SUARA SEMARANG - Aksi penolakan tambak udang terus menguat dari warga Karimunjawa dengan mengawal Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh DPRD Kabupaten Jepara.
Puluhan warga penolak, mengawal Ranperda RTRW terkait penutupan tambak udang di Karimunjawa dengan melakukan aksi mendirikan kemah di halaman Kantor DPRD Jepara, Selasa 2 Mei 2023 malam.
Mereka yang menolak tambak udang adalah perwakilan dari petani rumput laut, nelayan, paguyuban biro wisata karimunjawa, paguyuban hotel dan restoran karimunjawa Jepara yang tergabung dalam Save Karimunjawa.
Koordinator Save Karimunjawa Bambang Zakaria menyebut aksi mendirikan kemah sebagai upaya mengawal Ranperda penolakan tambak udang.
Ia berdalih, tambak udang yang masif beroperasi di Karimunjawa sudah saatnya dilakukan penutupan sebab sangat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Bang Jack sapaan akrabnya, mengaku aksi ini merupakan upaya kesekian kalinya atas penolakan tambak udang.
"Sampai kapanpun kami akan tetap menolak tambak udang karena tambak sudah merusak tempat kami mencari makan," kata Bang Jack.
Aksi itu dijaga ketat oleh sejumlah aparat. Sebab, beberapa warga selain warga Karimunjawa ikut hadir dalam kemah itu. Terutama dari kalangan aktivis lingkungan dan seniman Jepara.
Bang Jack menyatakan, aksi ini akan berlanjut sampai pagi harinya. Nantinya, mereka akan bertemu dengan DPRD untuk melakukan audiensi.
Baca Juga: Keadaan Karimunjawa Genting, Ganjar Pranowo Telepon KSAL Pinjam Kapal Perang
“Kita akan di sini sampai besok audiensi. Aksi ini masih akan terus berlanjut. Tujuan kami satu, musnahkan tambak udang dari Karimunjawa," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) kegiatan operasional di tambak udang yang meresahkan masyarakat nelayan di Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah pada 18 April 2023 lalu.
Hasil sidak dari pemeriksaan kegiatan budi daya menemukan bukti bahwa tambak udang tersebut tidak memenuhi dan tidak memiliki dokumen Cara Budi Daya Ikan yang Baik atau CBIB.
Selain itu, ditemukan pula belum adanya standar Perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), pada pipa intake penyedot air laut yang dibangun sepanjang 200 meter.
Kemudian, air limbah tambak mengeluarkan aroma bau dan warna air yang sudah tampak tercemar. Dengan kualitas air limbah yang tidak layak tersebut, mengakibatkan adanya indikasi pencemaran sumber daya ikan (SDI) dan lingkungannya.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan sampel air laut di wilayah perairan Karimunjawa sudah diambang batas toleransi oleh Balai Taman Nasional Karimunjawa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Ditjen PSDKP akan melaksanakan proses hukum lebih lanjut dan akan menghentikan sementara kegiatan tambak tersebut.***