SUARA SEMARANG – Kementerian perhubungan akan mulai membatasi operasional angkutan barang pada masa mudik lebaran mulai 17 – 21 april 2023.
Sementara pada arus balik pembatasan operasional dilakukan mulai 29 april- 2 mei 2023.
Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana mengatakan, pembatasan diterapkan di jalan tol maupun non tol.
" Kecuali hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan, walau pakai sumbu dua dilarang. Kalau sumbu tiga, semua barang diangkut dengan kendaraan sumbu tiga tidak boleh, kecuali logistik, BBM,” katanya dikuti Antara, selasa (28/3/2023)
Menurut Cucu, mobil yang mendapatkan pengecualian meliputi kendaraan BBM dan BBG, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok, dan kendaraan pengangkut sepeda motor mudik/balik gratis.
“kendaraan harus melengkapi surat muatan yang berisi jenis barang, tujuan , nama dan alamat pemilik barang. Surat itu kemudian harus ditempel pada kaca depan mobil,” ungkapnya
Menurut Cucu, aturan pembatasan ini diberlakukan mengingat jumlah pemudik tahun ini diperkirakan mencapai 123,8 juta orang. Jumlah ini meningkat tajam dibandingkan tahun 2022 lalu.
"Mudik tahun ini luar biasa, indikasi hasil survei, hitungan hari sudah habis. Oleh karena itu, kejadian potensi pergerakan masyarakat yang luar biasa kami ambil kebijakan yang luar biasa juga agar tidak gagap nanti di lapangan," katanya.
Untuk itu Pihaknya mendorong pengusaha untuk melakukan pengiriman barang sebelum musim mudik lebaran agar terhindar dari pembatasan. Masa libur lebaran sendiri telah ditetapkan pemerintah mulai 19-25 april 2023.
Baca Juga: Anggota DPR Sebut 'Makan Duit Haram Boleh, Asal Sedikit', KPK Analogi Seperti Makan Kotoran Ayam
"Untuk kelancaran mudik seyogianya dari sekarang para pemilik barang, transporter untuk mengirimkan barang-barangnya," kata Cucu