semarang

LANGGAR UU Pasal 27! Aturan PSSI Batas Naturalisasi, Marc Klok Beri Tepuk Tangan

Semarang Suara.Com
Selasa, 07 Maret 2023 | 10:02 WIB
LANGGAR UU Pasal 27! Aturan PSSI Batas Naturalisasi, Marc Klok Beri Tepuk Tangan
Pemain Persib Bandung Marc Klok soal aturan naturalisasi. ((youtube/PERSIIB))

SUARA SEMARANG - Gelandang Persib Bandung Marc Klok bereaksi keras terhadap rencana pembatasan pemain naturalisasi dalam sebuah klub, ternyata usulan yang telah sampai pada PSSI itu melanggar Undang-Undang.

Adalah Hamdan Hamedan, yang pernah menjadi utusan resmi PSSI untuk proses naturalisasi pemain timnas Indonesia membongkar aturan tersebut kemudian mendapatkan tanggapan dari Marc Klok.

Menurutnya, aturan pembatasan pemain naturalisasi dalam sebuah klub itu melanggar UUD 1945 Bab X tentang Kewarganegaraan dan penduduk Pasal 26 dan 27.

Secara rigid, Hamdan Hamedan menyampaikan bahwa naturalisasi adalah sebuah proses pewarganegaraan sementara hasilnya disebut WNI, sebagaimana status Marc Klok gelandang Persib Bandung atau pemain lain di Indonesia.

"WNI = Hak dan kewajiban sama," tulis hamdan hamedan di akun instagram pribadinya.

Selanjutnya, Hamdan Hamedan menampilkan dasar-dasar atas pendapatnya tersebut, yakni UUD 1945 Bab X Pasal 26 dan 27.

Dalam pasal 26 (1) disebutkan "Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara".

Sementara di Pasal (1) berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".

Menanggapi hal itu, gelandang Persib Bandung yang memiliki kewarganegaraan Belanda - Indonesia, memberikan komentarnya.

Baca Juga: Mirip Gattuso, Asnawi Mangkualam Diakui Pelatih Nyawa Jeonnam Dragons

Namun, komentar Marc Klok hanya ikon telapak tangan yang langsung mendapatkan puluhan komentar serta ratusan kali tanda disukai.

Sebagian besar komentar di unggahan Hamdan Hamedan tersebut juga sepakat jika semua WNI, termasuk dari proses naturalisasi memiliki hak dan kewajiban yang sama.

Sehingga, PSSI tak bisa membuat pembatasan aturan soal pemain naturalisasi dalam di sebuah klub karena jelas-jelas melanggar aturan negara.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI