Nikita Mirzani Bebas dari Jerat Hukum: Tunggu Saya di 2023, Wow Balas Dendam?

Semarang | Suara.com

Kamis, 29 Desember 2022 | 19:07 WIB
Nikita Mirzani Bebas dari Jerat Hukum: Tunggu Saya di 2023, Wow Balas Dendam?
Nikita Mirzani bebas dari jerat hukum.[Suara.com/Adiyoga Priyambodo] (Suara.com/Adiyoga Priyambodo)

SUARA SEMARANG - Nikita Mirzani akhirnya bisa tenang setelah hakim Pengadilan Negeri Serang menyatakan putusan bebas dari jerat hukum kepadanya.

Bebas dari jerat hukum Nikita Mirzani pun menyatakan akan kembali hadir dengan gebrakan terbaru dia di 2023. Apakah balas dendam kepada Dito Mahendra.

Majelis hakim pada sidang tentang pembuktian kasus pencemaran nama pelapor Dito Mahendra, menyatakan Nikita Mirzani bebas dari jerat tuntutan hukum.

Hal ini setelah Dito Mahendra selaku penggugat tidak hadir di dalam sidang dengan agenda pembuktian kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Nikita Mirzani.

Karenanya, tuntutan hukum kepada Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik kepada Dito Mahendra dinyatakan gugur oleh hakim.

"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak diterima," ucap majelis hakim dalam sidang, mengutip Suara.com, Kamis 29 Desember 2022.

Sebagaimana diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.

Mendengar putusan vonis bebas, Nikita Mirzani merasa bersyukur. Dia kemudian mengunggah pernyataan dalam akun Instagram pribadinya.

Nikita menyatakan jika tidak usah takut dalam menghadapi tuntutan hukum jika merasa dirinya benar.

Ia bercerita selama 2 bulan lebih 2 minggu secara fisik badannya telah dipenjara. Namun suara dia bebas untuk membela kebenaran.

"kalian boleh penjarakan badan saya. Tapi tidak suara saya, jng pernah takut selama kita benar. Tidak ada yg membela diri kita selain kita sendiri," tulisnya dalam Instagram, Kamis 29 Desember 2022.

Ia juga merasakan bahwa kebenaran akan menang pada akhirnya. Bahkan majelis hakim juga telah melakukaan keputusan yang bijaksana.

Bahwa apa yang dituduhkan kepadanya sebagai tersangka pencemaran nama baik Dito Mahendra adalah rekayasa.

"Terima kasih untuk bapak hakim yang mulia sudah bijaksana memutuskan kasus rekayasa yang saya hadapi. Ternyata masih ada hakim yang jujur & baik di negri ini yang menjadi wakil TUHAN Di bumi," katanya kembali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Saat Ratu Atut dan Pinangki Bebas, Di Hari yang Sama 2 Napi Lapas Semarang Tewas Bunuh Diri

Saat Ratu Atut dan Pinangki Bebas, Di Hari yang Sama 2 Napi Lapas Semarang Tewas Bunuh Diri

| Rabu, 07 September 2022 | 14:23 WIB

56 Napi Lapas Semarang Bebas Berkat Asimilasi Rumah Diperpanjang

56 Napi Lapas Semarang Bebas Berkat Asimilasi Rumah Diperpanjang

| Rabu, 06 Juli 2022 | 23:12 WIB

Eksekusi Bangunan Gang Tengah Semarang Diwarnai Dorong-Mendorong Antara Lansia Alumni THHK Dengan Petugas Pengadilan Negeri

Eksekusi Bangunan Gang Tengah Semarang Diwarnai Dorong-Mendorong Antara Lansia Alumni THHK Dengan Petugas Pengadilan Negeri

| Rabu, 22 Juni 2022 | 16:41 WIB

Terkini

Promo Minuman dan Camilan Indomaret Mei 2026 Cocok Temani Libur Panjang Bersama Keluarga

Promo Minuman dan Camilan Indomaret Mei 2026 Cocok Temani Libur Panjang Bersama Keluarga

Kalbar | Rabu, 13 Mei 2026 | 23:52 WIB

Long Weekend Mei 2026 Dimulai, Alfamart Tebar Diskon hingga 60 Persen Sampo, Sabun sampai Susu Anak

Long Weekend Mei 2026 Dimulai, Alfamart Tebar Diskon hingga 60 Persen Sampo, Sabun sampai Susu Anak

Sumsel | Rabu, 13 Mei 2026 | 23:39 WIB

Mumpung Ringgit Lagi Turun? Ini 6 Tips Belanja Barang Branded Malaysia via Entikong

Mumpung Ringgit Lagi Turun? Ini 6 Tips Belanja Barang Branded Malaysia via Entikong

Kalbar | Rabu, 13 Mei 2026 | 23:27 WIB

Gubernur Banten: RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI yang Sedang Dinonaktifkan

Gubernur Banten: RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI yang Sedang Dinonaktifkan

Banten | Rabu, 13 Mei 2026 | 23:14 WIB

Lagi Viral di Jakarta, Workshop Keramik dan Melukis Ini Ramai Diburu Saat Long Weekend

Lagi Viral di Jakarta, Workshop Keramik dan Melukis Ini Ramai Diburu Saat Long Weekend

Jakarta | Rabu, 13 Mei 2026 | 23:11 WIB

Ada Hak Khusus? Forum Mahasiswa Indonesia Cium Kejanggalan Tuntutan Kasus Julia Tobing

Ada Hak Khusus? Forum Mahasiswa Indonesia Cium Kejanggalan Tuntutan Kasus Julia Tobing

Bogor | Rabu, 13 Mei 2026 | 23:06 WIB

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB

Siap-Siap! Bekasi Bakal Punya Pusat Lifestyle Baru dengan Vibes Alfresco yang Estetik

Siap-Siap! Bekasi Bakal Punya Pusat Lifestyle Baru dengan Vibes Alfresco yang Estetik

Lifestyle | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:57 WIB

Jaro Ade Ingatkan Dampak Serius Hentikan Tambang: Harga Material Bisa Melonjak 50 Persen

Jaro Ade Ingatkan Dampak Serius Hentikan Tambang: Harga Material Bisa Melonjak 50 Persen

Jabar | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:53 WIB

Promo QRIS Bank Sumsel Babel Mei 2026, 7 Merchant Kuliner di Palembang Ini Kasih Diskon Makan

Promo QRIS Bank Sumsel Babel Mei 2026, 7 Merchant Kuliner di Palembang Ini Kasih Diskon Makan

Sumsel | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:39 WIB