SUARA SEMARANG - Apa yang menjadi alasan pengacara Brigadir J dilarang masuk area atau rumah yang menjadi TKP rekonstruksi pada Selasa (30/8/2022).
Tim pengacara Brigadir J yakni ada Johnson Panjaitan dan Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan alasan kenapa dia dilarang masuk ke area rekonstruksi.
Sedangkan, para pengacara dari para lima tersangka diperbolehkan memasuki area rekonstruksi.
Johnson Panjaitan dan Kamaruddin Simanjuntak pun tidak bisa masuk ke area rumah Ferdy Sambo di rumah Saguling yang jadi TKP rekonstruksi.
Terdapat video viral bagaimana Johnson Panjaitan dan Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan alasan kenapa tim pengacara Brigadir J dilarang masuk area rekonstruksi.
Ia merasa jika awalnya dia datang dengan sambutan baik namun setelah sampai di TKP rekonstruksi ia tak diizinkan masuk.
"Wajahnya manis tapi banyak tipu tipu, omong kosong formalitas-formalitas begini," kata Johnson Panjaitan, dalam video yang beredar di akun TikTok @Ardi.
Johnson Panjaitan menyebutkan ada petugas kepolisian dengan pangkat perwira yang tiba-tiba melarang tim kuasa hukum Brigadir J.
Padahal, kata dia, awalnya biasa saja, namun saat sang perwira tiba dilokasi melarang tim kuasa hukum atau pengacara korban, Brigadir J, dilarang memasuki area rekonstruksi.
Ia menyebut jika nama petugas polisi yang melarang tim kuasa hukum atau pengacara Brigadir J adalah Dirtipidum. Dalam hal ini yakni Brigjen Andi Rian, selalu Dirtipidum Mabes Polri.
"Secara langsung yang melarang itu Dirtipidum, yang bersama saya pra-rekonstruksi tembak tembakan di sana Dirtipidum juga," katanya.
Johnson Panjaitan juga menjelaskan tak tahu alasan apa sebab kuasa hukum atau pengacara korban Brigadir J dilarang masuk area rekonstruksi.
Dia hanya mengatakan dari jawaban Dirtipidum yakni 'pokoknya', hal ini yang membuat Johnson Panjaitan menyimpulkan rekonstruksi tidak transparan.
"'Pokoknya', alasannya itu 'pokoknya', itu alasan 'pokoknya', jadi bukan transparan atau akuntabel atau bla bla omong kosong itu, bukan, 'pokoknya'," katanya.
Dalam video TikTok tersebutl, saat ditanya awak media, apakah akan melapor kejadian tersebut kepada presiden, DPR RI serta Menko Polhukam.
Dengan nada kesal, Johnson Panjaitan pun mengatakan tidak akan melaporkan. Ia ingin baik presiden, DRP RI dan Menko Polhukam menyaksikan sendiri kejadian tersebut.
"Tidak ada gunanya melapor. Sebab dibohongi negara kaya begini . Biar pak Mahfud belajar deh lihat kenyataan ini," katanya.
"Pak Kapolrinya dan pak Mahfud belajar, sama presidenya, ini ditutup-tupi atau apa," lanjutnya.
Sementara itu, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan jika perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperbolehkan para pengacara tersangka dan korban ikut dalam rekonstruksi.
"Bapak Kapolri mengatakan transparan dan diundang semua pihak termasuk penasehat hukum tersangka dan korban atau pengacara korban, tapi faktanya sampai detik ini tak dapat surat undangan atau surat panggilan pun, tapi kami mendengar pidato Kapolri maka kami datang, tapi kemudian sampai disini tidak boleh lihat," katanya.
Berbeda dengan Johnson Panjaitan, jika Kamaruddin Simanjuntak tetap akan melaporkan kejadian dilarang atau tidak diijinkan kuasa hukum atau pengacara korban Brigadir J memasuki area rekonstruksi.
"Segera kita lapor ke bapak presiden, Kapolri, Komisi 3, dan kepada Menko (Polhukam)," katanya.
Seperti diketahui, hari ini Tim Khusus Polri tengah melaksanakan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua di rumah pribadi dan dinas Irjen Ferdy Sambo.
Total ada 78 adegan yang diperagakan ulang dalam rekonstruksi kali ini. Mulai dari peristiwa di Magelang, rumah dinas hingga rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo.
Lima tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.