SUARA SEMARANG – Pemerintah akhirnya menetapkan harga rumah subsidi, setelah tidak mengalami kenaikan dalam dua tahun terakhir akibat pandemi virus corona.
Penetapan harga rumah subsidi ini sebelumnya telah ditunggu kalangan pengembang perumahan, mengingat harga bahan bangunan juga mengalami kenaikan.
Penetapan harga rumah subsidi juga memudahkan pengembang untuk memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat khususnya kalangan menengah ke bawah.
Kenaikan harga rumah ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Dalam beleid tersebut, harga jual rumah subsidi untuk untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) yakni maksimal Rp.162 juta per unit.
Sementara itu untuk wilayah Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) sebesar Rp.166 juta per unit.
Untuk wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2023 sebesar Rp177 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp182 juta.
Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 168 juta untuk tahun 2023 dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 173 juta.
Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2023 sebesar Rp 181 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 185 juta.
Baca Juga: Genap Berusia ke-33, Intip 4 Rekomendasi Film yang Dibintangi Margot Robbie
Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2023 sebesar Rp234 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp240 juta.