SUARA SEMARANG - Berikut adalah informasi tentang fakta fakta yang menyeret nama seorang perempuan Nur yang merupakan selingkuhan dari anggota Polri Kompol D.
Nama Nur merupakan perempuan yang ada di dalam mobil sedan Audi A6 yang mengalami kecelakaan menewaskan mahasiswi asal Cianjur Selvi Amalia Nuraeni.
Dari kecelakaan dengan dugaan terlindas, kemudian terbongkar prahara perselingkuhan antara Nur dengan Kompol D.
Awalnya Nur mengaku sebagai istri dari Kompol D namun dibantah pihak Polri bahwa dia adalah selingkuhan.
Kompol D merupakan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya dan dipastikan Nur merupakan bukan istri sah Kompol D alias orang selingkuhan, melansir suara.com.
Berikut fakta-fakta tentang Nur yang ternyata selingkuhan dari Kompol D.
1. Nur di dalam mobil Audi A6
Nur (23) adalah penumpang mobil Audi A6 yang diduga menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat.
2. Disebut istri sah
Dalam pemeriksaan polisi jika pengemudi Audi A6 bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman mengaku sebagai sopir pribadi Nur (23), perempuan yang mengklaim sebagai istri seorang anggota polisi.
3. Ikut Iringan Polisi
Sugeng menegaskan bahwa dirinya ikut iring-iringan rombongan anggota Polri tersebut atas perintah suami Nur, dalam hal ini Kompol D.
3. Hubungan gelap
Nur ternyata memiliki hubungan gelap dengan anggota Polda Metro Jaya berinisial Kompol D. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan Nur bukan istri sah Kompol D.
4. Selingkuh Delapan Bulan
Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko juga menjelaskan bahwa Nur dan Kompol D memiliki hubungan istimewa yang terjalin sejak April 2022 lalu atau menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan.
5. Kompol D diperiksa Propam
Kekinian, kata Trunoyudo, Kompol D tengah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya. Dia diperiksa terkait pelanggaran etik perselingkuhan.
6. Kompol D langgar kode etik
Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
7. Pengemudi Audi 6 tersangka
Polres Cianjur telah menetapkan Sugeng sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan berdasar pemeriksaan sembilan saksi dan tujuh kamera pengawas atau CCTV.
8. Terancam 6 tahun penjara
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menyebut Sugeng dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ancaman hukumannya, maksimal 6 tahun penjara.
9. Pengemudi bantah menabrak
Sugeng membantah dirinya yang menabrak Selvi. Dia mengungkap bahwa mobil yang dikendarainya ketika itu berada di paling belakang dalam rentetan mobil anggota polisi.
10. Kronologi kecelakaan
Sugeng mengaku masuk ke dalam iring-iringan bukan menerobos atau memaksa merangsek masuk ikut iring-iringan. Dia mengungkap bahwa mobil yang dikendarainya ketika itu berada di paling belakang dalam rentetan mobil anggota polisi.
Hingga saat ini belum ada kabar informasi siapa dan dimana istri sesungguhya dari Kompol D.