Syarat Terbaru Perjalanan Darat, Laut dan Udara: Tak Perlu Hasil Tes Covid-19

Semarang

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 19:08 WIB
Syarat Terbaru Perjalanan Darat, Laut dan Udara: Tak Perlu Hasil Tes Covid-19
Syarat terbaru melakukan perjalanan (semarang.suara.com)

SUARA SEMARANG - Berikut ini syarat terbaru untuk melakukan perjalanan mengunakan transportasi darat, laut maupun udara terbaru.

Ada ketentuan baru yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 25 Agustus 2022.

Dalam surat edaran tersebut menghapus syarat menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 untuk melakukan perjalanan.

Namun masyarakat harus bisa menunjukkan sertifikaf vaksin booster agar memenuhi syarat perjalanan.

Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib dimiliki sebagai syarat melakukan perjalanan.

"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tertulis Surat Edaran tersebut.

Selain itu, terdapat beberapa aturan yang harus diperhatikan, seperti:

PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapat vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.

PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

baca juga

PPDN berusia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

PPDN berusia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksin.

PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin tetapi wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksin.

PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid dan tidak dapat menerima vaksin, dikecualikan dari kewajiban vaksin.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

PPDN cukup melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak bisa menerima vaksin Covid-19.

Selanjutnya, seluruh ketentuan PPDN selama pandemi Covid-19 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan pelayaran terbatas.

Itulah syarat terbaru untuk melakukan perjalanan yang bisa Anda perhatikan sebelum bepergian saat ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Update: Kasus Covid-19 Harian Indonesia Bertambah Sebanyak 4.170

Update: Kasus Covid-19 Harian Indonesia Bertambah Sebanyak 4.170

News | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 18:49 WIB

Pfizer Umumkan Efektivitas Vaksin Tembus 73 Persen Pada Anak di Bawah 4 Tahun

Pfizer Umumkan Efektivitas Vaksin Tembus 73 Persen Pada Anak di Bawah 4 Tahun

Sumedang | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 17:19 WIB

Update Covid-19 Global: Demi Nol Covid, Timnas Voli China Pakai Masker N95 Saat Bertanding

Update Covid-19 Global: Demi Nol Covid, Timnas Voli China Pakai Masker N95 Saat Bertanding

Health | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 11:06 WIB

Terkini

Hasil Spanyol vs Arab Saudi: Matador Tanduk Elang Hijau, Lamine Yamal Sejajar Pele

Hasil Spanyol vs Arab Saudi: Matador Tanduk Elang Hijau, Lamine Yamal Sejajar Pele

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 01:15 WIB

Argentina Lawan Austria di Dallas, Kota Terkutuk buat Maradona

Argentina Lawan Austria di Dallas, Kota Terkutuk buat Maradona

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 01:02 WIB

Pemain Bongkar Borok PSSI-nya Tunisia Usai Tersingkir dari Piala Dunia 2026

Pemain Bongkar Borok PSSI-nya Tunisia Usai Tersingkir dari Piala Dunia 2026

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 00:52 WIB

Jepang Juara Piala Dunia 2026? Deretan Rekor Samurai Biru Usai Tebas Tunisia

Jepang Juara Piala Dunia 2026? Deretan Rekor Samurai Biru Usai Tebas Tunisia

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 00:46 WIB

Frenkie de Jong Dihujani Kritik Usai Belanda Menang 5-1 Van Dijk Pasang Badan

Frenkie de Jong Dihujani Kritik Usai Belanda Menang 5-1 Van Dijk Pasang Badan

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 00:35 WIB

Latihan Timnas Belanda Memanas, Eks Striker Manchester United Hajar Rekan Sampai Cedera

Latihan Timnas Belanda Memanas, Eks Striker Manchester United Hajar Rekan Sampai Cedera

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 00:26 WIB

Aksi Bersih-bersih Suporter Jepang Dianggap Munafik, Hajime Moriyasu Sampai Buka Suara

Aksi Bersih-bersih Suporter Jepang Dianggap Munafik, Hajime Moriyasu Sampai Buka Suara

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 00:12 WIB

Baru 25 Menit Spanyol Pesta Gol ke Gawang Arab Saudi, Mikel Oyarzabal Borong Gol

Baru 25 Menit Spanyol Pesta Gol ke Gawang Arab Saudi, Mikel Oyarzabal Borong Gol

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33 WIB

Nagelsmann Jadi Bahan Omongan Gegara Pakai Jam Tangan Mewah Saat Jerman Tekuk Pantai Gading

Nagelsmann Jadi Bahan Omongan Gegara Pakai Jam Tangan Mewah Saat Jerman Tekuk Pantai Gading

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 23:20 WIB

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 22:39 WIB