Aturan Terbaru Penerbangan di Bandara Ahmad Yani Semarang, Soal Kewajiban Vaksin Booster dan Antigen

Semarang

Senin, 11 Juli 2022 | 19:38 WIB
Aturan Terbaru Penerbangan di Bandara Ahmad Yani Semarang, Soal Kewajiban Vaksin Booster dan Antigen
semarang.suara.com

SUARA SEMARANG - Berikut ini aturan baru syarat melakukan penerbangan lewat Bandara Ahmad Yani Semarang yang menyinggung soal vaksin booster dan hasil antigen.

Aturan baru perjalanan ini diterapkan di PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang mulai tanggal 17 Juli 2022.

Aturan perjalanan melalui Bandara Ahmad Yani Semarang yang terbaru ini tertuang ke dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Heri Trisno Wibowo mengatakan, sesuai dengan peraturan terbaru ini, pelaku perjalanan yang telah melakukan vaksinasi booster dan anak usia 6-17 tahun yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua tidak wajib menunjukan hasil tes Covid-19.

"Untuk pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR. Untuk pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR," ujar Heri, Senin (11/7/2022).

Adapun para pelaku perjalanan dalam negeri wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut ini untuk melakukan penerbangan lewat Bandara Ahmad Yani Semarang:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri;

2. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen;

3. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun wajtu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

baca juga

4. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil alam kurun waktu 3  x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

5. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapatmenerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun wajtu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;

6. Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

7. Pelaku perjalanan dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sebagai upaya memberikan kemudahan pada calon penumpang, PT Angkasa Pura I bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Semarang (KKP Semarang) dalam menyediakan fasilitas layanan Vaksinasi Covid-19 di area Exhibition Hall Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang.

Untuk mengikuti vaksinasi di bandara, calon penumpang cukup datang ke customer service di area exhibition hall dengan membawa KTP dan bukti pelaksanaan vaksinasi sebelumnya.

Adapun jenis vaksin yang digunakan adalah Pfizer dengan kuota harian sesuai dengan ketersediaan vaksin, layanan vaksinasi dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Catat! Syarat Naik Kereta Api Terbaru yang Berlaku Mulai 17 Juli

Catat! Syarat Naik Kereta Api Terbaru yang Berlaku Mulai 17 Juli

News | Senin, 11 Juli 2022 | 19:31 WIB

Bandara RHF Tanjungpinang Wajibkan Vaksin Booster Sebagai Persyaratan Penerbangan Mulai 17 Juli

Bandara RHF Tanjungpinang Wajibkan Vaksin Booster Sebagai Persyaratan Penerbangan Mulai 17 Juli

Batam | Senin, 11 Juli 2022 | 19:00 WIB

Hasil Piala Presiden 2022: Bungkam PSIS Semarang di Kanjuruhan, Arema FC Amankan Tiket Final

Hasil Piala Presiden 2022: Bungkam PSIS Semarang di Kanjuruhan, Arema FC Amankan Tiket Final

Bola | Senin, 11 Juli 2022 | 17:28 WIB

Terkini

Modus Pura-pura Check-in Hotel, Komplotan Curanmor Gasak Motor CRF di Parkiran

Modus Pura-pura Check-in Hotel, Komplotan Curanmor Gasak Motor CRF di Parkiran

Sumut | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:01 WIB

Zico Ingatkan Timnas Brasil Waspadai Kekuatan Jepang di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Zico Ingatkan Timnas Brasil Waspadai Kekuatan Jepang di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:00 WIB

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:38 WIB

Cara Melacak HP Hilang dengan Email atau Gmail

Cara Melacak HP Hilang dengan Email atau Gmail

Lifestyle | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:35 WIB

Cara Melacak HP Hilang dengan Email atau Gmail

Cara Melacak HP Hilang dengan Email atau Gmail

Lifestyle | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:35 WIB

Cup Plastik di Meja Anda: Boleh Ditinggal atau Harus Dibuang Sendiri?

Cup Plastik di Meja Anda: Boleh Ditinggal atau Harus Dibuang Sendiri?

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:28 WIB

Strategi Motul Dekati Konsumen Melalui Jaringan Bengkel Modern B-Quik

Strategi Motul Dekati Konsumen Melalui Jaringan Bengkel Modern B-Quik

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:27 WIB

Pabrik Sepatu Yumeida di Deliserdang Ludes 80 Persen, Damkar 3 Kota Turun Tangan

Pabrik Sepatu Yumeida di Deliserdang Ludes 80 Persen, Damkar 3 Kota Turun Tangan

Sumut | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:23 WIB

3 Sepatu Diadora Tanpa Tali, Desain Stylish dan Nyaman untuk Aktivitas Sehari-hari

3 Sepatu Diadora Tanpa Tali, Desain Stylish dan Nyaman untuk Aktivitas Sehari-hari

Lifestyle | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:20 WIB

Kabar Baik! Stasiun JIS Akan Punya Dua Peron, Akses ke Stadion dan Ancol Makin Lancar

Kabar Baik! Stasiun JIS Akan Punya Dua Peron, Akses ke Stadion dan Ancol Makin Lancar

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:19 WIB

×