SUARA SEMARANG - Pengelola perumahan di Cebolok Semarang digugat sang pemilik lahan bernama Budiarto Siswojo di Pengadilan Negeri Semarang.
Pengelola perumahan, PT Mutiara Arteri Property dinilai mengingkari kesepakatan jual beli tanah seluas kurang lebih 15 hektare yang kini sudah dipecah menjadi 300-an sertifikat.
Dari fakta persidangan diketahui pembelian tanah belum dibayar lunas tetapi tergugat sudah menguasai sertifikat.
Selain itu, PT Mutiara Arteri Property juga digugat karena diduga memberikan keterangan yang tidak benar tentang luas tanah yang menjadi objek jual beli, sehingga terjadi overlapping sertifikat.
Kuasa hukum penggugat, Evarisan dan Joko Susanto membenarkan telah melayangkan dua gugatan terhadap PT Mutiara Arteri Property beserta direktur dan komisarisnya.
"Iya benar, gugatan pertama terkait wanprestasi, yang kedua gugatan perbuatan melawan hukum. Semuanya masih proses sidang di pengadilan," jelasnya.
Pihak penggugat berharap permasalahan ini bisa selesai, hanya saja semua tergantung para pihak.
Dia juga mengigatkan pada masyarakat agar hati-hati jika ingin membeli properti.
"Kami tidak ngomong bahwa PT Mutiara Arteri Property bermasalah atau sebagainya. Tapi konsumen perlu hati-hati mengingat ini masih ada proses hukum di pengadilan," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Michael Deo belum bersedia diwawancara usai mengikuti sidang di PN Semarang.
"Maaf kami buru-buru, mau ada urusan, belum bisa (diwawancara)," ujarnya.
Sebagai informasi tambahan, sebelum menjadi perumahan, di kawasan Cebolok terdapat banyak penghuni liar.
Kampung Cebolok Semarang sempat menjadi sorotan publik pada pertengahan 2021 lalu karena penggusuran paksa yang terjadi waktu itu.