Mahfud MD Bela Polisi soal Kisruh Rekonstruksi Ferdy Sambo-Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J: Tidak Penting Soal...

Semarang

Rabu, 31 Agustus 2022 | 16:47 WIB
Mahfud MD Bela Polisi soal Kisruh Rekonstruksi Ferdy Sambo-Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J: Tidak Penting Soal...
Ilustrasi Mahfud MD sampaikan pendapat soal kisruh rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J oleh tersangka Ferdy Sambo-Putri Candrawathi. (Dok.Antara)

SUARA SEMARANG - Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi dipertanyakan usai pengacara korban tak boleh ikut melihat langsung, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD beberkan alasan.

Menkopolhukam Mahfud MD kembali angkat bicara tentang proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi yang dijalanka Bareskrim Polri kemarin.

Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan alasan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J melibatkan tersangka Ferdy Sambo-Putri Candrawathi pada (30/8/2022) disebutnya sudah sesuai jalur.

Mahfud MD menjawab publik yang bertanya-tanya minimnya alur cerita adegan yang dianggap bisa membuka tabir motif pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, Bharada E, Kuwat Maruf, dan Brigadir RR.

"Kalau menurut saya, secara hukum itu benar karena rekonstruksi hanya soal pembuktian. Jadi ingin membuktikan bagaimana dia membunuh," kata Mahfud MD dalam siaran daring YouTube Lembaga Survei Indonesia dipantau di Jakarta, Rabu melansir ANTARA.

Mahfud MD berkilah soal penilaian rekonstruksi itu sudah benar secara hukum.

Sederhananya, kata Mahfud MD, karena tujuan rekonstruksi memang ditujukan untuk membuktikan soal pembunuhan berencana.

"Tidak penting ditunjukkan dalam proses rekonstruksi sehingga terlalu jauh kalau orang 'oh', tidak dijelaskan bagaimana cara melecehkan, bagaimana waktu membopong' itu enggak penting karena rekonstruksi itu, kalau motif nanti bisa dirangkai dari keterangan lisan. Itu tidak penting karena bukti pembunuhannya sudah diakui dan sudah direkonstruksi," katanya.

Mahfud MD bicara soal tidak diizinkannya pengacara korban keluarga Brigadir J melihat langsung proses rekonstruksi pembunuhan yang menyeret tersangka Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

baca juga

Mahfud MD menyatakan hadirnya pengacara Brigadir J, karena hal tersebut tidak wajib.

Mahfud MD menjelaskan bahwa di dalam hukum, pengacara tersangka lah untuk maju di pengadilan.

Sedangkan kilah Mahfud MD, untuk pengacara korban sudah disiapkan oleh negara, yakni Jaksa.

"Oleh sebab itu, ketika rekonstruksi dilakukan memang tidak harus diundang meskipun tidak harus dilarang. Yang menuntut kepentingan korban mewakili korban itu jaksa, dan jaksanya sudah ikut hadir," kata Mahfud MD

Lebih jauh Mahfud MD berharap agar masyarakat tidak terlalu menilai pesimistis jalannya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J serta kasus yang berjalan ditangani Bareskrim Polri.

Mahfud MD mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu berjanji pemerintah akan mengawal jalannya penuntasan kasus pembunuhan Brigadir J.

Di mana yang menyeret banyak anggota Polri, seperti sosok mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo serta para ajudan.

Seperti diketahui Sebelumnya pada Selasa (30/8), Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J.

Di mana dilakukan di dua lokasi, yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling III dan rumah dinasnya di Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

Kemudian dari dua lokasi tersebut rekonstruksi menghabiskan waktu sekitar tujuh setengah jam mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai pukul 17.09 WIB. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemeran Pengganti Bharada E Memang Disarankan Sejak Awal, Alasannya agar Psikologi Tak Terguncang Bertemu Ferdy Sambo

Pemeran Pengganti Bharada E Memang Disarankan Sejak Awal, Alasannya agar Psikologi Tak Terguncang Bertemu Ferdy Sambo

News | Rabu, 31 Agustus 2022 | 16:33 WIB

Masih Jaga Anak, Jadi Alasan Polisi Tak Menahan Pelaku KDRT di Kembangan

Masih Jaga Anak, Jadi Alasan Polisi Tak Menahan Pelaku KDRT di Kembangan

News | Rabu, 31 Agustus 2022 | 16:32 WIB

Kuwat Maruf Keciduk Ketawa Lepas Saat Rekonstruksi, Warganet: Dia Bahagia Sandiwaranya Berhasil

Kuwat Maruf Keciduk Ketawa Lepas Saat Rekonstruksi, Warganet: Dia Bahagia Sandiwaranya Berhasil

Jawa Tengah | Rabu, 31 Agustus 2022 | 16:29 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×