SUARA SEMARANG – Jamu dengan segala khasiatnya menjadikan minuman tradisional ini tetap populer. Bahkan, selain warga lokal, jamu kini juga mulai dikenal di mancanegara.
Racikan dari berbagai rimpang dan bahan herbal lainnya, diyakini dapat menjaga stamina, mengurangi pegal-pegal, menyembuhkan batuk, pilek dan beberapa jenis penyakit lainnya.
Sebagian besar dari kita mungkin banyak yang bertanya-tanya, racikan jamu terbilang warisan turun-temurun dan berbahan herbal, lalu bagaimana bisa ada jamu yang haram ? Berikut penjelasannya.
Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati mengatakan, secara umum, jamu terbuat dari tumbuh-tumbuhan, sehingga halal dikonsumsi.
“Namun, tidak jarang dalam prakteknya banyak produk jamu yang dicampur dengan bahan-bahan lain yang tidak jelas kehalalannya,”kata Muti Arintawati, dikutip dari media sosial @lppom_mui yang diunggah pada Jumat (21/10/2022).
Kini, setidaknya ada lima jenis jamu yang beredar di masyarakat. Yaitu jamu gendong, jamu seduh, jamu cair, jamu dari China serta jamu kapsul.
Jamu gendong disajikan dalam bentuk rebusan atau ekstrak dari berbagai jenis dedaunan dan rempah yang dihaluskan dengan cara ditumbuh.
Setelah dicampur dengan air dan gula merah secukupnya, jamu tersebut kemudian disaring dan disimpan dalam botol kemudian siap disajikan.
Disebut jamu gendong karena biasanya diproduksi dalam skala kecil rumahan, lalu dijual berkeliling dengan digendong.
Baca Juga: RSCM Masih Teliti Sampel Obat Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA)
“Jika dikonsumsi langsung dan tidak dicampur dengan bahan-bahan lain, jamu ini aman dan halal dikonsumsi,”katanya.
Berikutnya jamu seduh, jamu dibuat dalam bentuk serbuk kering dan dikemas dalam sachet. Cara mengonsumsinya, cukup seduh dengan air panas.
Jamu seduh dapat dibeli di warung-warung maupun kedai-kedai jamu. Sebagian ada yang sudah bersertifikasi halal. Meski begitu, bila kita tidak menyeduh sendiri, hal berikut ini perlu diperhatikan. Diantaranya, penambahan bahan-bahan lain sebelum disajikan.
“Ada kemungkinan jamu disajikan dengan penambahan berbagai macam ramuan yang tidak halal. Misalnya ditambah dengan anggur kolesom, arak, atau gingseng yang direndam dalam arak,”ungkapnya.
Jamu cair juga perlu dicermati titik kritisnya, yaitu dari proses ekstraksinya. Selain menggunakan air, jamu berbentuk cair ini kadang juga menggunakan alkohol.
“Jamu tradisional dari China juga wajib dicermati, karena biasanya menggunakan berbagai bahan tambahan hewani. Diantaranya, tangkur buaya, kuku macan, hati beruang, hingga darah ular. Bahan tambahan tersebut jelas haram dikonsumsi,”tegasnya.
Sedangkan untuk jamu kapsul atau jamu yang dikemas dalam cangkang kapsul, titik kritis halalnya terletak pada cangkang kapsulnya yang terbuat dari gelatin.
“Sebagian besar bahan gelatin berasal dari hewan, seperti ikan, sapi, dan babi. Harus dipastikan berasal dari hewan halal yang disembelih secara syar’I,”jelasnya.
Demikian penjelasan dari LPPOM MUI, terkait titik kritis kehalalan dari berbagai jenis jamu. Diharapkan bisa menjadi panduan bagi kaum muslim yang gemar mengonsumsi jamu.