Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko juga menjelaskan bahwa Nur dan Kompol D memiliki hubungan istimewa yang terjalin sejak April 2022 lalu atau menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan.
5. Kompol D diperiksa Propam
Kekinian, kata Trunoyudo, Kompol D tengah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya. Dia diperiksa terkait pelanggaran etik perselingkuhan.
6. Kompol D langgar kode etik
Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
7. Pengemudi Audi 6 tersangka
Polres Cianjur telah menetapkan Sugeng sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan berdasar pemeriksaan sembilan saksi dan tujuh kamera pengawas atau CCTV.
8. Terancam 6 tahun penjara
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menyebut Sugeng dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ancaman hukumannya, maksimal 6 tahun penjara.
9. Pengemudi bantah menabrak
Sugeng membantah dirinya yang menabrak Selvi. Dia mengungkap bahwa mobil yang dikendarainya ketika itu berada di paling belakang dalam rentetan mobil anggota polisi.
Baca Juga: Lagi Viral Ini Spesifikasi Audi A6, Redam Goyangan Berkat Suspensi Double Wishbone
10. Kronologi kecelakaan
Sugeng mengaku masuk ke dalam iring-iringan bukan menerobos atau memaksa merangsek masuk ikut iring-iringan. Dia mengungkap bahwa mobil yang dikendarainya ketika itu berada di paling belakang dalam rentetan mobil anggota polisi.
Hingga saat ini belum ada kabar informasi siapa dan dimana istri sesungguhya dari Kompol D.