet atau baret.

Sebanding dengan manfaatnya, Anda harus membayarkan premi cukup tinggi untuk mendapatkan proteksi All Risk. Begitu pun dengan kebalikannya, premi asuransi TLO lebih rendah dibandingkan proteksi yang kerap disebut comprehensive itu.

Berikut adalah beberapa kerusakan yang ditanggung asuransi All Risk:

1. Kecelakaan, benturan, tabrakan, terbalik, tergelincir atau terperosok

2. Segala perbuatan jahat orang lain

3. Pencurian, baik dengan atau tanpa kekerasan

4. Kebakaran dan sambaran petir

5. Berbagai sebab dan risiko yang dialami selama menyeberang laut dengan feri

6. Kerusakan roda akibat kecelakaan

7. Biaya derek serta pengangkutan ke bengkel terdekat

8. Pengecualian dalam polis asuransi All Risk.

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Mobil 

Menjadi salah satu jenis asuransi kendaraan yang paling banyak dipiliih konsumen, siapkan dokumen berikut ini:  

1. Polis asuransi asli dan fotokopi

2. Fotokopi SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan/STNK

3. Bukti laporan kepolisian kehilangan dan kendaraan rusak berat karena kecelakaan

4. Mengisi dan menandatangani formulir klaim dengan menuliskan kronologi peristiwanya

5. Foto-foto jika kendaraan mengalami kerusakan seperti lecet, penyok, dan sebagainya

Berikut ini merupakan cara klaim asuransi kecelakaan mobil All Risk:

1. Segera foto bagian kendaraan yang rusak sebagai bukti pendukung klaim

2. Segera buat kronologi tertulis agar tidak lupa detail kejadian jika kendaraan rusak akibat kecelakaan

3. Kunjungi bengkel yang terdaftar sebagai rekanan asuransi

4. Segera hubungi agen asuransi kita dan ceritakan masalahnya jika kita berada di luar kota. Agen akan merekomendasikan bengkel tertentu di kota tersebut

5. Isi formulir klaim di bengkel. Setelah itu ditandatangani lengkap dengan materai, serta lampirkan persyaratan lainnya

6. Bengkel melakukan konfirmasi ke perusahaan asuransi. Setelah pengajuan klaim disetujui, maka mobil bisa langsung diperbaiki

Selain menanggung risiko yang dialami pemilik kendaraan, asuransi All Risk juga memiliki jaminan Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak Ketiga atau third party liability.

Misalnya, saat pemilik asuransi mengalami kecelakaan hingga membuat kendaraan orang lain rusak, maka dapat memanfaatkan asuransi All Risk untuk membiayai kerusakan yang dialami.

Agar kerusakan mobil yang ditabrak dapat diajukan klaim, maka perlu mengisi sejumlah dokumen tambahan selain syarat di atas. Berikut ini adalah syarat tambahannya:

1. Melampirkan fotokopi KTP, SIM dan STNK pihak ketiga

2. Melampirkan surat tuntutan dari pihak ketiga yang ditandatangani dan diberi materai

3. Menulis surat pernyataan yang berisi bahwa pihak ketiga tidak memiliki asuransi mobil

4. Surat keterangan dari kepolisian terkait kecelakaan yang dialami.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tasyi Athasyia Ikut Campur Konflik Food Vlogger, Bela Farida Nurhan

Tasyi Athasyia Ikut Campur Konflik Food Vlogger, Bela Farida Nurhan

| Rabu, 27 September 2023 | 23:18 WIB

6 Zodiak yang Tidak Bisa Berbohong: Bukan Sekedar Ciri Kepribadian, Itu adalah Cara Hidup Mereka

6 Zodiak yang Tidak Bisa Berbohong: Bukan Sekedar Ciri Kepribadian, Itu adalah Cara Hidup Mereka

| Rabu, 27 September 2023 | 19:00 WIB

Tes Kepribadian: Sisi Negatif Kepribadian Anda akan Terungkap dengan Memilih Salah Satu Mahkota

Tes Kepribadian: Sisi Negatif Kepribadian Anda akan Terungkap dengan Memilih Salah Satu Mahkota

| Rabu, 27 September 2023 | 18:30 WIB

Terkini

Momentum Lebaran Bersama Keluarga, Dedi Kusnandar Lupakan Sejenak Sepak Bola

Momentum Lebaran Bersama Keluarga, Dedi Kusnandar Lupakan Sejenak Sepak Bola

Bola | Minggu, 22 Maret 2026 | 09:25 WIB

Apresiasi The King's Warden: Film Sejarah Korea yang Sukses Memukau di Box Office

Apresiasi The King's Warden: Film Sejarah Korea yang Sukses Memukau di Box Office

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 09:10 WIB

Jangan Asal Parkir, Ini 3 Ciri Rest Area Rawan Kejahatan Saat Mudik Lebaran 2026

Jangan Asal Parkir, Ini 3 Ciri Rest Area Rawan Kejahatan Saat Mudik Lebaran 2026

Otomotif | Minggu, 22 Maret 2026 | 09:04 WIB

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 09:00 WIB

Liverpool Tumbang di Markas Brighton, Ini Dalih Arne Slot

Liverpool Tumbang di Markas Brighton, Ini Dalih Arne Slot

Bola | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:59 WIB

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:55 WIB

Ridwan Kamil Sampaikan Maaf di Momen Lebaran, Doakan Penyebar Hoaks Mendapat Hidayah

Ridwan Kamil Sampaikan Maaf di Momen Lebaran, Doakan Penyebar Hoaks Mendapat Hidayah

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:51 WIB

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:47 WIB

Hasil Ligue 1: Hajar Nice 4-0, PSG Ambil Alih Puncak Klasemen

Hasil Ligue 1: Hajar Nice 4-0, PSG Ambil Alih Puncak Klasemen

Bola | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:42 WIB

Puasa Syawal Mulai Kapan? Ini Hukum Menggabungkannya dengan Qadha Ramadan

Puasa Syawal Mulai Kapan? Ini Hukum Menggabungkannya dengan Qadha Ramadan

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:38 WIB