Pemkot Semarang Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Bulan Ramadhan

Semarang Suara.Com
Kamis, 23 Maret 2023 | 12:13 WIB
Pemkot Semarang Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Bulan Ramadhan
Pemkot Semarang Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Bulan Ramadhan

SUARA SEMARANG - Dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah / tahun 2023, Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan surat edaran mengenai jam operasional usaha hiburan. 

Surat edaran yang sudah dikeluarkan sejak Senin (20/3) lalu ditujukan kepada pemilik Diskotik/Kelab Malam/Pub, Karaoke, Billiard, Panti Pijat, Bar, dan SPA yang berada di wilayah Kota Semarang.

Surat edaran itu berisi mengenai penutupan seluruh usaha Diskotik/Kelab Malam/Pub, Karaoke, Billiard, Panti Pijat, SPA Sehat, Panti Pijat Refleksi dan Bar (Baik di dalam maupun di luar hotel) pada tanggal (21/3) dan (22/3). 

Hal tersebut dapat dievaluasi dengan disesuaikan pada Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2019 pada masa transisi menuju Endemi di Kota Semarang.

Sementara selama Bulan Ramadan, Diskotik/Kelab Malam/Pub, Karaoke dan Bar buka pukul 18.00 WIB hingga 01.00 WIB, khusus Karaoke Keluarga buka pukul 15.00 hingga 24.00 WIB, Panti Pijat Refleksi buka pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB, SPA Sehat buka pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB, Panti Pijat buka pukul pukul 15.00 WIB 22.00 WIB, Billiard buka pukul 10.00 WIB hingga 24.00 WIB. Selanjutnya, pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H/Lebaran, Pemerintah kota Semarang menginstruksikan seluruh usaha hiburan untuk tidak beroperasi pada tanggal (20/4) hingga (24/4).
 
Dalam surat edaran tersebut, Pemilik/Pimpinan/Penanggung jawab usaha hiburan diminta untuk menaati aturan tersebut. Jika melanggar aturan tersebut, maka akan mendapat sanksi sesuai dengan pasal 46 dan 47 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Kepariwisataan.

Hal ini diatur agar semua pihak bisa saling menghormati dan saling menjaga pelaksanaan ibadah puasa Bulan Ramadan dan Hari Raya Lebaran agar tetap kondusif. 

Mengingat, Ibadah puasa dan Hari Raya Lebaran hanya berlangsung kurang lebih satu bulan. Sehingga, diharapkan semua pihak bisa bersama-sama berkomitmen dan bertanggung jawab mematuhi apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kota Semarang.

Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminuddin mengungkapkan jika surat edaran tersebut adalah sebagai upaya Pemerintah kota Semarang bersama semua pihak untuk mewujudkan suasana kondusif dan menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

"Kami berharap semua pihak khususnya para pemilik atau pengelola tempat hiburan bisa mematuhi surat edaran yang kami keluarkan. Harapannya, umat Islam khususnya di Kota Semarang bisa khusyuk di dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan," tutur Iswar belum lama ini.

Baca Juga: Aturan Baru, PT KAI Perbolehkan Penumpang Berbuka Puasa Saat Naik LRT Sumsel

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI