Pahami Aturan Lajur Truk, Bus, Minibus, Kendaraan Pribadi di Jalan Tol, Agar Terhindar dari Kecelakaan

Semarang

Senin, 05 September 2022 | 13:07 WIB
Pahami Aturan Lajur Truk, Bus, Minibus, Kendaraan Pribadi di Jalan Tol, Agar Terhindar dari Kecelakaan
Petugas memeriksa minibus Toyota Hiace yang terlibat kecelakaan di Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Senin (5/8/2022). (ANTARA/ HO-Humas Polda Jateng)

SUARA SEMARANG - Wajib dipahami bagi pengguna jalan tol seperti apa aturan lajur yang tepat dan benar bagi kendaraan agar terhindar dari kecelakaan.

Masih banyak ditemui saat berkendara di jalan tol, aturan yang seharusnya untuk lajur kendaraan tertentu tapi bukan untuk peruntukannya.

Banyak pengguna jalan di Tol seperti kendaraan truk, bus , minibus sampai kendaraan pribadi yang belum memahami lajur mana dia harus berada dengan benar.

Maka tak jarang pula, kendaraan yang melanggar aturan lajur di jalan tol banyak yang ditilang. Hal ini agar tidak membahayakan hingga untuk mencegah terjadi kecelakaan.

Ada aturan yang mengharuskan bagi kendaraan jenis truk, bus, minibus, sampai kendaraan pribadi saat melaju di jalur tol.

Apakah dia harus ada di lajur kiri atau lajur kanan saat ada di jalan tol agar terhindar dari kecelakaan.

Maka, untuk mengindari kecelakaan, tak jarang patroli polisi jalan raya PJR kerap menertibkan para penguna jalan tol yang melanggar aturan lajur.

Surat tilang kerap dberikan kepada sopir kendaraan di tol seperti truk, bus, hingga kendaraan pribadi sebab melanggar aturan lajur.

Di kutip dari etilang.id ada aturan mengenai lajur yang boleh dan tidak boleh dilalui oleh bus dan truk dimuat dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

baca juga

Dalam Pasal 108 UU tersebut berbunyi, “Sepeda  Motor,  Kendaraan  Bermotor  yang  kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur kiri Jalan.”

Kendaraan berjenis bus dan truk termasuk kendaraan bertonase besar, yakni kendaraan dengan beban yang lebih besar ketimbang kendaraan bermotor lainnya.

Beban berat yang dimiliki bus atau truk membuat kedua kendaraan ini melaju lebih lambat ketimbang kendaraan bermotor lainnya. 

Oleh karenanya, bus dan truk diharuskan untuk melaju pada lajur kiri, agar kendaraan lain dapat menyalip dengan mudah.

Ketentuan ini terutama perlu diperhatikan pengemudi bus dan truk di jalan raya satu arah yang biasanya memiliki lajur lebih dari satu, seperti jalan tol atau jalan lintas provinsi.

Lantas apakah selamanya truk dan bus harus ada di lajur kiri, jawaban nya tidak selamanya, sebab ada beberapa keadaan sebagai prioritas.

Terdapat beberapa pengecualian yang membuat bus dan truk dapat menggunakan lajur kanan. Beberapa pengecualian tersebut antara lain:

- Menggunakan lajur sebelah kanan untuk mendahului kendaraan di depannya.
- Menggunakan lajur sebelah kanan jika bus atau truk merupakan pengguna jalan yang memeroleh hak utama, seperti pemadam kebakaran atau konvoi yang telah mendapat izin.
- Diperbolehkan menggunakan lajur sebelah kanan jika mendapat kawalan polisi, disertai aturan pengawalan seperti sirine dan lampu rotator.

Sementara untuk sanksi bagi pelanggar pengguna jalur ditentukan dalam Pasal 300 UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa kurungan penjara dan denda.

Lama sanksi kurungan penjara untuk pelanggar aturan lajur ini adalah maksimal satu bulan. Sedangkan, pelanggar aturan lajur dapat dikenai denda sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Maka dari itu, patuhilah aturan lajur penggunaan kendaraan di jalan tol dengan benar agar tidak membahayakan diri sendiri dan keselamatan orang lain. Terutama agar tidak terjadi kecelakaan di jalan tol.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kronologi dan Penyebab Kecelakaan Hiace Sundul Truk di Tol Semarang Batang, Diduga Sopir Ngantuk

Kronologi dan Penyebab Kecelakaan Hiace Sundul Truk di Tol Semarang Batang, Diduga Sopir Ngantuk

Semarang | Senin, 05 September 2022 | 12:42 WIB

Sekeluarga Ditabrak Mobil di Padangsidimpuan, Seorang Balita Tewas dan 4 Lainnya Luka-luka

Sekeluarga Ditabrak Mobil di Padangsidimpuan, Seorang Balita Tewas dan 4 Lainnya Luka-luka

Sumut | Senin, 05 September 2022 | 12:39 WIB

Tol Trans-Sumatera Diklaim Serap 202.468 Tenaga Kerja, Termasuk Pekerja Tol Padang-Pekanbaru

Tol Trans-Sumatera Diklaim Serap 202.468 Tenaga Kerja, Termasuk Pekerja Tol Padang-Pekanbaru

Sumbar | Senin, 05 September 2022 | 12:28 WIB

Tujuh Orang Tewas di Kecelakaan Maut KM 375+300 Tol Batang-Semarang, Begini Kronologinya

Tujuh Orang Tewas di Kecelakaan Maut KM 375+300 Tol Batang-Semarang, Begini Kronologinya

Jawa Tengah | Senin, 05 September 2022 | 12:23 WIB

Anies Baswedan Heran Masyarakat Gampang Kredit Kendaraan tapi Sulit Cicil Rumah, Publik Sentil Janji DP 0 Rupiah

Anies Baswedan Heran Masyarakat Gampang Kredit Kendaraan tapi Sulit Cicil Rumah, Publik Sentil Janji DP 0 Rupiah

News | Senin, 05 September 2022 | 12:09 WIB

Terkini

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC

Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI

Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI

Sport | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS

Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09 WIB

×