Syarat Perjalanan Domestik Terbaru 2022 Vaksin Booster Atau Antigen? Simak Penjelasan Satgas Covid-19

Semarang | Suara.com

Minggu, 10 Juli 2022 | 12:32 WIB
Syarat Perjalanan Domestik Terbaru 2022 Vaksin Booster Atau Antigen? Simak Penjelasan Satgas Covid-19
Youtube/BNPB

SUARA SEMARANG - Satgas Penanganan Covid-19 menginformasikan syarat untuk melakukan perjalanan domestik.

Adapun syarat melakukan perjalanan domestik tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022.

Mulai Minggu (17/7/2022), ada beberapa syarat baru yang harus dipenuhi untuk melakukan perjalanan domestik.

"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli 2022, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," terang Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

Dalam Surat Edaran itu disebutkan seluruh pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menerapkan protokol kesehatan ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

Berikut rincian syarat Perjalanan Dalam Negeri:

1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. PPDN dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) di tempat keberangkatan.

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

5. PPDN dengan usia kurang dari 6 tahun, tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi namun wajib bersama pendamping perjalanan.

6. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Aturan itu dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Kebijakan tersebut juga tidak berlaku bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi.

Itulah aturan terbaru syarat melakukan perjalanan domestik yang akan berlaku mulai Minggu 17 Juli 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi Ingatkan Pandemi Masih Ada

Jokowi Ingatkan Pandemi Masih Ada

| Minggu, 10 Juli 2022 | 11:03 WIB

COVID-19 Diprediksi Capai Puncak pada Juli Ini, Presiden Jokowi: Masker Harus Dipakai di Dalam dan Luar Ruangan

COVID-19 Diprediksi Capai Puncak pada Juli Ini, Presiden Jokowi: Masker Harus Dipakai di Dalam dan Luar Ruangan

Bekaci | Minggu, 10 Juli 2022 | 10:31 WIB

Update Covid-19 Global: Amerika Serikat Buat Kebijakan Vaksin untuk Remaja Usia 12-15 Tahun

Update Covid-19 Global: Amerika Serikat Buat Kebijakan Vaksin untuk Remaja Usia 12-15 Tahun

Health | Minggu, 10 Juli 2022 | 10:06 WIB

Terkini

Lenovo Legion Y700 2026: Tablet Mungil yang Bikin HP Gaming Kamu Kena Mental!

Lenovo Legion Y700 2026: Tablet Mungil yang Bikin HP Gaming Kamu Kena Mental!

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:31 WIB

Cara Mengunci Aplikasi di HP Samsung, Xiaomi dan OPPO Tanpa Aplikasi Tambahan

Cara Mengunci Aplikasi di HP Samsung, Xiaomi dan OPPO Tanpa Aplikasi Tambahan

Tekno | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:30 WIB

5 Film Yoo Hae Jin Raih Lebih dari 10 Juta Penonton, Terbaru The King's Warden

5 Film Yoo Hae Jin Raih Lebih dari 10 Juta Penonton, Terbaru The King's Warden

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:30 WIB

Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta

Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:29 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Libur Lebaran 2026, Kunjungan Wisata Bromo Tak Melonjak Drastis

Libur Lebaran 2026, Kunjungan Wisata Bromo Tak Melonjak Drastis

Jatim | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:21 WIB

5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan Terbaru 2026

5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan Terbaru 2026

Tekno | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:20 WIB

Kenali Manfaat Injeksi Vitamin C untuk Daya Tahan dan Kesehatan Kulit

Kenali Manfaat Injeksi Vitamin C untuk Daya Tahan dan Kesehatan Kulit

Health | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:11 WIB

Update Harga Sepatu Onitsuka Tiger Ori Terbaru 2026, Jangan sampai Tertipu Barang KW!

Update Harga Sepatu Onitsuka Tiger Ori Terbaru 2026, Jangan sampai Tertipu Barang KW!

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:11 WIB

Bukittinggi Usul Jadi Daerah Istimewa, Momentum 100 Tahun Jam Gadang Didorong ke Pusat

Bukittinggi Usul Jadi Daerah Istimewa, Momentum 100 Tahun Jam Gadang Didorong ke Pusat

Sumbar | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:10 WIB