Kodir, PRT Sambo, Dari Saksi Terancam Jadi Tersangka

Semarang Suara.Com
Jum'at, 04 November 2022 | 08:26 WIB
Kodir, PRT Sambo, Dari Saksi Terancam Jadi Tersangka
Youtube/ KOMPASTV

SUARA SEMARANG -- Daryanto atau Kodir, dihadirkan dalam persidangan obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (3/11/2022).

Kodir yang sehari-hari bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini dihadirkan sebagai saksi. Namun, di pertengahan persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menjadikan Kodir sebagai tersangka.

Hal tersebut dikarenakan Kodir dinilai memberikan keterangan yang berbebelit, berubah-ubah serta alasan-alasan yang dinilai tidak masuk akal.

Dikutip dari Suara.com, semula Kodir mengaku dirinya diperintah Sambo untuk menghubungi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit seusai Brigadir Yosua tewas ditembak.

Namun, kesaksian itu tidak disertakan Kodir dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik kepolisian.

"Saudara (bilang) tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasatreskrim tapi keterangan Saudara tadi mengatakan saya diperintahkan untuk menghubungi Kasatreskrim yang di samping rumah Ferdy Sambo melalui sopirnya. Di sini (BAP) yang diperintahkan Yogi, atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasatreskrim sebetulnya?" tanya Jaksa.

"Seingat saya, bertiga Pak," sahut Kodir.

Jaksa kembali mencecar Kodir tentang kesaksiannya diminta Sambo menghubungi Ridwan kala itu. Kodir bersikukuh dirinya yang disuruh oleh Sambo.

"Diryanto hubungi Kasatreskrim ada begitu (Ferdy Sambo) ngomongnya?" tanya jaksa.

Baca Juga: Lagi Diminati, Apakah Wine Coffee Halal ?

"Seingat saya seperti itu," jawab Kodir.

Jaksa pun merasa bingung atas kesaksian yang disampaikan Kodir. Setelah itu, Jaksa meminta Majelis Hakim menjadikan Kodir sebagai tersangka karena kesaksiannya yang berbelit-belit.

"Kenapa nggak Saudara jelaskan di BAP seperti itu? Ambulans, Kapolres, dan Polres Jaksel tiba, Saudara menghubungi sopir Kasatreskrim. Nah ini yang enggak nyambung, belum nyambung, Saudara disumpah kan?"

"Majelis hakim kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong, kiranya supaya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka," ujar Jaksa.

Momen itu pun kemudian ditengahi oleh Majelis Hakim. Selanjutnya, Hakim meminta Jaksa melanjutkan pertanyaan-pertanyaan kepada Kodir.

Sebelumnya, jaksa juga mencurigai PRT Sambo ini memberikan keterangan palsu. Kecurigaan tersebut berdasarkan sejumlah kejanggalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI