SUARA SEMARANG - Kegiatan ini merupakan bagian penting dari rangkaian Hari Dharma Karya Dhika yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, juga sebagai upaya untuk memperingati Bulan Kemerdekaan Republik Indonesia.
Tidak hanya sebagai bagian dari Hari Dharma Karya Dhika, acara ini juga mendapat perhatian khusus dari Kepala Divisi Keimigrasian Jawa Tengah, Wishnu Daru Fajar. "Layanan Paspor ini hanya akan tersedia hari ini berdasarkan pengumuman resmi. Untuk masyarakat Semarang, layanan ini akan berlangsung selama dua hari," ucap Wishnu saat sedang melakukan pemantauan langsung terhadap proses pelayanan di Gedung Weeskamer.
Wishnu menjelaskan alasan di balik keputusan untuk memberikan layanan selama dua hari di Semarang, dikarenakan tingginya minat dari masyarakat. Setiap harinya, terdapat tiga sesi pelayanan yang masing-masing sesi mampu melayani 78 pemohon. Ternyata, dalam dua hari tersebut, kuota pelayanan telah terpenuhi sepenuhnya.
Di samping itu, Guntur Sahat Hamonangan selaku Kepala Kantor Imigrasi Semarang, mengungkapkan bahwa mayoritas pemohon paspor menginginkan paspor untuk keperluan wisata. Lonjakan jumlah pemohon paspor ini juga berkaitan dengan dibukanya perjalanan langsung ke Madinah untuk jamaah umrah.
"Sebagian besar pemohon paspor bermaksud untuk keperluan umrah dan wisata. Selain itu, terdapat juga pemohon yang berasal dari kalangan pelaut, pelajar yang akan belajar di luar negeri, dan individu yang melakukan kunjungan kerja. Antrean online untuk pendaftaran telah dipenuhi kuota penuh selama dua hari ini," ungkap Guntur Sahat di lokasi pelayanan.
"Masyarakat yang berkeinginan menggunakan layanan ini dapat mendaftar melalui tautan yang telah tersedia di berbagai platform media sosial milik Imigrasi Semarang. Para pemohon juga diwajibkan untuk mencetak bukti pendaftaran dan membawa seluruh berkas persyaratan yang asli beserta salinan ukuran A4," jelas seorang pejabat kantor imigrasi.
Adapun, untuk mendapatkan paspor biasa, pemohon akan dikenai biaya sebesar Rp350.000, sedangkan untuk paspor elektronik, biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp650.000. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti melalui ATM, layanan perbankan melalui perangkat mobile, di Kantor Pos, atau menggunakan platform pasar daring seperti Tokopedia.