Terbaru, Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Setara dengan Genosida, Perbudakan, Penyiksaan, Amnesty Internasional Indonesia: Pelanggaran HAM Berat

Semarang | Suara.com

Rabu, 28 September 2022 | 08:04 WIB
Terbaru, Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Setara dengan Genosida, Perbudakan, Penyiksaan, Amnesty Internasional Indonesia: Pelanggaran HAM Berat
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia (AII), Usman Hamid menyatakan, pembunuhan berencana pada Brigadir J yang didhalangi Ferdy Sambo jelas dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat (Suara.com/Alfian Winanto)

SUARA SEMARANG  - Amnesty Internasional Indonesia (AII) menyimpulkan takaran kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo pada Brigadir J, merupakan pelanggaran HAM berat.

Melansir Suara, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia (AII), Usman Hamid menyatakan, pembunuhan berencana pada Brigadir J yang didhalangi Ferdy Sambo jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menyatakan hal ini, merujuk pada kesimpulan penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus pembunuhan oleh Ferdy Sambo pada Brigadir J.

Komnas HAM sebelumnya menyebut pembunuhan Brigadir J adalah extra judicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.

"Merujuk pada pasal 104 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, extra judicial killing adalah pelanggaran HAM yang berat," kata Usman Hamid dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2022) kemarin.

Dalam pasal 104 ayat 1 disebutkan, untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Maka dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan Pengadilan Umum.

Pada penjelasan Ayat 1 pasal 104 disebutkan pelanggaran HAM berat meliputi genosida, pembunuhan sewenang-wenang atau putusan pengadilan (extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.

Menurut Usman, dengan demikian Komnas HAM dapat melakukan penyelidikan yang bersifat pro justicia.

Hal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang merupakan kewenangan Komnas HAM untuk menentukan ada-tidaknya pelanggaran HAM berat dalam perspektif kejahatan kemanusiaan.

Seperti diketahui sebelumnya, Komnas HAM menyimpulkan pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai extra judicial killing.

"Berdasarkan temuan faktual dalam peristiwa kematian Brigadir J, disampaikan bahwa terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan tindakan Extra Judicial Killing yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Kamis (1/9/2022) lalu.

Extra judicial killing dilakukan Ferdy Sambo dengan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Extra Judicial Killing terhadap Brigadir J terjadi dengan perencanaan di lokasi Rumah Saguling III (rumah pribadi Ferdy Sambo)," ujar Choirul Anam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polri Siapkan Hakim Sidang KKEP Hadapi Banding AKBP Jerry Raymond Cs Buntut Kasus Ferdy Sambo

Polri Siapkan Hakim Sidang KKEP Hadapi Banding AKBP Jerry Raymond Cs Buntut Kasus Ferdy Sambo

News | Rabu, 28 September 2022 | 06:31 WIB

Ahli Forensik Ungkap Ferdy Sambo Diduga Psikofat, Harus Mendapatkan Penjagaan Ketat

Ahli Forensik Ungkap Ferdy Sambo Diduga Psikofat, Harus Mendapatkan Penjagaan Ketat

| Rabu, 28 September 2022 | 06:05 WIB

Polri Pecat Ferdy Sambo, Sekum PP Muhammadiyah: Keputusan yang Sangat Tepat dan Adil

Polri Pecat Ferdy Sambo, Sekum PP Muhammadiyah: Keputusan yang Sangat Tepat dan Adil

Jakarta | Rabu, 28 September 2022 | 06:30 WIB

Alasan Logis LPSK Tak Terkecoh Skenario Kekerasan Seksual Istri Ferdy Sambo, Sebut Janggal Tak Ada Relasi Kuasa

Alasan Logis LPSK Tak Terkecoh Skenario Kekerasan Seksual Istri Ferdy Sambo, Sebut Janggal Tak Ada Relasi Kuasa

| Selasa, 27 September 2022 | 21:50 WIB

Terkini

5 Toner AHA BHA untuk Atasi Jerawat dan Bruntusan, Kulit Jadi Lebih Mulus!

5 Toner AHA BHA untuk Atasi Jerawat dan Bruntusan, Kulit Jadi Lebih Mulus!

Your Say | Senin, 18 Mei 2026 | 08:15 WIB

Cinta Terhalang Paspor: WNA Singapura Dideportasi dari Tanggamus Demi Bertemu Istri

Cinta Terhalang Paspor: WNA Singapura Dideportasi dari Tanggamus Demi Bertemu Istri

Lampung | Senin, 18 Mei 2026 | 08:13 WIB

Libur Panjang, Trafik Penumpang-Kendaraan di Merak-Bakauheni Membludak

Libur Panjang, Trafik Penumpang-Kendaraan di Merak-Bakauheni Membludak

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 08:13 WIB

Bahagia Jadi Oma, Maia Estianty Minta Maaf ke Anak dan Menantu Gara-Gara Sering Mengganggu

Bahagia Jadi Oma, Maia Estianty Minta Maaf ke Anak dan Menantu Gara-Gara Sering Mengganggu

Entertainment | Senin, 18 Mei 2026 | 08:10 WIB

7 Cara Menghilangkan Noda Kuning Bekas Parfum di Baju, Ikuti Tips Ini agar Pakaian Jadi Bersih

7 Cara Menghilangkan Noda Kuning Bekas Parfum di Baju, Ikuti Tips Ini agar Pakaian Jadi Bersih

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 08:10 WIB

Pencapaian Mutlak Bruno Fernandes Pencetak Assist Terbanyak Musim Ini, Cetak Sejarah Baru!

Pencapaian Mutlak Bruno Fernandes Pencetak Assist Terbanyak Musim Ini, Cetak Sejarah Baru!

Bola | Senin, 18 Mei 2026 | 08:05 WIB

Hajar Persik 3-1, Mauricio Souza Puas dengan Kualitas Pemain Pengganti Persija Jakarta

Hajar Persik 3-1, Mauricio Souza Puas dengan Kualitas Pemain Pengganti Persija Jakarta

Bola | Senin, 18 Mei 2026 | 08:05 WIB

Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong di PIK, Pramono Anung Singgung Dewa Jodoh hingga Edukasi Budaya

Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong di PIK, Pramono Anung Singgung Dewa Jodoh hingga Edukasi Budaya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:05 WIB

Puluhan Sopir Logistik Terjebak di Tengah Laut Lampung Selatan Tanpa Kepastian

Puluhan Sopir Logistik Terjebak di Tengah Laut Lampung Selatan Tanpa Kepastian

Lampung | Senin, 18 Mei 2026 | 08:04 WIB

OJK Sebut Ada Bank Syariah yang Buka di Tahun 2026, Ini Bocorannya

OJK Sebut Ada Bank Syariah yang Buka di Tahun 2026, Ini Bocorannya

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 07:57 WIB