Terbaru, Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Setara dengan Genosida, Perbudakan, Penyiksaan, Amnesty Internasional Indonesia: Pelanggaran HAM Berat

Semarang | Suara.com

Rabu, 28 September 2022 | 08:04 WIB
Terbaru, Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Setara dengan Genosida, Perbudakan, Penyiksaan, Amnesty Internasional Indonesia: Pelanggaran HAM Berat
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia (AII), Usman Hamid menyatakan, pembunuhan berencana pada Brigadir J yang didhalangi Ferdy Sambo jelas dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat (Suara.com/Alfian Winanto)

SUARA SEMARANG  - Amnesty Internasional Indonesia (AII) menyimpulkan takaran kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo pada Brigadir J, merupakan pelanggaran HAM berat.

Melansir Suara, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia (AII), Usman Hamid menyatakan, pembunuhan berencana pada Brigadir J yang didhalangi Ferdy Sambo jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menyatakan hal ini, merujuk pada kesimpulan penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus pembunuhan oleh Ferdy Sambo pada Brigadir J.

Komnas HAM sebelumnya menyebut pembunuhan Brigadir J adalah extra judicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.

"Merujuk pada pasal 104 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, extra judicial killing adalah pelanggaran HAM yang berat," kata Usman Hamid dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2022) kemarin.

Dalam pasal 104 ayat 1 disebutkan, untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Maka dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan Pengadilan Umum.

Pada penjelasan Ayat 1 pasal 104 disebutkan pelanggaran HAM berat meliputi genosida, pembunuhan sewenang-wenang atau putusan pengadilan (extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.

Menurut Usman, dengan demikian Komnas HAM dapat melakukan penyelidikan yang bersifat pro justicia.

Hal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang merupakan kewenangan Komnas HAM untuk menentukan ada-tidaknya pelanggaran HAM berat dalam perspektif kejahatan kemanusiaan.

Seperti diketahui sebelumnya, Komnas HAM menyimpulkan pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai extra judicial killing.

"Berdasarkan temuan faktual dalam peristiwa kematian Brigadir J, disampaikan bahwa terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan tindakan Extra Judicial Killing yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Kamis (1/9/2022) lalu.

Extra judicial killing dilakukan Ferdy Sambo dengan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Extra Judicial Killing terhadap Brigadir J terjadi dengan perencanaan di lokasi Rumah Saguling III (rumah pribadi Ferdy Sambo)," ujar Choirul Anam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polri Siapkan Hakim Sidang KKEP Hadapi Banding AKBP Jerry Raymond Cs Buntut Kasus Ferdy Sambo

Polri Siapkan Hakim Sidang KKEP Hadapi Banding AKBP Jerry Raymond Cs Buntut Kasus Ferdy Sambo

News | Rabu, 28 September 2022 | 06:31 WIB

Ahli Forensik Ungkap Ferdy Sambo Diduga Psikofat, Harus Mendapatkan Penjagaan Ketat

Ahli Forensik Ungkap Ferdy Sambo Diduga Psikofat, Harus Mendapatkan Penjagaan Ketat

| Rabu, 28 September 2022 | 06:05 WIB

Polri Pecat Ferdy Sambo, Sekum PP Muhammadiyah: Keputusan yang Sangat Tepat dan Adil

Polri Pecat Ferdy Sambo, Sekum PP Muhammadiyah: Keputusan yang Sangat Tepat dan Adil

Jakarta | Rabu, 28 September 2022 | 06:30 WIB

Alasan Logis LPSK Tak Terkecoh Skenario Kekerasan Seksual Istri Ferdy Sambo, Sebut Janggal Tak Ada Relasi Kuasa

Alasan Logis LPSK Tak Terkecoh Skenario Kekerasan Seksual Istri Ferdy Sambo, Sebut Janggal Tak Ada Relasi Kuasa

| Selasa, 27 September 2022 | 21:50 WIB

Terkini

Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas

Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:30 WIB

Sentuhan Luna Maya untuk Pendidikan, Hadirkan Ruang Belajar Lebih Layak

Sentuhan Luna Maya untuk Pendidikan, Hadirkan Ruang Belajar Lebih Layak

Lifestyle | Jum'at, 03 April 2026 | 11:29 WIB

Produksi Beras Nasional Diproyeksi Turun 380 Ribu Ton, BPS Ungkap Biang Keroknya

Produksi Beras Nasional Diproyeksi Turun 380 Ribu Ton, BPS Ungkap Biang Keroknya

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 11:28 WIB

Redmi K90 Ultra Lolos Sertifikasi 3C, Fitur Fast Charging 100 W Jadi Andalan

Redmi K90 Ultra Lolos Sertifikasi 3C, Fitur Fast Charging 100 W Jadi Andalan

Tekno | Jum'at, 03 April 2026 | 11:27 WIB

5 Alternatif Mobil SUV Aman Selain Chery Tiggo yang Viral Gegara Terbakar Hebat

5 Alternatif Mobil SUV Aman Selain Chery Tiggo yang Viral Gegara Terbakar Hebat

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 11:27 WIB

Kelebihan Redmi A7 Pro, Layar 120Hz, Kamera 13MP, Baterai 6000mAh untuk Konten dan Gaming Ringan

Kelebihan Redmi A7 Pro, Layar 120Hz, Kamera 13MP, Baterai 6000mAh untuk Konten dan Gaming Ringan

Tekno | Jum'at, 03 April 2026 | 11:24 WIB

Jordi Amat Nikmati Peran Baru di Timnas Indoneesia Era John Herdman

Jordi Amat Nikmati Peran Baru di Timnas Indoneesia Era John Herdman

Bola | Jum'at, 03 April 2026 | 11:24 WIB

Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan

Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:22 WIB

BMKG Ungkap Deformasi Kerak Bumi Jadi Pemicu Kerusakan Gedung KONI Manado

BMKG Ungkap Deformasi Kerak Bumi Jadi Pemicu Kerusakan Gedung KONI Manado

Video | Jum'at, 03 April 2026 | 11:20 WIB

Asal-usul Lily Dipertanyakan Rayyanza ke Nagita Slavina

Asal-usul Lily Dipertanyakan Rayyanza ke Nagita Slavina

Entertainment | Jum'at, 03 April 2026 | 11:20 WIB