SUARA SEMARANG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan ada empat polisi yang diduga menghambat proses penanganan kasus Brigadir J.
Kapolri mengatakan 4 polisi tersebut akan ditempatkan di tempat khusus selama 1 bulan ke depan.
Belum diketahui secara pasti hukuman apa yang akan Kapolri jatuhkan kepada polisi yang diduga menghambat proses penanganan kasus penembakan Brigadir J.
"Ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus, selama 30 hari ke depan," tegas Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022) malam dikutip dari PMJ News.
Namun Sigit menjelaskan pihaknya akan mempross mereka sesuai dengan keputusan tim khusus (timsus) terkait pelanggaran yang dilakukan.
"Sisanya kita akan proses sesuai dengan keputusan dari timsus. apakah masuk pidana atau masuk etik," jelasnya.
Sebelumnya, Tim Inspektorat Khusus (Irsus) yang dibentuk Kapolri sudah memeriksa 25 personel polisi dalam pengusutan kasus meninggalnya Brigadir J atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP).
"Personel polisi ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP," terang Kapolri.
"Juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan dengan baik," sambungnya.
Baca Juga: Bikin Ketagihan! Ini 7 Rekomendasi Makanan Khas Taiwan, Mulai dari Susu Goreng hingga Mie Sapi
Saat ini Timsus Polri juga sedang mendalami kemungkinan Bharada E, diperintah untuk melakukan penembakan itu.
"Tentu ini sedang kita kembangkan apakah ada yang menyuruh atau atas niat dia sendiri," tutur Kaplori.
Kapolri menegaskan, pihaknya siap menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peristiwa kematian Brigadir J tersebut.
"Tak akan berhenti sampai di situ dan akan terus dikembangkan. Sehingga semuanya kemudian menjadi jelas terkait siapapun yang terlibat dalam proses tindak pidana tersebut akan kita tindak tegas," tutupnya.