Syarat Terbaru Perjalanan Darat, Laut dan Udara: Tak Perlu Hasil Tes Covid-19

Semarang

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 19:08 WIB
Syarat Terbaru Perjalanan Darat, Laut dan Udara: Tak Perlu Hasil Tes Covid-19
Syarat terbaru melakukan perjalanan (semarang.suara.com)

SUARA SEMARANG - Berikut ini syarat terbaru untuk melakukan perjalanan mengunakan transportasi darat, laut maupun udara terbaru.

Ada ketentuan baru yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 25 Agustus 2022.

Dalam surat edaran tersebut menghapus syarat menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 untuk melakukan perjalanan.

Namun masyarakat harus bisa menunjukkan sertifikaf vaksin booster agar memenuhi syarat perjalanan.

Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib dimiliki sebagai syarat melakukan perjalanan.

"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tertulis Surat Edaran tersebut.

Selain itu, terdapat beberapa aturan yang harus diperhatikan, seperti:

PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapat vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.

PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

baca juga

PPDN berusia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

PPDN berusia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksin.

PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin tetapi wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksin.

PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid dan tidak dapat menerima vaksin, dikecualikan dari kewajiban vaksin.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

PPDN cukup melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak bisa menerima vaksin Covid-19.

Selanjutnya, seluruh ketentuan PPDN selama pandemi Covid-19 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan pelayaran terbatas.

Itulah syarat terbaru untuk melakukan perjalanan yang bisa Anda perhatikan sebelum bepergian saat ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Update: Kasus Covid-19 Harian Indonesia Bertambah Sebanyak 4.170

Update: Kasus Covid-19 Harian Indonesia Bertambah Sebanyak 4.170

News | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 18:49 WIB

Pfizer Umumkan Efektivitas Vaksin Tembus 73 Persen Pada Anak di Bawah 4 Tahun

Pfizer Umumkan Efektivitas Vaksin Tembus 73 Persen Pada Anak di Bawah 4 Tahun

Sumedang | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 17:19 WIB

Update Covid-19 Global: Demi Nol Covid, Timnas Voli China Pakai Masker N95 Saat Bertanding

Update Covid-19 Global: Demi Nol Covid, Timnas Voli China Pakai Masker N95 Saat Bertanding

Health | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 11:06 WIB

Terkini

Kewirausahaan Menjadi Napas Kemiren: Desa Budaya Menjadi Inspirasi Dunia

Kewirausahaan Menjadi Napas Kemiren: Desa Budaya Menjadi Inspirasi Dunia

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 13:20 WIB

Sikat Lur! Beli 1 Gratis 1 Re.juve Tiap Hari Senin Pakai Kartu BRI

Sikat Lur! Beli 1 Gratis 1 Re.juve Tiap Hari Senin Pakai Kartu BRI

Bri | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 13:16 WIB

Gengsi Setinggi Tembok China, Maysha Jhuan Rilis Lagu 'Kamu Doang' Buat yang Anti Jatuh Cinta

Gengsi Setinggi Tembok China, Maysha Jhuan Rilis Lagu 'Kamu Doang' Buat yang Anti Jatuh Cinta

Entertainment | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 13:16 WIB

25 Kata-kata Ucapan Hari Pramuka Aesthetic untuk Caption

25 Kata-kata Ucapan Hari Pramuka Aesthetic untuk Caption

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 13:15 WIB

Teks Doa Malam Tirakatan 17 Agustus Menyentuh, Penuh Harapan di Tengah Tantangan Bangsa

Teks Doa Malam Tirakatan 17 Agustus Menyentuh, Penuh Harapan di Tengah Tantangan Bangsa

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 13:15 WIB

Di Mana Tempat Beli Sandal Kulit Asli Kualitas Terbaik Online? Ini Rekomendasinya

Di Mana Tempat Beli Sandal Kulit Asli Kualitas Terbaik Online? Ini Rekomendasinya

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 13:15 WIB

Ulasan Namaku Alam: Kisah Emosional Anak Korban Stigma Politik Orde Baru

Ulasan Namaku Alam: Kisah Emosional Anak Korban Stigma Politik Orde Baru

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 13:11 WIB

AI Masuk ke Industri Tambang, BRMS Bidik Autonomous Enterprise Pertama di Indonesia

AI Masuk ke Industri Tambang, BRMS Bidik Autonomous Enterprise Pertama di Indonesia

Tekno | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 13:10 WIB

4 OOTD Chic Modern Minimalist ala Kim Hye Jun, Makin Stylish Tanpa Ribet!

4 OOTD Chic Modern Minimalist ala Kim Hye Jun, Makin Stylish Tanpa Ribet!

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 13:10 WIB

Garam Palungan Desa Les: Menjaga Warisan Leluhur di Bawah Matahari Bali Utara

Garam Palungan Desa Les: Menjaga Warisan Leluhur di Bawah Matahari Bali Utara

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 13:09 WIB

×