SUARA SEMARANG - Kota Semarang diketahui tak punya sempadan pantai sebagai garis terluar batas daratan aman dari limpasan air laut tertinggi terhadap bangunan terakhir daratan.
Sempadan pantai dirumuskan dalam peraturan daerah (Perda) Tata Ruang tahun 2018. Terkait penentuan garis pantai minimal 100 meter saat pasang tertinggi terhdap bangunan yang harus diamankan.
Namun Kota Semarang salah menafsikan dengan menerapkan perhitungan garis pantai masih menggunakan Perda Tata Ruang tahun 2013.
Akibatnya, menjadikan keadaan garis pantai tidak rasional. Berimbas, tak heran apa yang dinyatakan sebagai daratan pada kenyataannya semua telah menjadi perairan.
Keadaan tersebut dijabarkan oleh Pakar Kemaritiman atau Kelautan, Prof Dr Ir Sutrisno Anggoro, Kamis (2/6/2022), saat halal bihalal antara Dewan Pertimbangan Pembangunan Kota (DP2K) Semarang bersama dengan Walikota Semarang Hendrar Prihadi.
"Padahal berdasarkan ketentuan tata ruang, seharusnya minimal 100 meter dari garis pantai saat pasang tertinggi harus diamankan," kata Sutrisno Anggoro.
Sutrisno juga menyebut bangunan di pinggir pesisir pantai rata-rata tidak memiliki sempadan pantai. Justru bangunan tersebut langsung berbatasan dengan air.
"Sempadan itu untuk melindungi kawasan induk. Namun,itu sama sekali tidak terjadi. Baik di Kota Semarang maupun daerah perkotaan lain di Indonesia," katanya.
Terkait sempadan pantai, Sutrisno menjelaskan, harusnya diikuti dengan berdirinya bangunan yang berada di ujungnya.
Banguna itu akan berfungsi sebagai perisai pantai maupun pemecah gelombang (break water).
Idealnya, perisai pantai ada beberapa lapis mulai di bagian depan, tengah dan belakang.
"Jika nantinya perisai pantai direalisasikan di Kota Semarang, maka harus dipadu harmonikan dengan tanggul laut Semarang-Demak dan Semarang-Kendal," katanya.
Di sisi laian, Walikota Semarang Hendrar Prihadi mengungkapkan jika persoalan rob merupakan sebuah hal yang klasik.
Meski demikian, Hendi sapaannya, yang utama saat ini adalah mencari solusi untuk membenahi keadaan yang ada di periode-periode sekarang.
Salah satunya Pemkot Semarang melakukan komunikasi intensif dengan Kemen PUPR, Pemprov Jateng, dan DP2K Semarang dalam rangka menuntaskan permasalahan rob.