SEMARANG SUARA- Polisi telah menetapkan dua tersangka dari kasus penganiayaan yang terjadi pada David Ozora (DO) seorang putra dari GP Anshor Jonathan Latumahina.
Penganiayaan yang menimpa DO dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (MDS) seorang anak pejabat Dirjen Pajak sehingga DO harus mendapatkan perawatan serius di RS Medika Permata Hijau.
Penganiayaan yang dilakukan MDS kepada DO ini terjadi di di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023 malam.
Dari unggahan video yang beredar, MDS menganiaya DO dengan cara menendang hingga menginjak kepala. selain itu, Mario Dandy juga menendang perut korban yang sudah terkapar berkali-kali.
Akibat dari penganiayaan yang dilakukan MDS membuat DO koma hingga beberapa hari. Bahkan kabar terbaru saat ini DO mengidap Diffuse Axonal Injury akibat penganiayaan tersebut.
Dalam kasus penganiayaan yang dilakukan MDS, polisi sudah menetapkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan rekannya yang bernama Shane alias S.
Shane merupakan rekan dari MDS yang menghasut agar MDS menghajar DO setelah mendapat cerita yang disampaikan oleh MDS.
Saat mendapat cerita dari MDS kemudian SLR menghasut MDS untuk memukuli DO.
"MDS menghubungi tersangka S. Kemudian tersangka S bertanya, 'Kamu kenapa?', akhirnya MDS emosi dan tersangka S menjawab, 'Gua kalau jadi lo, pukulin aja, itu parah Den'," ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh MDS dan S kini keduanya dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Baca Juga: Berita Terpopuler: Viral Video Nesya hingga Kasus Mario Dandy Satriyo Berujung DO dari Kampus