SUARA SEMARANG - Temuan senjata dalam kontainer di Pelabuhan Panjang Lampung tidak ada dalam daftar manifes kapal.
Kantor Bea dan Cukai Pelabuhan Panjang Lampung pun menyegel satu kontainer berisi senjata pada Jumat (22/7) malam.
Pengiriman senjata diduga dari tentara Amerika (US Army) tersebut tanpa terdapat daftar izin impor dan tidak masuk dalam daftar manifes kapal.
Saat dikonfirmasi Kepala Humas Kantor Bea dan Cukai Bandarlampung Herianto masih belum bisa memberikan keterangan atas penyegelan 1 tricon container dari AS US Army berisi senjata tersebut, melansir suarasulsel.id.
Supervisor Humas dan Pelayanan Pelanggan Pelindo II Panjang Lampung Frans Rahardian mengatakan bahwa senjata di dalam Tricon Container US Army memang tidak masuk dalam manifes kapal.
"Kontainer berisikan senjata tersebut tidak masuk dalam manifes kapal. Seperti penumpang, barang bawaan, dan peralatan," kata Frans Rahardian.
Menurut dia, apabila kontainer senjata-senjata tersebut tidak ada manifesnya, terdapat sejumlah kemungkinan seperti melakukan administrasi ulang atau dipulangkan ke negara asalnya.
"Jadi, saya tekankan senjata-senjata hanya tidak ada manifesnya saja. Saat ini barang-barang sedang di urus oleh pihak TNI AD. Terkait dengan hasilnya bagaimana kami juga masih menunggu dari Korem," katanya.
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa angkat bicara terkait temuan senjata di Pelabuhan Panjang, Provinsi Lampung.
Baca Juga: Link Live Streaming Persija vs Chonburi CF Minggu 24 Juli 2022 di Jakarta International Stadium
Ia mengatakan jika soal temuan senjata dalam kontainer yang disebut tak masuk dalam manifest kapal sudah diselesaikan.
"Sudah selesai, setelah kami konfirmasi ke Kantor Atase Pertahanan Amerika Serikat," kata Jenderal Andika, di Mabes TNI, Jakarta, Minggu (24/7/2022).
Dia menjelaskan senjata itu merupakan bagian dari latihan bersama Garuda Shield, antara Amerika Serikat dan Indonesia.
"Itu merupakan miskomunikasi, tetapi bukan sesuatu yang menjadi ilegal," ujarnya pula.
Dia menjelaskan posedure urgent security clearance atau izin keamanan mendesak merupakan kewenangan Panglima TNI.
Kewenangan itu terhadap personel, material berupa senjata atau barang dari militer atau penerbangan negara asing.