Ancaman Pidana Maksimal Lima Tahun, Buntut Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David

Semarang Suara.Com
Senin, 27 Februari 2023 | 13:09 WIB
Ancaman Pidana Maksimal Lima Tahun, Buntut Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David
Mario Dandy tersangka kasus penganiayaan yang terjadi pada David Ozora (DO) seorang putra dari GP Anshor Jonathan Latumahina terjerat hukuman Ancaman Pidana Maksimal Lima Tahun. (ilustrasi/Pixabay)

SEMARANG SUARA- Polisi telah menetapkan dua tersangka dari kasus penganiayaan yang terjadi pada David Ozora (DO) seorang putra dari GP Anshor Jonathan Latumahina.

Penganiayaan yang menimpa DO dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (MDS) seorang anak pejabat Dirjen Pajak sehingga DO harus mendapatkan perawatan serius di RS Medika Permata Hijau.

Penganiayaan yang dilakukan MDS kepada DO ini terjadi di di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023 malam.   

Dari unggahan video yang beredar, MDS menganiaya DO dengan cara menendang hingga menginjak kepala. selain itu, Mario Dandy juga menendang perut korban yang sudah terkapar berkali-kali. 

Akibat dari penganiayaan yang dilakukan MDS membuat DO koma hingga beberapa hari. Bahkan kabar terbaru saat ini DO mengidap Diffuse Axonal Injury akibat penganiayaan tersebut.

Dalam kasus penganiayaan yang dilakukan MDS, polisi sudah menetapkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan rekannya yang bernama Shane alias S. 

Shane merupakan rekan dari MDS yang menghasut agar MDS menghajar DO setelah mendapat cerita yang disampaikan oleh MDS.

Saat mendapat cerita dari MDS kemudian SLR menghasut MDS untuk memukuli DO.
"MDS menghubungi tersangka S. Kemudian tersangka S bertanya, 'Kamu kenapa?', akhirnya MDS emosi dan tersangka S menjawab, 'Gua kalau jadi lo, pukulin aja, itu parah Den'," ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Kapolres Metro Jakarta Selatan. 

Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh MDS dan S kini keduanya dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Baca Juga: Berita Terpopuler: Viral Video Nesya hingga Kasus Mario Dandy Satriyo Berujung DO dari Kampus

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI