Pesan Kapolri Soal Diberlakukannya Kembali Tilang Manual: Jangan Terima Denda Titipan

Semarang Suara.Com
Selasa, 16 Mei 2023 | 09:00 WIB
Pesan Kapolri Soal Diberlakukannya Kembali Tilang Manual: Jangan Terima Denda Titipan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Suara.com/Novian Ardiansyah)

SUARA SEMARANG - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit mengizinkan anggota Satuan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk melakukan tilang manual.

Kapolro memberikan pesan agar Polantas yang melakukan tilang manual melakukan tugasnya dengan amanah.

Artinya, dalam melakukan tindakan tilang manual tersebut, Polantas tidak menerima denda titipan, menerima suap atau pungli.

Pengendara yang melanggar harus dipastikan mengikuti prosedur tilang yang berlaku sesuai aturan.

"Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang,” jelas Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (16/5/2023) dikutip dari PMJ News.

Sanksi menanti para Polantas jika kedapatan melakukan pungli saat diberlakukannya tilang manual ini.

“Adapun bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang di tempat," sambungnya.

Selain kepada Polantas, Kapolri juga meminta pengendara yang terkena tilang untuk tidak coba-coba menyuap petugas di lapangan.

Seiring dengan kembali diberlakukannya tilang manual, kepolisian akan melakukan sosialisasi lebih gencar baik melalui media sosial, satuan kewilayahan sampai edukasi kepada masyarakat.

Baca Juga: 4 Destinasi Wisata Alam Terhits di Malang, View Pemandangan Memanjakan Mata

Nantinya, polisi mengedepankan teguran kepada pengendara yang melanggar.

"Tilang di tempat untuk menguatkan serta saling menguatkan baik dalam tilang ETLE dan tilang manual terus dikembangkan untuk ruas-ruas yang tidak menjangkau oleh ETLE," jelasnya.

Kapolri juga telah mengeluarkan surat telegram soal tilang manual yang kembali diberlakukan.

Tilang manual hanya diberlakukan khusus pada pelanggaran tertentu dan untuk wilayah yang belum terjangkau ETLE.

 "Itu sudah dikeluarkan STR Kapolri tentang penegakan hukum lalu lintas jalan dengan tilang di tempat untuk pelanggaran tertentu dan belum terjangkau ETLE," tandasnya.

Pertimbangan diberlakukannya kembali tilang manual adalah adanya masukan para ahli transportasi maupun ahli hukum.

Para pakar menilai penegakan hukum menggunakan tilang manual atau tilang di tempat masih diperlukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI