SUARA SEMARANG - PSIS Semarang akhirnya buka suara terkait sponsor Skor 88 News yang melekat pada jersey latihan yang ditengarai merupakan situs judi online.
Manajemen PSIS Semarang menegaskan bahwa Skor 88 News yang bekerja sama dengan Mahesa Jenar adalah portal berita, bukan situs judi online.
Namun menanggapi kegaduhan yang terjadi, PSIS Semarang kemudian mengakhiri kerja sama dengan Skor 88 News.
"Kami kerja sama dengan portal berita online, bukan dengan portal judi seperti yang saat ini ramai. Dalam pasal-pasal kerja sama juga dengan jelas disebutkan bahwa PSIS Semarang tidak bertanggung jawab terhadap isi berita dan konten yang ada dalam portal berita tersebut," ujarnya di Surabaya pada Selasa (23/8).
Pihak manajemen PSIS Semarang berjanji akan menurunkan logo Skor 88 News dari jersey latihan mereka.
"Menyikapi yang saat ini tengah gaduh, maka kami per hari ini, Skor 88 News kami takedown dari logo yang menempel di jersey latihan," lanjut Wisnu Adi.
Lebih lanjut, Wisnu menjelaskan bahwa kerja sama antara PSIS Semarang dan Skor 88 News batal dilakukan.
"PSIS Semarang telah membatalkan kerja sama dengan Skor 88 News yang ditengarai sebagai portal judi,” tegas Wisnu.
Manajemen PSIS Semarang juga meminta maaf atas kegaduhan yang telah terjadi dalam pemberitaan akhir-akhir ini.
Baca Juga: Mayat di Pinggir Jalan Denpasar-Gilimanuk Seorang Ibu yang Pergi Tanpa Sebut Tujuan
"Atas nama manajemen PSIS, kami juga memohon maaf jika terjadi kegaduhan akhir-akhir ini karena ramainya pemberitaan mengenai hal tersebut," tutup Wisnu.
Diberitakan sebelumnya bahwa tiga klub yang menjadi peserta BRI Liga 1, yakni PSIS Semarang, Arema FC dan Persikabo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait sponsor judi online.
Pengacara bernama Rio Johan Putra, yang juga seorang dosen, dalam laporannya ke Bareskrim, bahwa ketiga klub telah memasang logo sponsor yang diduga rumah judi.
Melansir akun Instagram @pengamatsepakbola, tiga klub ada PSIS Semarang, Arema FC dan Persikabo dilaporkan ke Bareskrim Polri tertanggal 22 Agustus 2022
Tiga klub tersebut dilaporkan terkait judi, dimana memasang logo sponsor yang diduga terkait rumah judi.
Di katakan pula jika Bareskrim Polri telah menerima laporan tersebut dengan Surat Tanda Terima Laporan Polos nomor STTL/301/VIII/2022/Bareskrim.
Laporan itu berupa dugaan pidananya yaitu mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudiann juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 303 KUHP.