Baru Jalani 9 Tahun Penjara Ratu Atut Bebas, Total Hukuman 12,5 Tahun: Harusnya Bebas Murni 2025

Semarang

Rabu, 07 September 2022 | 13:19 WIB
Baru Jalani 9 Tahun Penjara Ratu Atut Bebas, Total Hukuman 12,5 Tahun: Harusnya Bebas Murni 2025
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, (6/7).

SUARA SEMARANG - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kini bebas dari penjara Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA, Tangerang. 

Di ketahui, Ratu Atut Chosiyah bebas dari penjara pada Selasa (6/9/2022). Ia mulai mendekam di hotel prodeo sejak Desember 2013.

Bebas dari penjara, rupanya Ratu Atut Chosiyah baru menjalani hukumannya hampir 9 tahun lamanya sejak 2013. Padahal putusan pengadilan dia divonis 12,5 tahun penjara.

Maka, hukuman dia sewajarnya masih kurang sekitar 3 tahun kembali. Ratu Atut Chosiyah harusnya bebas murni pada 8 Juli 2025.

Hukuman Ratu Atut Chosiyah terbilang cukup berat sebab ia terjerat dalam dua kasus korupsi yang juga memberatkannya.

Kasus pertama yang menjerat ipar Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini yakni tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

Kemudian, pada kasus kedua dalam korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten yang merugikan negara dengan total Rp 79 miliar. Ia divonis 12,5 tahun penjara.

Ratu Atut mulai dipenjara pada Desember 2013. Oleh karenanya, kebebasannya pada 6 September 2022 ini belum bebas murni.

Ratu Atut harus tetap menjalani bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli tahun 2025.

baca juga

Maka, bebasnya Ratu Atut Chosiyah dari penjara merupakan kategori bebas bersyarat. 

Kepala Bagian Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum RI, Rika Aprianti menjelaskan, pemberian pembebasan bersyarat berdasarkan pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Di mana narapidana koruptor yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak. 

Meliputi dari Remisi; asimilasi;Cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga; Cuti bersyarat; Cuti menjelang bebas pembebasan bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan tersebut, kata Rika, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi.

"Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, berkelakuan baik; aktif mengikuti program Pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko," katanya, melansir Suara.com.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berkelakuan Baik Napi Korupsi Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Dinyatakan Bebas, Ramai-ramai Total 23 Orang Bebas

Berkelakuan Baik Napi Korupsi Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Dinyatakan Bebas, Ramai-ramai Total 23 Orang Bebas

Semarang | Rabu, 07 September 2022 | 12:35 WIB

Mengenal Dan Pahami Pasal Yang Disangkakan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Apa Saja? Simak Lengkap Disini

Mengenal Dan Pahami Pasal Yang Disangkakan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Apa Saja? Simak Lengkap Disini

Semarang | Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:44 WIB

Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati? LPSK: Kondisi Putri Candrawathi Trauma Berat Butuh Psikiater, Bukan Hanya Psikolog Lagi

Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati? LPSK: Kondisi Putri Candrawathi Trauma Berat Butuh Psikiater, Bukan Hanya Psikolog Lagi

Semarang | Rabu, 10 Agustus 2022 | 10:29 WIB

Permintaan Pertama Jerinx SID ke Nora saat Bebas Penjara: Suruh Foto Pose Begini

Permintaan Pertama Jerinx SID ke Nora saat Bebas Penjara: Suruh Foto Pose Begini

Semarang | Selasa, 02 Agustus 2022 | 17:22 WIB

Nikita Mirzani Gelar Tumpengan: Syukuran Kegagalan Musuh-Musuh Penjarakan Aku

Nikita Mirzani Gelar Tumpengan: Syukuran Kegagalan Musuh-Musuh Penjarakan Aku

Semarang | Kamis, 28 Juli 2022 | 08:34 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×