selebtek

Kasus Korupsi BTS: Anang Latif Akui Perdirut Bakti Dibuat Olehnya

Selebtek Suara.Com
Kamis, 28 September 2023 | 23:34 WIB
Kasus Korupsi BTS: Anang Latif Akui Perdirut Bakti Dibuat Olehnya
Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Latif (Suara.com/Dicky Prastya)

Selebtek.suara.com - Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif mengaku jika Perdirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) ditentukan olehnya. Peraturan ini yang menentukan pemilik teknologi sebagai dasar pengadaan proyek penyediaan menara BTS 4G.

Anang Latif sendiri mengungkapkan hal ini saat dia dipanggil sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang melibatkan beberapa terdakwa yakni mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Ia memberikan klarifikasi terkait pertanyaan dari tim penasihat hukum mengenai keterlibatan pihak lain dalam pembuatan Perdirut tersebut. Khususnya apakah ada keterlibatan Huawei atau Mukti Ali dalam penentuan atau pengaturan terkait technology owner dalam Perdirut yang ia buat.

"Sama sekali tidak," kata Anang Latif menjawab pertanyaan tim penasihat hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

Sementara itu, tim penasihat hukum terus mendalami dasar pembuatan Perdirut oleh Anang Latif terkait penentuan pemilik teknologi yang akan menggarap proyek BTS 4G tersebut. Anang Latif menegaskan bahwa ia yang menetapkan persyaratan tersebut berdasarkan pengalamannya yang telah mencapai 27 tahun di industri telekomunikasi.

"Jadi tidak ada keterlibatan dari pihak lain?” kata tim penasihat hukum memastikan.

"Tidak ada, bahkan konsultan pun menerima arahan saya untuk mencantumkan persyaratan ini," ucap Eks Dirut Bakti itu.

Anang juga menyoroti jika proyek penyediaan menara BTS 4G tidak menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,032 triliun seperti yang dituduhkan oleh JPU. Menurutnya, laporan keuangan Kementerian Kominfo yang telah diaudit oleh BPK mencatat tower BTS yang telah selesai dibangun sudah diakui sebagai aset. Sedangkan 3.088 tower yang belum selesai termasuk dalam aset Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) senilai Rp7,3 triliun.

Baca Juga: Rekap Hasil 3 Tim ASEAN di 16 Besar Asian Games 2022: Semua Babak Belur!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI