Syarat Perjalanan Domestik Terbaru 2022 Vaksin Booster Atau Antigen? Simak Penjelasan Satgas Covid-19

Semarang | Suara.com

Minggu, 10 Juli 2022 | 12:32 WIB
Syarat Perjalanan Domestik Terbaru 2022 Vaksin Booster Atau Antigen? Simak Penjelasan Satgas Covid-19
Youtube/BNPB

SUARA SEMARANG - Satgas Penanganan Covid-19 menginformasikan syarat untuk melakukan perjalanan domestik.

Adapun syarat melakukan perjalanan domestik tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022.

Mulai Minggu (17/7/2022), ada beberapa syarat baru yang harus dipenuhi untuk melakukan perjalanan domestik.

"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli 2022, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," terang Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

Dalam Surat Edaran itu disebutkan seluruh pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menerapkan protokol kesehatan ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

Berikut rincian syarat Perjalanan Dalam Negeri:

1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. PPDN dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) di tempat keberangkatan.

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

5. PPDN dengan usia kurang dari 6 tahun, tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi namun wajib bersama pendamping perjalanan.

6. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Aturan itu dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Kebijakan tersebut juga tidak berlaku bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi.

Itulah aturan terbaru syarat melakukan perjalanan domestik yang akan berlaku mulai Minggu 17 Juli 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi Ingatkan Pandemi Masih Ada

Jokowi Ingatkan Pandemi Masih Ada

| Minggu, 10 Juli 2022 | 11:03 WIB

COVID-19 Diprediksi Capai Puncak pada Juli Ini, Presiden Jokowi: Masker Harus Dipakai di Dalam dan Luar Ruangan

COVID-19 Diprediksi Capai Puncak pada Juli Ini, Presiden Jokowi: Masker Harus Dipakai di Dalam dan Luar Ruangan

Bekaci | Minggu, 10 Juli 2022 | 10:31 WIB

Update Covid-19 Global: Amerika Serikat Buat Kebijakan Vaksin untuk Remaja Usia 12-15 Tahun

Update Covid-19 Global: Amerika Serikat Buat Kebijakan Vaksin untuk Remaja Usia 12-15 Tahun

Health | Minggu, 10 Juli 2022 | 10:06 WIB

Terkini

Marc Klok Klarifikasi soal Ajakan Away, Tegaskan Hanya Bercanda

Marc Klok Klarifikasi soal Ajakan Away, Tegaskan Hanya Bercanda

Bola | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:17 WIB

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:17 WIB

Luapkan Kekecewaan, Warga Bakar Rumah Terduga Bandar Narkoba di Rokan Hilir

Luapkan Kekecewaan, Warga Bakar Rumah Terduga Bandar Narkoba di Rokan Hilir

Riau | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:14 WIB

Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak

Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:13 WIB

Dino Prizmic Singkirkan Idolanya, Novak Djokovic Gagal Melaju di Roma 2026

Dino Prizmic Singkirkan Idolanya, Novak Djokovic Gagal Melaju di Roma 2026

Sport | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:13 WIB

Welber Jardim Segera Gabung Timnas Indonesia U-19 untuk Piala AFF U-19 2026

Welber Jardim Segera Gabung Timnas Indonesia U-19 untuk Piala AFF U-19 2026

Bola | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:09 WIB

Timnas Futsal Indonesia Melonjak ke Ranking 14 Dunia FIFA

Timnas Futsal Indonesia Melonjak ke Ranking 14 Dunia FIFA

Bola | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Viral Anggaran Sewa Laptop Rp349 Juta Dituding Pemborosan, Kemenag: Realisasinya Lebih Hemat

Viral Anggaran Sewa Laptop Rp349 Juta Dituding Pemborosan, Kemenag: Realisasinya Lebih Hemat

Entertainment | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:02 WIB

Paradigma Tough Love: Urgensi Disiplin Mamak Nur dalam Novel Burlian

Paradigma Tough Love: Urgensi Disiplin Mamak Nur dalam Novel Burlian

Your Say | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:00 WIB