SUARA SEMARANG - Walikota Semarang, Hendrar Prihadi meresmikan nama Jalan Ki Nartosabdo yang sebelumnya bernama Jalan KH Agus Salim.
Namun tidak semua ruas jalan KH Agus Salim berubah nama menjadi Jalan Ki Nartosabdo, melainkan hanya sebagian saja.
Jalan Jalan Ki Nartosabdo yang diresmikan Walikota Semarang berada di perempatan Hotel Metro hingga perempatan Pekojan.
Dengan demikian, Jalan Ki Nartosabdo berada di lokasi yang strategis karena diapit oleh Pasar Johar, Aloon-aloon Masjid Agung Semarang (Kauman).
Sementara Jalan KH Agus Salim lokasinya mulai dari perempatan Pekojan hingga Bundaran Bubakan.
Jalan Ki Nartosabdo dijelaskan Walikota Semarang memiliki panjang sekitar 800 meter.
"Kedua ruas jalan ini memang sangat ramai kesehariannya, sebagai sebuah bentuk penghargaan kepada tokoh-tokoh nasional," kata Hendrar Prihadi, Rabu (29/6/2022).
Hendi mengungkapkan bahwa hal itu didasari atas peran maestro asal Kota Semarang tersebut dalam mengangkat seni budaya Jawa.
"Beliau memiliki karya yang sangat luar biasa di bidang seni budaya, terutama gending-gending beliau dan pakem - pakem beliau pada saat mendalang, yang hari ini banyak ditiru oleh junior-junior beliau," tutur Hendi.
Baca Juga: Roy Suryo Akan Koperatif dengan Polisi Dalam Penyidikan Kasus Meme Borobudur Mirip Wajah Jokowi
Selain menggunakan nama Ki Nartosabdo sebagai nama jalan, bentuk apresiasi pada maestro seni asal Semarang, Hendrar Prihadi juga merenovasi Gedung Ki Nartosabdo yang berada di kawasan Taman Budaya Raden Saleh.
"Ada gedung di TRBS yang akan kita bangun lagi agar bisa jadi gedung seni bertaraf internasional," lanjut Hendi.
Sementara itu, pendamping dan kuasa hukum ahli waris Ki Nartosabdo, Boyamin Saiman mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada maestro legendaris itu.
Terkait hak Intelektual, dia dan pihak keluarga menuturkan tersebut berupaya mencatatkan hak cipta untuk karya-karya Ki Nartosabdo. Meski begitu pihak keluarga menegaskan tidak akan menuntut royalti.
"Sesuai wasiat dari almarhum Ki Narto Sabdo, ahli waris tidak akan melakukan tuntutan hukum guna mendapatkan pembayaran royalti kepada siapa pun yang mendendangkan atau mementaskan karya-karya Ki Nartosabdo karena sesungguhnya karya-karya Ki Nartosabdo adalah milik dan hidup bersama masyarakat," kata Bonyamin.