Pesan Kapolri Soal Diberlakukannya Kembali Tilang Manual: Jangan Terima Denda Titipan

Semarang

Selasa, 16 Mei 2023 | 09:00 WIB
Pesan Kapolri Soal Diberlakukannya Kembali Tilang Manual: Jangan Terima Denda Titipan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Suara.com/Novian Ardiansyah)

SUARA SEMARANG - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit mengizinkan anggota Satuan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk melakukan tilang manual.

Kapolro memberikan pesan agar Polantas yang melakukan tilang manual melakukan tugasnya dengan amanah.

Artinya, dalam melakukan tindakan tilang manual tersebut, Polantas tidak menerima denda titipan, menerima suap atau pungli.

Pengendara yang melanggar harus dipastikan mengikuti prosedur tilang yang berlaku sesuai aturan.

"Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang,” jelas Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (16/5/2023) dikutip dari PMJ News.

Sanksi menanti para Polantas jika kedapatan melakukan pungli saat diberlakukannya tilang manual ini.

“Adapun bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang di tempat," sambungnya.

Selain kepada Polantas, Kapolri juga meminta pengendara yang terkena tilang untuk tidak coba-coba menyuap petugas di lapangan.

Seiring dengan kembali diberlakukannya tilang manual, kepolisian akan melakukan sosialisasi lebih gencar baik melalui media sosial, satuan kewilayahan sampai edukasi kepada masyarakat.

baca juga

Nantinya, polisi mengedepankan teguran kepada pengendara yang melanggar.

"Tilang di tempat untuk menguatkan serta saling menguatkan baik dalam tilang ETLE dan tilang manual terus dikembangkan untuk ruas-ruas yang tidak menjangkau oleh ETLE," jelasnya.

Kapolri juga telah mengeluarkan surat telegram soal tilang manual yang kembali diberlakukan.

Tilang manual hanya diberlakukan khusus pada pelanggaran tertentu dan untuk wilayah yang belum terjangkau ETLE.

 "Itu sudah dikeluarkan STR Kapolri tentang penegakan hukum lalu lintas jalan dengan tilang di tempat untuk pelanggaran tertentu dan belum terjangkau ETLE," tandasnya.

Pertimbangan diberlakukannya kembali tilang manual adalah adanya masukan para ahli transportasi maupun ahli hukum.

Para pakar menilai penegakan hukum menggunakan tilang manual atau tilang di tempat masih diperlukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Marak Terjadi Pelanggaran, Alasan Polri Kembali Gencarkan Tilang Manual

Marak Terjadi Pelanggaran, Alasan Polri Kembali Gencarkan Tilang Manual

News | Senin, 15 Mei 2023 | 21:10 WIB

Berlakukan Lagi Tilang Manual, Polisi: Tilang Elektronik Tetap Berjalan

Berlakukan Lagi Tilang Manual, Polisi: Tilang Elektronik Tetap Berjalan

Jakarta | Senin, 15 Mei 2023 | 20:15 WIB

Banyak Pemotor Bandel, Jalan Layang Casablanca akan Dipasang ETLE

Banyak Pemotor Bandel, Jalan Layang Casablanca akan Dipasang ETLE

Foto | Jum'at, 12 Mei 2023 | 16:32 WIB

Terkini

Dari Peron Menuju Hati: Dua Puluh Menit Perjalanan di Novel Sashi Kirana

Dari Peron Menuju Hati: Dua Puluh Menit Perjalanan di Novel Sashi Kirana

Your Say | Minggu, 05 Juli 2026 | 10:30 WIB

Purbaya Tak Langsung Setujui Usul DPR soal Tambahan Anggaran Rp 984 T ke Kementerian-Lembaga

Purbaya Tak Langsung Setujui Usul DPR soal Tambahan Anggaran Rp 984 T ke Kementerian-Lembaga

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 10:29 WIB

Melihat Sisi Lain Kota Pesisir, Menyusuri Jakarta dari Mata Perempuan Muara Angke,

Melihat Sisi Lain Kota Pesisir, Menyusuri Jakarta dari Mata Perempuan Muara Angke,

Lifestyle | Minggu, 05 Juli 2026 | 10:29 WIB

Harga Emas Antam Melonjak ke Rp2,67 Juta per Gram Selama Sepekan

Harga Emas Antam Melonjak ke Rp2,67 Juta per Gram Selama Sepekan

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 10:27 WIB

Purbaya Klaim Anggaran Pendidikan Tetap Rp 769,1 T Meski Subsidi BBM Naik

Purbaya Klaim Anggaran Pendidikan Tetap Rp 769,1 T Meski Subsidi BBM Naik

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 10:27 WIB

Pemprov Sulsel Mulai Preservasi Jalan Luwu-Toraja, Jadi Akses Utama RS Regional

Pemprov Sulsel Mulai Preservasi Jalan Luwu-Toraja, Jadi Akses Utama RS Regional

Sulsel | Minggu, 05 Juli 2026 | 10:26 WIB

Oknum Polisi Diduga Pakai Senpi di Kasus Penganiayaan 9 Warga Rapat Utara

Oknum Polisi Diduga Pakai Senpi di Kasus Penganiayaan 9 Warga Rapat Utara

Riau | Minggu, 05 Juli 2026 | 10:25 WIB

3 Shio yang Menarik Kesuksesan dan Kekayaan Selama 6-12 Juli 2026, Diprediksi Banjir Rezeki

3 Shio yang Menarik Kesuksesan dan Kekayaan Selama 6-12 Juli 2026, Diprediksi Banjir Rezeki

Lifestyle | Minggu, 05 Juli 2026 | 10:24 WIB

Purbaya Sesumbar 8.523 Kopdes Merah Putih dan 16 Sekolah Rakyat Sudah Dibangun di Jateng

Purbaya Sesumbar 8.523 Kopdes Merah Putih dan 16 Sekolah Rakyat Sudah Dibangun di Jateng

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 10:24 WIB

Bank Raya Genjot Transaksi Digital, Digital Saving Melonjak Jadi Rp3 Triliun

Bank Raya Genjot Transaksi Digital, Digital Saving Melonjak Jadi Rp3 Triliun

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 10:21 WIB

×