LANGGAR UU Pasal 27! Aturan PSSI Batas Naturalisasi, Marc Klok Beri Tepuk Tangan

Semarang

Selasa, 07 Maret 2023 | 10:02 WIB
LANGGAR UU Pasal 27! Aturan PSSI Batas Naturalisasi, Marc Klok Beri Tepuk Tangan
Pemain Persib Bandung Marc Klok soal aturan naturalisasi. ((youtube/PERSIIB))

SUARA SEMARANG - Gelandang Persib Bandung Marc Klok bereaksi keras terhadap rencana pembatasan pemain naturalisasi dalam sebuah klub, ternyata usulan yang telah sampai pada PSSI itu melanggar Undang-Undang.

Adalah Hamdan Hamedan, yang pernah menjadi utusan resmi PSSI untuk proses naturalisasi pemain timnas Indonesia membongkar aturan tersebut kemudian mendapatkan tanggapan dari Marc Klok.

Menurutnya, aturan pembatasan pemain naturalisasi dalam sebuah klub itu melanggar UUD 1945 Bab X tentang Kewarganegaraan dan penduduk Pasal 26 dan 27.

Secara rigid, Hamdan Hamedan menyampaikan bahwa naturalisasi adalah sebuah proses pewarganegaraan sementara hasilnya disebut WNI, sebagaimana status Marc Klok gelandang Persib Bandung atau pemain lain di Indonesia.

"WNI = Hak dan kewajiban sama," tulis hamdan hamedan di akun instagram pribadinya.

Selanjutnya, Hamdan Hamedan menampilkan dasar-dasar atas pendapatnya tersebut, yakni UUD 1945 Bab X Pasal 26 dan 27.

Dalam pasal 26 (1) disebutkan "Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara".

Sementara di Pasal (1) berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".

Menanggapi hal itu, gelandang Persib Bandung yang memiliki kewarganegaraan Belanda - Indonesia, memberikan komentarnya.

baca juga

Namun, komentar Marc Klok hanya ikon telapak tangan yang langsung mendapatkan puluhan komentar serta ratusan kali tanda disukai.

Sebagian besar komentar di unggahan Hamdan Hamedan tersebut juga sepakat jika semua WNI, termasuk dari proses naturalisasi memiliki hak dan kewajiban yang sama.

Sehingga, PSSI tak bisa membuat pembatasan aturan soal pemain naturalisasi dalam di sebuah klub karena jelas-jelas melanggar aturan negara.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

CEK FAKTA : Erick Thohir Beri Bonus Rp 750 Juta Timnas Indonesia Kalahkan Uzbekistan di Piala Asia U20

CEK FAKTA : Erick Thohir Beri Bonus Rp 750 Juta Timnas Indonesia Kalahkan Uzbekistan di Piala Asia U20

Semarang | Senin, 06 Maret 2023 | 13:13 WIB

Resmi Jawaban Ketum PSSI Erick Thohir Dituding Langgar Janji, Eks Bos Inter Milan Bicara Nyali

Resmi Jawaban Ketum PSSI Erick Thohir Dituding Langgar Janji, Eks Bos Inter Milan Bicara Nyali

Semarang | Minggu, 05 Maret 2023 | 23:32 WIB

Aturan Baru, Persib Bandung Wajib Depak 1 Pemain: Ezra Walian, Marc Klok Atau Victor Igbonefo Musim Depan?

Aturan Baru, Persib Bandung Wajib Depak 1 Pemain: Ezra Walian, Marc Klok Atau Victor Igbonefo Musim Depan?

Semarang | Minggu, 05 Maret 2023 | 20:55 WIB

Hasil Sarasehan Liga 2, Hamka Hamzah Sebut Erick Thohir dan 3 Klub Liga 1 Aman Degradasi

Hasil Sarasehan Liga 2, Hamka Hamzah Sebut Erick Thohir dan 3 Klub Liga 1 Aman Degradasi

Semarang | Sabtu, 04 Maret 2023 | 17:29 WIB

Terkini

Ini Tampang Pria yang Tega Sekap Perempuan di Cileunyi hingga Alami Kebutaan dan Bibir Sumbing

Ini Tampang Pria yang Tega Sekap Perempuan di Cileunyi hingga Alami Kebutaan dan Bibir Sumbing

Jabar | Selasa, 23 Juni 2026 | 23:45 WIB

Perang Bintang AADC di Pasar Obat Herbal

Perang Bintang AADC di Pasar Obat Herbal

Jabar | Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32 WIB

BMKG Petakan Kemarau di Sumsel, Sejumlah Daerah Mulai Masuk Zona Kering

BMKG Petakan Kemarau di Sumsel, Sejumlah Daerah Mulai Masuk Zona Kering

Sumsel | Selasa, 23 Juni 2026 | 23:25 WIB

Harga DMO Batu Bara Dirombak, Apa Dampaknya bagi PTBA dan PLN?

Harga DMO Batu Bara Dirombak, Apa Dampaknya bagi PTBA dan PLN?

Sumsel | Selasa, 23 Juni 2026 | 23:15 WIB

Pelaku Penyekapan Tragis Bandung Ditangkap, Dedi Mulyadi Puji Gerak Cepat Polda Jabar

Pelaku Penyekapan Tragis Bandung Ditangkap, Dedi Mulyadi Puji Gerak Cepat Polda Jabar

Jabar | Selasa, 23 Juni 2026 | 23:15 WIB

Harga Karet Sumsel Tetap di Atas Rp40 Ribu saat Dolar Menguat, Kok Petani Belum Lega?

Harga Karet Sumsel Tetap di Atas Rp40 Ribu saat Dolar Menguat, Kok Petani Belum Lega?

Sumsel | Selasa, 23 Juni 2026 | 23:02 WIB

Ketika Olahraga Jadi Cara untuk Mengenalkan Sustainability

Ketika Olahraga Jadi Cara untuk Mengenalkan Sustainability

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 22:50 WIB

Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?

Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?

Kalbar | Selasa, 23 Juni 2026 | 22:33 WIB

Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat di Bandung Raya

Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat di Bandung Raya

Jabar | Selasa, 23 Juni 2026 | 22:22 WIB

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 22:12 WIB