Perintah Kapolri ke Polda Jateng Nasib 5 Polisi Pelaku Calo Rekrutmen Bintara Polri, PTDH dan Pidana

Semarang | Suara.com

Minggu, 19 Maret 2023 | 22:01 WIB
Perintah Kapolri ke Polda Jateng Nasib 5 Polisi Pelaku Calo Rekrutmen Bintara Polri, PTDH dan Pidana
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (Dok Polda Jateng)

SUARA SEMARANG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan pimpinan Polda Jateng memecat lima polisi pelaku calo rekrutemn Polri melalui mekanisme pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Selain ancaman PTDH, Kapolri juga meminta para polisi pelaku calo rekrutmen Bintrara Polri tidak menutup kemungkinan bisa ditindaklanjuti secara proses hukum pidana.

Perintah Kapolri ini tegas diberikan kepada Kapolda Jateng sebagai tindakan keras atas perilaku anggota Polri yang bermain-main dalam rekrutmen Bintara atau kepolisian.

"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di PTDH, proses pidana," tegas Sigit saat menutup Rapat Kerja Teknis Staf Bidang Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri di Kepulauan Riau, 18 Maret 2023.

Sigit menjelaskan, hukuman berat dan tegas ini harus diberikan terhadap kelima orang tersebut. Salah satunya sebagai efek jera sekaligus menegaskan komitmen perubahan yang dilakukan oleh institusi Polri.

Lantar seperti apa progres penyidikan secara kode etik dan pidana yang telah ditindaklanjuti oleh Polda Jateng.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan lima oknum anggota polisi tersebut, saat ini menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Iqbal menyebut lima oknum anggota polisi tersebut, diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," kata Kabidhumas, dalam siaran persnya Minggu 19 Maret 2023.

Menurut Kabidhumas, penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.

"Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," katanya.

Ditambahkan Kabidhumas, proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekruitmen terus berjalan secara proporsional, namun dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana. 

"Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan," katanya.

Selain proses penjatuhan sanksi kode etik, kelima polisi pelaku calo rekrutmen Bintara Polri juga tidak menutup adanya tuntutan pidana.  

"Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tegas! Selain PTDH, Polda Jateng Proses Lima Pelaku KKN Penerimaan Bintara Polri Secara Pidana

Tegas! Selain PTDH, Polda Jateng Proses Lima Pelaku KKN Penerimaan Bintara Polri Secara Pidana

Jawa Tengah | Minggu, 19 Maret 2023 | 20:01 WIB

Kontroversi 5 Polisi Calo Bintara Cuma Dihukum Demosi, Kapolri Perintahkan Pecat

Kontroversi 5 Polisi Calo Bintara Cuma Dihukum Demosi, Kapolri Perintahkan Pecat

News | Minggu, 19 Maret 2023 | 18:23 WIB

Kapolri: Masyarakat Sampai Saat Ini Masih Sangat Sayang Kepada Polri

Kapolri: Masyarakat Sampai Saat Ini Masih Sangat Sayang Kepada Polri

News | Minggu, 19 Maret 2023 | 13:24 WIB

Terkini

6 Fakta Kunci Kotoran Manusia di Rak Buku yang Bikin Karyawan Panik dan Ungkap Terduga Pelaku

6 Fakta Kunci Kotoran Manusia di Rak Buku yang Bikin Karyawan Panik dan Ungkap Terduga Pelaku

Bogor | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:39 WIB

John Herdman, Timnas Indonesia, dan Formasi Laga Debutnya yang Amat Intimidatif

John Herdman, Timnas Indonesia, dan Formasi Laga Debutnya yang Amat Intimidatif

Your Say | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:36 WIB

Angga Wijaya Bakal Jadi Duda Lagi, Ucapan Dewi Perssik Kembali Viral

Angga Wijaya Bakal Jadi Duda Lagi, Ucapan Dewi Perssik Kembali Viral

Entertainment | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:35 WIB

Waspada Wisata Pantai! Bocah di Serang Tersengat Ikan Beracun, Kenali Gejalanya Segera

Waspada Wisata Pantai! Bocah di Serang Tersengat Ikan Beracun, Kenali Gejalanya Segera

Banten | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:33 WIB

Buku Merayakan Iman: Menghidupkan Kembali Esensi Cinta dalam Agama

Buku Merayakan Iman: Menghidupkan Kembali Esensi Cinta dalam Agama

Your Say | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:30 WIB

Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital

Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:27 WIB

Teaser Honor 600 Series Beredar: Desain Mirip iPhone, Pakai Chip Snapdragon

Teaser Honor 600 Series Beredar: Desain Mirip iPhone, Pakai Chip Snapdragon

Tekno | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:26 WIB

6 Rekomendasi Skin Tint Ringan dengan SPF, Hasil Natural dan Tahan Lama

6 Rekomendasi Skin Tint Ringan dengan SPF, Hasil Natural dan Tahan Lama

Lifestyle | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:24 WIB

Gaji Rp3 Juta Apakah Kena Pajak? Begini Ketentuan Lapor SPT Tahunan Menurut UU

Gaji Rp3 Juta Apakah Kena Pajak? Begini Ketentuan Lapor SPT Tahunan Menurut UU

Entertainment | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:24 WIB

Mobil Dinas Gubernur Kaltim Miliaran, Prabowo Singgung Infrastruktur Memprihatinkan

Mobil Dinas Gubernur Kaltim Miliaran, Prabowo Singgung Infrastruktur Memprihatinkan

Kaltim | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:22 WIB